Hukrim
BNN Kabupaten Malang Gagalkan Pengiriman 2 Kg Ganja

Kabarmalang.com– Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Malang berhasil menggagalkan pengiriman ganja kering, dengan berat sekitar 2 kilogram. Ganja dikirim melalui jasa paket dengan dibungkus celana jeans untuk mengelabuhi petugas.
Kepala BNN Kabupaten Malang, Letkol Laut (PM) Agus Musrichin menuturkan, pengungkapkan berawal dari laporan masyarakat, tentang adanya pengiriman ganja kering ke wilayah Pakisaji, Kabupaten Malang.
“Kemudian kami selidiki, dan berhasil melacak jasa pengiriman yang digunakan. Barang bukti kami sita ganja kering dengan berat kurang lebih 2 kilogram,” katanya saat pers rilis di kantor BNN Kabupaten Malang, Jumat (6/9).
Agus menambahkan, pengungkapkan juga melibatkan petugas Bea Cukai wilayah Jawa Timur II. Tim gabungan ini awalnya, melakukan penyelidikan selama tiga hari sejak informasi awal diperoleh.
“Setelah dilidik, kami menemukan ciri-ciri kendaraan yang sesuai dengan informasi yang kami peroleh. Mereka kemudian bisa kami hentikan di wilayah Kebonagung,” terang Agus.
Kendaraan yang membawa paket ganja kering itu, dikemudikan oleh tersangka berinisial MS (20) warga Pakisaji. MS mengaku bekerja sebagai sopir jasa pengiriman online. “Dan sudah melakukan pengiriman ganja sebanyak dua kali, dengan sistem ranjau,” tutur Agus.
Menurut Agus, tersangka ini merupakan sindikat nasional yang menggunakan modus baru dalam penyelundupan narkoba dengan menggunakan jasa pengiriman paket.
“Modus ini merupakan jenis baru, tersangka mengirimkan barang haram tersebut melalui jasa pengiriman barang dan dibungkus dengan celana jeans,” ujar Agus.
Dihadapan petugas, MS mengaku mendapatkan upah sebesar Rp 500 ribu untuk satu paketnya. “Saya mendapat upah Rp 500 ribu untuk satu paketnya. Saya melakukan ini sudah dia kali,” aku tersangka kepada wartawan.
Petugas menyita barang bukti berupa 2 kg ganja kering, 1 buah HP, 1 kartu identitas, dan 1 unit kendaraan roda empat. Atas perbuatannya MS, dikenai pasal 111 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (ary/fir)
Peristiwa2 minggu agoGeger Penemuan Jasad Bayi Laki-laki di Saluran Irigasi Sawah Sukonolo Bululawang, Polres Malang Buru Pelaku
Serba Serbi2 minggu agoPromo JSM Superindo Malang Hari Ini 3–5 Juli 2026: Ayam Segar dan Minyak Goreng Diskon Besar!
Pemerintahan3 minggu agoTekan Fenomena Fatherless di Momentum Harganas 2026, Pemkot Malang Gencarkan Gerakan Ayah Mengantar Anak Sekolah
Serba Serbi2 minggu agoPrakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini 5 Juli 2026: Dominasi Cerah Terik, Waspada Suhu Dingin Batu dan Kabut Malam Hari
Olahraga3 minggu agoHasil Piala Dunia 2026: Gol Telat Martinelli Bawa Brasil Menang Dramatis 2-1 dan Singkirkan Jepang di Babak 32 Besar
Serba Serbi2 minggu agoRamalan Zodiak Besok Jumat 3 Juli 2026: Cancer dan Capricorn Banjir Cuan, Sagitarius Wajib Waspada!
Peristiwa2 minggu agoRampok Honda Jazz Putih di Sumberpucung, Pelaku Curas Viral Diringkus Polres Malang Saat Hendak Jual Mobil
Serba Serbi2 minggu agoSitus Resmi BMKG Luncurkan Sistem Informasi Real-Time Terpadu: Antisipasi Dampak Puncak Kemarau 2026































