Connect with us

Edukasi

Susun Naskah Akademik RUU SPLP, Tim Ahli DPR RI Kunjungi Fisip UMM

Diterbitkan

,

KABARMALANG.COM – Badan Keahlian DPR RI hari ini melakukan kunjungan ke Fisip Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), untuk melakukan uji konsep RUU Sistem Pendukung Lembaga Perwakilan (SPLP). Uji konsep, merupakan wujud kepercayaan pimpinan DPR RI pada Fisip UMM. Dalam kegiatan itu, menggali informasi lebih jauh untuk merancang naskah akademik RUU tersebut.

Ketua Tim Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlihan DPR RI, Khopiatuziadah mengatakan, bahwa DPR RI sebagai lembaga perwakilan dituntut untuk bergerak dan fokus dalam melakukan reformasi internal.

Tujuannya, menguatkan fungsi legislasi dan fungsi-fungsi lainnya secara optimal. Karena, kekuatan parlemen bukan hanya terletak pada anggota dewan saja. “Anggota dewan memerlukan sistem dukungan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tiga fungsi dewan, yakni legislasi, pengawasan dan anggaran,” ungkap Khopiatuziadah, Senin (9/9).

Misalnya, kata dia, untuk fungsi legislasi, yakni pembentukan peraturan perundang-undangan, diperlukan perancang undang-undang, perancang peraturan perundang-undangan, dan penelitian. “Sehingga untuk menjalankannya, dibutuhkan peneliti yang terlibat dalam menjalankan fungsi legislasi. Semua rancangan sistem pendukung itu tersusun dalam naskah akademik,” terangnya.

Uji konsep RUU SPLP dihadiri sejumlah dosen Fisip UMM dari berbagai bidang keahlian. Pakar ilmu pemerintahan FISIP UMM, Dr Tri Sulistyaningsih berpendapat, bahwa RUU SPLP ini perlu dibuat sekurus mungkin agar tidak overfat  untuk pemerintahan.

Ia juga menyarankan agar perekrutan sumber daya manusia dalam SPLP, diterapkan seleksi atau standardisasi. “Dewan itu kan organisasi politik, bukan organisasi karir. Oleh karena itu dari sisi perekrutan SDM ini perlu dilakukan standardisasi,” ujar doktor yang juga asesor BAN-PT ini.

Pendapat Tri Sulistyaningsih melengkapi usulan pakar komunikasi Fisip UMM Dr Frida Kusumastuti. Menurutnya, diperlukan penguatan kelembagaan melalui standarisasi sistem pendukung yakni dalam bentuk sertifikasi.

Sementara dari sisi konten naskah akademik, pakar sosiologi Fisip UMM Dr Wahyudi, yang mengkritisi konten naskah akademik yang belum mengakomodasi area komunikasi publik.

“Lima area yang diusung dalam RUU SPLB sudah baik, namun ada satu hal yang saya rasa harus ditambahkan yakni area komunikasi publik. Legislatif harus memiliki wadah yang komprehensif untuk menjalankan fungsi ruang-ruang publik di masyarakat. Ada banyak kesalahpahaman di masyarakat tentang image DPR yang belum terselesaikan. Dengan adanya SPLP ini saya harap fungsi komunikasi publik itu semakin kuat,” tegasnya terpisah. (riz/fir)

Advertisement Gempur Rokok Ilegal Bea Cukai Malang
2 Comments

2 Comments

  1. Pingback: Invitasi Menulis PDIP Kota Malang Pengumuman 22 Maret 2021

  2. Pingback: Wali Kota Batu Tandatangani NPHD non Tahapan Pemilu – Kabar Malang Com

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

WeCreativez WhatsApp Support
Marketing Kabarmalang.Com