Connect with us

Politik

Bahas Posisi Wabup, DPRD Surati Bupati Malang

Diterbitkan

,

WhatsApp Image 2019 08 30 at 20.09.57 750x375 1

KABARMALANG.COM– DPRD Kabupaten Malang telah mengirim surat pembahasan posisi Wakil Bupati Malang. Surat ditujukan kepada Bupati Malang Sanusi pasca dilantik lusa lalu. Sanusi disebut masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan pendamping hingga sisa masa jabatan berakhir.

“Kami sudah bersurat kepada Bupati Malang, untuk menindaklanjuti pembahasan posisi Wakil Bupati. Yang mana, posisi Wabup masih memungkinkan untuk diisi sesuai peraturan yang ada,” terang Ketua DPRD Kabupaten Malang sementara Didik Gatot Subroto, Rabu (18/9).

Politisi PDIP ini mengaku, pengajuan surat oleh DPRD, sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Nantinya, Pemkab Malang atau Bupati Malang Sanusi diharapkan bisa segera mengirimkan balasan.

“Dalam surat balasannya, Bupati akan menyodorkan dua nama yang diusulkan menjadi Wakil Bupati. DPRD melalui paripurna akan menentukan siapa dari dua nama yang diajukan itu,” ujar Didik.

Dikatakan, bahwa nama calon Wabup yang diusulkan berdasarkan rekomendasi dari partai pengusung Rendra Kresna-Sanusi di Pilbup Malang 2015 lalu. DPRD baru akan melakukan tahapan pemilihan Wabup, setelah dua kandidat yang diusulkan diterima.

“Kalau soal kandidat atau calon Wabup yang akan dipilih melalui paripurna. Itu dari partai pengusung Pak Sanusi di Pilkada 2015 lalu. Kami hanya menerima dua nama calon, yang akan dipilih melalui rapat paripurna,” papar Didik.

Hari ini, lanjut Didik, pihaknya telah menyelesaikan tata tertib DPRD untuk proses pemilihan Wakil Bupati. Tata tertib akan menjadi acuan dasar, bagaimana mekanisme pemilihan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Kita sedang membahas tatib pemilihan Wakil Bupati, Insya Alloh hari ini final. Nanti tinggal pengesahan dan bisa diterapkan ketika proses pemilihan Wakil Bupati yang diajukan ke DPRD,” tegasnya.

Dia menambahkan, Bupati Malang Sanusi memiliki waktu selama 30 hari, untuk mengajukan dua nama sebagai pendamping hingga masa jabatannya berakhir di 2021 mendatang. “Bupati punya waktu 30 hari, untuk membalas surat dari DPRD, untuk pengajuan nama calon Wabup,” pungkas Didik. (rjs/fir)

Iklan
Iklan

Terpopuler