Connect with us

Hukrim

Sindikat Narkotika di Kota Malang, Diungkap Polisi

Diterbitkan

,

KABARMALANG.COM – Sindikat narkotika biasanya menjadikan Kota Malang sebagai pasar, dibongkar polisi. Belasan tersangka ditangkap, bersama barang bukti sabu-sabu, ganja dan ratusan ribu pil doubel L. Sindikat ini, bekerja atas perintah salah satu narapidana di Lapas Madiun.

Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander mengatakan, pengungkapan berdasarkan laporan dari masyarakat, terkait peredaran narkotika di Kota Malang.

Setidaknya, ada 22 kasus yang ditangani dalam kurun waktu 28 Agustus sampai dengan 9 September 2019. Untuk barang bukti sabu yang diamankan seberat 156, 23 gram, ganja kering 49,63 gram, ekstasi 13 butir, dan pil doubel L sebanyak 195.638 butir.

“Ada 22 kasus yang kita tangani bersama Polsek jajaran mulai 28 Agustus sampai 9 September. Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat,” ujar Dony saat press rilis di Mapolres Jalan Jaksa Agung Suprapto, Senin (9/9/2019).

Dony menjelaskan, bahwa para tersangka, khusus bandar dan pengedar pil koplo yang ditangkap, memang telah memiliki pasar di Kota Malang.

Rata-rata konsumen adalah masyarakat yang berusia 20 sampai 35 tahun. Pil dijual dalam bentuk paket, dengan harga Rp 700 ribu untuk 1000 butir pil doubel L.

“Bandar berinisial D ini, mendapatkan komisi sebesar Rp 3 juta, untuk 100 butir penjualan pil doubel L. Pil dijual dalam bentuk paket seharga Rp 700 ribu dengan jumlah 1000 butir pil doubel L,” terang mantan Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya ini.

Dony menegaskan, Polres Malang Kota tengah serius memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pengungkapan kasus diatas, sebagai bentuk komitmen menyelamatkan generasi bangsa, dari bahaya narkoba.

“Dengan pengungkapan kasus ini, kita telah menyelamatkan 2 ribu generasi muda dari bahaya narkoba. Perang terhadap narkoba akan terus kita lakukan, kami harapkan adanya peran aktif masyarakat,” harapnya. (fir/rfs)

Terpopuler

WeCreativez WhatsApp Support
Marketing Kabarmalang.Com