Connect with us

Hukrim

Polresta Malang Kota Gencar Berantas Judi Online

Diterbitkan

,

Polresta Malang Kota bersama jajaranya, gencar memberantas praktek perjudian online di wilayah Kota Malang. (foto istimewa)

 

KABARMALANG.COM – Polresta Malang Kota bersama jajaranya, gencar memberantas praktek perjudian online di wilayah Kota Malang.

Hal tersebut di lakukan, sebagai langkah wujud atensi Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Rabu (24/8/2022).

Ungkap kasus judi online yang pertama, di lakukan oleh Polsek Kedungkandang.

Dalam ungkap kasus ini, di amankan satu tersangka berinisial B (44), warga Kelurahan Wonokoyo, Kecamatan Kedungkandang.

Kapolsek Kedungkandang, Kompol Agus Siswo Hariyadi mengatakan, tersangka tersebut di tangkap di rumahnya pada Jumat (19/8/2022) malam.

“Berawal dari adanya informasi masyarakat, bahwa di wilayah Wonokoyo terdapat praktek judi online,” ujarnya.

“Dari informasi itu, kami kembangkan dan berhasil menangkap tersangka,” sambung Agus.

Dari penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti.

Yakni satu buah HP, kata Agus, satu buku tulis berisi rekapan nomor togel dengan akun judi online, dari situs judi itu berisi saldo Rp 775 ribu, uang sisa setoran Rp 116 ribu, dan satu buah buku tabungan.

“Jadi, tersangka ini membuat akun di salah satu situs judi online,” terangnya Agus.

Setelah itu, tersangka mengisi saldo di akun tersebut dengan mentransfer sejumlah uang. Usai membuka akun, tersangka menerima tombokan dari teman-temannya.

Kemudian, tombokan tersebut di tombokkan setiap harinya di tombokkan dari luar negeri yaitu Sydney dan Hongkong.

“Setiap merekap dan melakukan perjudian jenis togel tersebut, tersangka mendapat omset sebesar Rp 400 ribu hingga Rp 500 ribu. Dan dari pengakuannya, tersangka telah menjalankan aksi judi online selama 5 bulan,” terangnya.

Sementara itu, ungkap kasus kedua dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota. Dalam ungkap kasus kedua ini, di amankan satu tersangka berinisial S (34), warga Kecamatan Wagir Kabupaten Malang.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febrianto Prayoga menuturkan, tersangka di tangkap di rumahnya pada Senin (22/8/2022) malam.

Dan di ketahui, tersangka telah melakukan aksi perjudian togel online selama dua tahun.

“Berawal dari adanya informasi masyarakat, kami berhasil melakukan penangkapan tersangka,” terangnya.

Dari penangkapan itu, lanjut Bayu, kami juga mengamankan beberapa barang bukti yaitu uang tunai Rp 235 ribu, 35 lembar bukti transfer deposit online, satu kartu ATM, dan buku tafsir mimpi.

Bayu juga mengungkapkan, tersangka memperoleh keuntungan dengan menjadi penerima tombok. Dan komisi yang di dapatkan bervariatif, tergantung dari tombokan.

“Jadi, tersangka S ini menerima titipan tombokan nomor togel berikut uangnya dari para penombok. Setelah itu, tersangka membuka sebuah situs judi. Lalu, nomor togel dan uangnya tersebut di transfer ke rekening bandar judi,” ucapnya.

Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka yaitu B dan S di kenakan dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Dia menambahkan, selama kurun waktu Januari 2022 hingga Agustus 2022, telah mengungkap sebanyak delapan kasus perjudian.

“Dalam penanganan ungkap kasus judi di wilayah Kota Malang, kami selalu berkesinambungan dan berkolaborasi dengan Polsek jajaran,” ujarnya.

“Selain itu, rata-rata perjudian yang diamankan adalah judi togel dan sabung ayam, kemudian berkembang ke situs online,” pungkas Bayu. (cdm/fir)

Terpopuler

// width=
Marketing Kabarmalang.Com
Aktifkan Notifikasi OK Tidak Terimakasih