Connect with us

Hukrim

Polres Malang Tangkap Komplotan Copet Saat Pertandingan Arema

Diterbitkan

,

Polres Malang berhasil mengungkap dan menangkap 5 orang pelaku copet di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. (foto istimewa)

 

KABARMALANG.COM – Polres Malang berhasil mengungkap dan menangkap 5 orang pelaku copet di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang.

“Polres Malang berhasil mengamankan 5 orang pelaku copet dan petugas kami berhasil mengamankan 11 handphone berbagai merk,” kata AKBP Ferli Hidayat saat presrilis di Polres Malang, Senin (29/8/2022).

“Serta dua sepeda motor pelaku, dan uang tunai sebesar Rp3.750.000 di duga uang hasil penjualan handphone,” sambungnya.

Komplotan copet ini, punya tugas dan peran masing masing dalam menjalankan aksinya terhadap korbannya.

“Ada yang mendorong korbannya, ada yang bertugas mengambil handphone korbannya yang di taruh di dalam saku celana dan pelaku lainnya bertugas membuat keributan untuk mengalihkan perhatian,” terangnya.

Komplotan copet ini, kata Firli, yaitu Dendi KW (22), Adin alias Ciwok (23), M Yusuf ketiganya warga Kelurahan Mergosono, Kecamatan Kedungkandang.

Kemudian, Nur Sodiq (47) warga Kelurahan Ardirejo Kecamatan Kepanjen. “Ini merupakan pelaku penadah dan ada satu orang berinisial TN (15) warga Kelurahan Gadang yang masih di bawah umur,” ujarnya.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Donny Kristian Bara’langi mengatakan dalam menjalankan aksinya komplotan ini setiap ada pertandingan sepakbola yang di gelar Stadion Kanjuruan.

“Dalam beraksinya, sekali pertandingan para komplotan ini berhasil mencopet 11 handphone, bahkan lebih,” ucapnya.

Di tambahkan Donny, mereka seringkali beraksi di area parkiran depan pintu ekonomi 1, pintu utama / VIP keselatan sampai pintu ekonomi 14.

“Para pelaku berangkat ke Stadion Kanjuruan dengan mengunakan 3 unit sepeda motor berboncengan, sesampai di area luar stadion mereka mobiling untuk mencari para korbannya,” terangnya.

Untuk itu kata Donny, kasus ini masih di kembangkan untuk mencari pelaku pelaku lainnya dan sementara yang di amankan masih 5 orang.

“Untuk itu pelaku di jerat pasal 363 dengan hukuman penjara 7 tahun lamanya,” pungkas Donny. (cdm/fir)

Terpopuler

// width=
Marketing Kabarmalang.Com
Aktifkan Notifikasi OK Tidak Terimakasih