Kabar Batu
Kontroversi Perizinan Predator Fun Park, Berikut Faktanya di Persidangan

KABARBATU.COM – Polemik perizinan Wisata Predator Fun Park di Kota Batu terus bergulir.
Permasalahan tersebut kerap di sebut- sebut dalam fakta sidang perkara dugaan gratifikasi mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko.
Dalam fakta persidangan yang berhasil di himpun KABARBATU.COM dari Layar TV di Ruang Sidang PN Tipikor Surabaya penjelasan perizinan Predator Fun Park sebagai berikut.
Salahsatu hambatannya adalah pengeluaran izin Analisis Dampak Lingkungan ( AMDAL ) belum keluar dari Provinsi Jawa Timur. Saat itu, biaya pengurusam Amdal sebesar Rp 250.000.000.
Selanjutnya di terbitkan izin lokasi atas tempat lahan Predator Fun Park sesuai SK Wali Kota Batu, No 188.45/210KEP / 422012/2015 tentang pemberian izin lokasi.
Untuk keperluan Wisata Alam Penangkaran Buaya dan Ikan kepada PT Bhakti Batu Sejahtera yang terletak di Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.
Walaupun belum terpenuhi persyaratan Amdal surat izin lokasi tersebut. Di situ di sebutkan dapat terbit di karenakan saat itu sedang dalam proses.
Sementara tempat wisata tersebut, sudah beroperasi sehingga di keluarkan surat Nomor 660/ 557/ 422208/ 2015, Tanggal 6 Agustus 2015 yang di kirim oleh Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kota Batu, Hari Santoso kepada Yusuf Indra Herawan.
Di situ di sebutkan sekarangpun izin Amdal belum juga keluar dari Provinsi Jatim.Saat itu, biaya pengurusan Amdal adalah besarannya Rp 250.000.000.
Selanjutnya di perjelas lagi dari Hari Santoso Kepada Yusuf Indra Hermawan selaku Manager Operasional Predator Fun Park menyatakan bahwa tahapan proses penyusunan Amdal telah di mulai dengan surat keterangan.
Kemudian, di sebutkan dengan surat pemberitahuan dari Kepala Kantor LH Pemkot Batu, Nomor 660/168/4222o8/ 2015, Tanggal 11 Maret 2015 terkait dokumen lingkungan dan izin lingkungan wajib di susun pada tahap perencanaan.
Lantas, dengan surat pemberitahuan ke- 2 dan Kepala Kantor LH Pemkot Batu, No 660/ 240/ 42208/ 2025, Tanggal 9 April 2015 agar kegiatan Prakontruksi yang sudah di mulai wajib di hentikan.
Di situ, di jelaskan juga yang mengurus dokumen- dokumem perizinan Predator Fun Park tersebut, tercatat nama Sdr Heru (almarhum) kemudian di lanjutkan oleh Sdr Harianto.
Kemudian di sebut, bahwa sudah keluar uang untuk pengurusan Amdal tapi rincian pengeluaran uang tersebut tidak di jelaskan karena alasan lupa.
Selanjutnya, dokumen yang di siapkan sebagai berikut.
A.Tanda terima berkas permohonan untuk mendapat izin Keterangan Rencana Kota ( KRK) Nomor KRK
B- 152.O9.2017, Tanggal 25 September 2017.
C. Berita acara peninjauan lokasi izin KRK Nomor 650/ 309/BAPL /442.105/2017, Tanggal 12 Oktober 2017.
D. Izin Prinsip Penanaman Modal Dalam Negeri Nomor 03/3579/IP/PMDN/2015 Nomor Perusahasn 8331 2015 Tanggal 30 Juni 2015.
E.Keputusan Wali Kota Batu Nomor 188.45/210/KEP /422.O12.2015 tentang pemberian izin lokasi untuk keperluan Wisata Alam Penangkaran Buaya dan Ikan kepada PT Bhakti Batu Sejahtera.
Sedangkan terkait dengan PT Bhakti Batu Sejahtera adalah perusahaan di bidang wisata yang mana sebagai Direktur Sdr Heru, almarhum yang di gantikan oleh Harianto.
PT Bhakti Batu Sejahtera di dirikan pada Tahun 2014.
Demikian sebagian data yang berhasil di himpun dalam fakta persidangan beberapa pekan lalu di PN Tipikor Surabaya. (gus/fir)
Serba Serbi4 minggu yang laluGaji Pensiunan PNS 2026: Jadwal, Aturan, dan Info Kenaikan
Serba Serbi4 minggu yang laluHitung Mundur Tahun Baru 2026: Berapa Hari Lagi?
Peristiwa4 minggu yang laluJadwal Puasa Rajab 2025: Niat, Tanggal Penting, dan Keutamaannya
Serba Serbi4 minggu yang laluCara Cek PIP 2025 Lewat HP: Mudah, Cepat, dan Akurat
Serba Serbi4 minggu yang laluUcapan Selamat Natal 2025 Terupdate: Penuh Doa, Makna, dan Menyentuh Hati
Peristiwa4 minggu yang laluNiat Puasa Rajab Sekaligus Qadha Ramadhan: Hukum, Tata Cara, dan Bacaannya
Serba Serbi4 minggu yang laluUcapan Selamat Natal 2025 dan Tahun Baru 2026: Penuh Makna & Estetik
Serba Serbi3 minggu yang laluWaspada Penipuan Hadiah Tahun Baru 2026 Atas Nama PLN: Cek Faktanya di Sini!





































