Connect with us

Serba Serbi

Satpol PP Copoti Baliho, KPU Tak Punya Kewenangan

Diterbitkan

,

Satpol PP Copoti Baliho, KPU Tak Punya Kewenangan
Satpol bertindak tegas mencopoti dan menurunkan baliho karena melanggar peraturan daerah (Perda) Kota Malang. (foto istimewa)

 

KABARMALANG.COM – Satpol bertindak tegas mencopoti dan menurunkan baliho karena melanggar peraturan daerah (Perda) Kota Malang.

Pencopotan ini, Satpol PP Kota Malang berdalih bahwa pemasangan baliho tersebut telah melanggar Perda.

“Baliho yang di pasang di titik yang seharusnya bebas dari reklame dan baliho,” ujar Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat, Selasa (19/7/2022).

Baliho tersebut terpasang di tempat yang seharusnya bebas dari pemasangan reklame dan baliho.

“Sudah banyak yang kami turunkan, karena melanggar Perda,” tegasnya.

Rahmat juga menyampaikan, ia tidak dapat menghitung sudah berapa kali baliho atau reklame yang di turunkan karena melanggar.

“Kami tak memandang figur, tapi jika berada di daerah yang di larang oleh Perda, kami akan tertibkan. Untuk jumlahnya kami tak bisa menghitung,” tegasnya.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang Aminah Asminingtyas mengatakan saat ini pihakya tak punya wewenang untuk menertibkan baliho maupun reklame.

“Saat ini jadwal tahapan tersebut belum waktunya. Jadi siapa calon presidennya juga belum ada,” ucapnya.

Aminah menuturkan, tahapan pencalonan presiden Pemilu 2024 akan di laksanakan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.

KPU juga enggan berkomentar soal baliho Erick Thohir. Namun, mereka sepakat bahwa baliho yang di pasang sembarangan tentu akan menganggu estetika kota.

“Saya tidak mengatakan sah atau tidak, karena kalau KPU belum ada tahapan pencalonan,” ujar Aminah.

“KPU tidak punya kewenangan melarang atau membolehkan, meskipun cukup mengganggu keindahan kota,” pungkas Aminah. (cdm/fir)

 

Advertisement

Terpopuler