Connect with us

Hukrim

BNN Kabupaten Malang Gagalkan Pengiriman 2 Kg Ganja

Diterbitkan

,

BNN Kabupaten Malang rilis pengungkapan ganja

Kabarmalang.com– Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Malang berhasil menggagalkan pengiriman ganja kering, dengan berat sekitar 2 kilogram. Ganja dikirim melalui jasa paket dengan dibungkus celana jeans untuk mengelabuhi petugas.

Kepala BNN Kabupaten Malang, Letkol Laut (PM) Agus Musrichin menuturkan, pengungkapkan berawal dari laporan masyarakat, tentang adanya pengiriman ganja kering ke wilayah Pakisaji, Kabupaten Malang.

“Kemudian kami selidiki, dan berhasil melacak jasa pengiriman yang digunakan. Barang bukti kami sita ganja kering dengan berat kurang lebih 2 kilogram,” katanya saat pers rilis di kantor BNN Kabupaten Malang, Jumat (6/9).

Agus menambahkan, pengungkapkan juga melibatkan petugas Bea Cukai wilayah Jawa Timur II. Tim gabungan ini awalnya, melakukan penyelidikan selama tiga hari sejak informasi awal diperoleh.

“Setelah dilidik, kami menemukan ciri-ciri kendaraan yang sesuai dengan informasi yang kami peroleh. Mereka kemudian bisa kami hentikan di wilayah Kebonagung,” terang Agus.

Kendaraan yang membawa paket ganja kering itu, dikemudikan oleh tersangka berinisial MS (20) warga Pakisaji. MS mengaku bekerja sebagai sopir jasa pengiriman online. “Dan sudah melakukan pengiriman ganja sebanyak dua kali, dengan sistem ranjau,” tutur Agus.

Menurut Agus, tersangka ini merupakan sindikat nasional yang menggunakan modus baru dalam penyelundupan narkoba dengan menggunakan jasa pengiriman paket.

“Modus ini merupakan jenis baru, tersangka mengirimkan barang haram tersebut melalui jasa pengiriman barang dan dibungkus dengan celana jeans,” ujar Agus.

Dihadapan petugas, MS mengaku mendapatkan upah sebesar Rp 500 ribu untuk satu paketnya. “Saya mendapat upah Rp 500 ribu untuk satu paketnya. Saya melakukan ini sudah dia kali,” aku tersangka kepada wartawan.

Petugas menyita barang bukti berupa 2 kg ganja kering, 1 buah HP, 1 kartu identitas, dan 1 unit kendaraan roda empat. Atas perbuatannya MS, dikenai pasal 111 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (ary/fir)

Advertisement Gempur Rokok Ilegal Bea Cukai Malang
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

WeCreativez WhatsApp Support
Marketing Kabarmalang.Com