Hukrim
7 Bulan Buron, Perjalanan Pencuri Ini Berakhir di Dalam Tandon Air

KABARMALANG.COM – Polresta Malang berhasil menangkap pelaku pencurian setelah menjadi buron selama kurang lebih 7 bulan.
Pelaku pencurian ini bernama Didik, warga asal Desa Tukul, Kecamatan Sumber, Kabupaten Probolinggo.
Dan Moch Solikin, warga Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Mereka berhasil membawa kabur sepeda motor, handphone dan sejumlah barang berharga milik korban berinisial PR dan NR di kediamannya, Desa Permanu, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Bara’langi mengatakan kedua tersangka beraksi ketika korban sedang beristirahat, sekitar pukul 02.00 WIB.
Saat melakukan aksinya, mereka masuk melalui jendela dan pintu belakang rumah korban.
“Setelah berhasil masuk, keduanya berbagi tugas. Solikin masuk ke kamar korban untuk mengambil handphone dan barang-barang berharga milik korban,” ujar Donny saat konferensi pers di Mapolres Malang, Kamis (17/2/2022).
“Sedangkan Didik langsung menuju ruang tamu, tempat sepeda motor korban,” sambungnya.
Saat terbangun sekitar pukul 03.00 WIB, korban terkejut saat mengetahui barang-barang miliknya sudah raib. Saat dilihat, jendela dan pintu rumahnya sudah rusak.
“Mendapat laporan atas kasus ini, polisi segera memburu pelaku. Namun, saat dicari kediaman terduga pelaku di kawasan Pakisaji, mereka tidak ditemukan,” urainya.
“Baru pada 12 Februari lalu di rumah kosnya di Desa Tamandayu, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Malang mereka di amankan,” imbuh Donny.
Polisi sempat kehilangan jejak Didik. Kemudian saat di geledah dia di temukan di dalam tandon air.
“Di dalam rumah kosnya itu juga, semua barang bukti berhasil kami amankan. Kecuali satu buah handphone Samsung milik korban karena sudah terjual ujarnya,” bebernya.
Saat melakukan pemeriksaan kepada kedua pelaku itu, Polisi menemukan fakta bahwa keduanya juga mempunyai riwayat kasus pencurian.
Didik pernah melakukan pencurian sayur kentang pada tahun 2003 lalu, yang kala itu ia masih berusia 15 tahun. Akibat perbuatannya itu pihaknya menjalani hukuman penjara selama 5 bulan.
Sedangkan, Solikin pernah melakukan pencurian handphone. Dan pencurian sepeda motor di tahun 2018 dihukum dua tahun.(carep-04/fi)
Peristiwa2 minggu agoGeger Penemuan Jasad Bayi Laki-laki di Saluran Irigasi Sawah Sukonolo Bululawang, Polres Malang Buru Pelaku
Serba Serbi2 minggu agoPromo JSM Superindo Malang Hari Ini 3–5 Juli 2026: Ayam Segar dan Minyak Goreng Diskon Besar!
Pemerintahan3 minggu agoTekan Fenomena Fatherless di Momentum Harganas 2026, Pemkot Malang Gencarkan Gerakan Ayah Mengantar Anak Sekolah
Serba Serbi2 minggu agoPrakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini 5 Juli 2026: Dominasi Cerah Terik, Waspada Suhu Dingin Batu dan Kabut Malam Hari
Peristiwa2 minggu agoRampok Honda Jazz Putih di Sumberpucung, Pelaku Curas Viral Diringkus Polres Malang Saat Hendak Jual Mobil
Olahraga3 minggu agoHasil Piala Dunia 2026: Gol Telat Martinelli Bawa Brasil Menang Dramatis 2-1 dan Singkirkan Jepang di Babak 32 Besar
Serba Serbi2 minggu agoRamalan Zodiak Besok Jumat 3 Juli 2026: Cancer dan Capricorn Banjir Cuan, Sagitarius Wajib Waspada!
Serba Serbi1 minggu agoRupiah Hari Ini Ditutup Menguat ke Rp18.065 per Dolar AS, Intip Rincian Kurs BCA dan Mandiri

































