Hukrim
BNN Kabupaten Malang Gagalkan Pengiriman 2 Kg Ganja

Kabarmalang.com– Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Malang berhasil menggagalkan pengiriman ganja kering, dengan berat sekitar 2 kilogram. Ganja dikirim melalui jasa paket dengan dibungkus celana jeans untuk mengelabuhi petugas.
Kepala BNN Kabupaten Malang, Letkol Laut (PM) Agus Musrichin menuturkan, pengungkapkan berawal dari laporan masyarakat, tentang adanya pengiriman ganja kering ke wilayah Pakisaji, Kabupaten Malang.
“Kemudian kami selidiki, dan berhasil melacak jasa pengiriman yang digunakan. Barang bukti kami sita ganja kering dengan berat kurang lebih 2 kilogram,” katanya saat pers rilis di kantor BNN Kabupaten Malang, Jumat (6/9).
Agus menambahkan, pengungkapkan juga melibatkan petugas Bea Cukai wilayah Jawa Timur II. Tim gabungan ini awalnya, melakukan penyelidikan selama tiga hari sejak informasi awal diperoleh.
“Setelah dilidik, kami menemukan ciri-ciri kendaraan yang sesuai dengan informasi yang kami peroleh. Mereka kemudian bisa kami hentikan di wilayah Kebonagung,” terang Agus.
Kendaraan yang membawa paket ganja kering itu, dikemudikan oleh tersangka berinisial MS (20) warga Pakisaji. MS mengaku bekerja sebagai sopir jasa pengiriman online. “Dan sudah melakukan pengiriman ganja sebanyak dua kali, dengan sistem ranjau,” tutur Agus.
Menurut Agus, tersangka ini merupakan sindikat nasional yang menggunakan modus baru dalam penyelundupan narkoba dengan menggunakan jasa pengiriman paket.
“Modus ini merupakan jenis baru, tersangka mengirimkan barang haram tersebut melalui jasa pengiriman barang dan dibungkus dengan celana jeans,” ujar Agus.
Dihadapan petugas, MS mengaku mendapatkan upah sebesar Rp 500 ribu untuk satu paketnya. “Saya mendapat upah Rp 500 ribu untuk satu paketnya. Saya melakukan ini sudah dia kali,” aku tersangka kepada wartawan.
Petugas menyita barang bukti berupa 2 kg ganja kering, 1 buah HP, 1 kartu identitas, dan 1 unit kendaraan roda empat. Atas perbuatannya MS, dikenai pasal 111 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (ary/fir)
Serba Serbi4 minggu yang laluDaftar Tarif Listrik PLN Agustus 2026 Resmi Tidak Naik: Rincian Lengkap Rumah Tangga dan Bisnis
Peristiwa4 minggu yang laluKota Padang Dilanda Banjir Besar di 15 Titik Hari Ini 3 Agustus 2026: Fasilitas Kesehatan Terendam, BPBD Terjunkan Perahu Karet
Pemerintahan4 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Hukrim3 minggu yang laluPelaku Penganiayaan di Gedangan Malang Berhasil Ditangkap Polres Malang Usai Sempat Buron
Serba Serbi4 minggu yang laluGerakan GAS UMKM KKN MAs Dorong Digitalisasi Pedagang Pasar Jumat Desa Tawangsari Lewat QRIS dan Google Maps
Serba Serbi3 minggu yang laluSosialisasi Olahan Daun Kelor KKN MAs Kelompok 109 Dorong Gizi dan Ekonomi di Desa Tumpang
Serba Serbi3 minggu yang laluInformasi Cuaca Jawa Timur Hari Ini Rabu 12 Agustus 2026 Cerah Berawan Tanpa Potensi Hujan
Serba Serbi3 minggu yang laluGerakan SEHATI Kelompok 99 KKN MAs Dorong Kesehatan Lansia dan Balita di Desa Tawangsari































