Connect with us

Edukasi

Kota Batu Tempati Peringkat Tiga Pernikahan Dini se-Jawa Timur

Diterbitkan

,

KABARMALANG.COM – Angka pernikahan dini di Kota Batu menempati peringkat ketiga di Jawa Timur. hal itu disampaikan oleh Kabid Keluarga Berencana (KB) DP3AP2KB Kota Batu, Eni Musfirotun saat acara Pendampingan Pelaksanaan Advokasi dan KIE Program KKBPK tingkat Kota Batu.

Pasalnya dari data yang masuk sejak Januari 2019 hingga akhir Juli 2019, dari 243 pengajuan pernikahan, 93 pengajuan berasal dari pasangan usia dini, atau nikah muda.

“Kota Batu memang cukup tinggi dari tahun ke tahun. Pada 2018 lalu, pihaknya mencatat ada 1.773 pengajuan nikah,” ujar Eni Musfirotun, Minggu (15/9/2019).

Perlu diketahui, Kabupaten Probolinggo menempati urutan pertama sedangkan Kabupaten Sumenep menempati urutan yang kedua, angka pernikahan dini di Jawa Timur.

“Kriteria nikah muda ada sekitar 23 persen dari total data yang masuk, tahun lalu tercatat ada 407 di Kota Batu. artinya perlu ada persuasif kepada masyarakat,” beber Eni.

Berdasarkan dari pengamatan DP3AP2KB Kota Batu, ada beberapa faktor yang dapat melatarbelakangi tingginya fenomena nikah muda tersebut. Ditengarai penyebabnya adalah kultur masyarakat dan perilaku seks bebas.

“Masih banyak masyarakat kita yang berfikir, jika memiliki anak gadis tidak perlu sekolah tinggi karena kodratnya sebagai istri yang dinafkahi, maka orang tua lebih mengarahkan anaknya untuk menikah. Perilaku seks bebas juga termasuk salah satu penyebabnya,” imbuh Eni.

Berdasarkan korelasi antara tingginya nikah muda dengan jumlah putus sekolah, maka pihaknya berharap kepada Dinas Pendidikan (Disdik) seharusnya bisa sama-sama mengawal. Pasalnya perlu dipertanyakan, apakah angka pernikahan dini tersebut juga berimbas pada angka putus sekolah.

“Kebanyakan dari para siswa saat lulus SMP, mereka enggan melanjutkan ke jenjang selanjutnya. Justru ingin menikah,” tandasnya.

Kriteria nikah muda tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Perkawinan Tahun 1974. Untuk perempuan, usia minimum menikah yakni 16 tahun. Sementara laki-laki usia minimumnya 18 tahun. (doi/fir)

Advertisement Gempur Rokok Ilegal Bea Cukai Malang
2 Comments

2 Comments

  1. Pingback: Website UB Peringkat 6 Versi 4ICU, Posisi 5 Webometrics

  2. Pingback: Kota Malang Raih Peringkat Pertama Transaksi Terbanyak Jatim Bejo

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Subscribe for notification
WeCreativez WhatsApp Support
Marketing Kabarmalang.Com