Edukasi
Susun Naskah Akademik RUU SPLP, Tim Ahli DPR RI Kunjungi Fisip UMM

KABARMALANG.COM – Badan Keahlian DPR RI hari ini melakukan kunjungan ke Fisip Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), untuk melakukan uji konsep RUU Sistem Pendukung Lembaga Perwakilan (SPLP). Uji konsep, merupakan wujud kepercayaan pimpinan DPR RI pada Fisip UMM. Dalam kegiatan itu, menggali informasi lebih jauh untuk merancang naskah akademik RUU tersebut.
Ketua Tim Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlihan DPR RI, Khopiatuziadah mengatakan, bahwa DPR RI sebagai lembaga perwakilan dituntut untuk bergerak dan fokus dalam melakukan reformasi internal.
Tujuannya, menguatkan fungsi legislasi dan fungsi-fungsi lainnya secara optimal. Karena, kekuatan parlemen bukan hanya terletak pada anggota dewan saja. “Anggota dewan memerlukan sistem dukungan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tiga fungsi dewan, yakni legislasi, pengawasan dan anggaran,” ungkap Khopiatuziadah, Senin (9/9).
Misalnya, kata dia, untuk fungsi legislasi, yakni pembentukan peraturan perundang-undangan, diperlukan perancang undang-undang, perancang peraturan perundang-undangan, dan penelitian. “Sehingga untuk menjalankannya, dibutuhkan peneliti yang terlibat dalam menjalankan fungsi legislasi. Semua rancangan sistem pendukung itu tersusun dalam naskah akademik,” terangnya.
Uji konsep RUU SPLP dihadiri sejumlah dosen Fisip UMM dari berbagai bidang keahlian. Pakar ilmu pemerintahan FISIP UMM, Dr Tri Sulistyaningsih berpendapat, bahwa RUU SPLP ini perlu dibuat sekurus mungkin agar tidak overfat untuk pemerintahan.
Ia juga menyarankan agar perekrutan sumber daya manusia dalam SPLP, diterapkan seleksi atau standardisasi. “Dewan itu kan organisasi politik, bukan organisasi karir. Oleh karena itu dari sisi perekrutan SDM ini perlu dilakukan standardisasi,” ujar doktor yang juga asesor BAN-PT ini.
Pendapat Tri Sulistyaningsih melengkapi usulan pakar komunikasi Fisip UMM Dr Frida Kusumastuti. Menurutnya, diperlukan penguatan kelembagaan melalui standarisasi sistem pendukung yakni dalam bentuk sertifikasi.
Sementara dari sisi konten naskah akademik, pakar sosiologi Fisip UMM Dr Wahyudi, yang mengkritisi konten naskah akademik yang belum mengakomodasi area komunikasi publik.
“Lima area yang diusung dalam RUU SPLB sudah baik, namun ada satu hal yang saya rasa harus ditambahkan yakni area komunikasi publik. Legislatif harus memiliki wadah yang komprehensif untuk menjalankan fungsi ruang-ruang publik di masyarakat. Ada banyak kesalahpahaman di masyarakat tentang image DPR yang belum terselesaikan. Dengan adanya SPLP ini saya harap fungsi komunikasi publik itu semakin kuat,” tegasnya terpisah. (riz/fir)
Serba Serbi2 minggu yang laluHitung Mundur Ramadhan 2026: Berapa Hari Lagi Puasa Dimulai?
Serba Serbi4 minggu yang laluJadwal Puasa Ramadan 2026: Versi Pemerintah, NU, dan Muhammadiyah
Serba Serbi2 minggu yang laluHarga Oppo Reno 15 Series Terbaru Januari 2026: Spesifikasi dan Varian Resmi
Serba Serbi2 minggu yang laluUpdate Harga dan Spesifikasi Nokia N75 Max Pro 5G di Indonesia (Januari 2026)
Serba Serbi3 minggu yang laluPendaftaran Polri 2026 Dibuka: Jadwal, Syarat, dan Link Resmi Seleksi
Serba Serbi2 minggu yang laluBocoran Samsung Galaxy A57 5G: Spesifikasi, Harga, dan Jadwal Rilis di Indonesia
Serba Serbi3 minggu yang laluJadwal Libur Sekolah & Hari Libur Nasional 2026: Kalender Pendidikan Terbaru
Serba Serbi1 minggu yang laluIdul Fitri 2026 Jatuh pada Tanggal Berapa? Simak Jadwal Libur dan Cuti Bersama































