Hukrim
Guru Tari Cabul Di Malang Tertangkap, Korban Jadi 10 Orang

KABARMALANG.COM – Polresta Malang Kota mengupdate kabar kasus predator seksual berkedok guru tari cabul di Malang yang tertangkap.
Korban kekerasan seksual bertambah tiga orang.
Alhasil, jumlah total korban kekerasan seksual menjadi 10 orang. Sebelum ini, ada 7 korban yang melaporkan kebejatan YR, alias Yahya, 37, warga Klojen, Kota Maalng.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo mengabarkan ini, Selasa siang (25/1) di Mapolresta.
“Ada tiga tambahan korban guru tari. Tiga korban itu laporan ke Polresta Malang Kota pada tanggal 21 dan 22 Januari 2022 lalu,” ujar Tinton.
Dia menerangkan, tiga korban tambahan itu merupakan murid sanggar tari milik tersangka.
Ketiganya juga masih gadis di bawah umur. Yakni berusia antara 12-13 tahun.
Meski demikian, polisi masih belum bisa memeriksa tiga korban tambahan secara intensif.
“Karena, kami masih menunggu kesiapan korban. Karena korban ini juga masih sekolah,” terangnya.
Kendati begitu, Tinton menegaskan tiga korban telah menjalani visum. Hasil visum inilah yang bisa menjadi bukti tambahan.
Tinton juga menambahkan, Polresta Malang Kota telah menyiapkan tim trauma healing bagi seluruh korban kejahatan seksual tersebut.
Rencananya, Polresta akan menggelar trauma healing pada Jumat pekan ini.
“Kami rencanakan Jumat. Tetapi masih kami koordinasikan lagi,” akhirnya.
Sebelum ini, guru tari cabul di Malang tertangkap pada Selasa (18/1/2022). Para korban melapor ke Polresta Malang Kota.
Tersangka memakai modus meditasi atau ritual dalam pelaksanaan tarian jaranan kepada para korban.
Dia membawa korban ke dalam kamar dengan dalih meditasi. Tetapi, di sana ternyata dia meraba dan memperkosa anak-anak tersebut.
Tersangka sendiri memiliki sanggar tari. Dalam sanggarnya, dia mempunyai 62 murid.
Rinciannya, ada 21 murid perempuan dan 41 murid laki-laki.
Dia terjerat Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002.
Ancaman hukuman pidana yang menantinya yaitu penjara 15 tahun.(carep-04/yds)
Serba Serbi4 minggu yang laluPrakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini 16 Juli 2026: Puncak Kemarau Didominasi Cerah, Batu Tembus 10°C dan Berpotensi Hujan Ringan
Serba Serbi3 minggu yang laluPromo PLN “Semangat Baru Makin Berdaya” 2026: Diskon Tambah Daya Listrik 50% Lewat PLN Mobile, Cek Syarat dan Cara Klaimnya!
Serba Serbi2 minggu yang laluDaftar Lengkap Hari Libur Nasional 2026: Cek Sisa Tanggal Merah dan Kalender yang Sudah Lewat
Serba Serbi2 minggu yang laluPanduan Seleksi CPNS 2026: Definisi Alur, Persyaratan Umum, dan Pemetaan Formasi Resmi SSCASN BKN
Olahraga2 minggu yang laluTundukkan Blueblood FC 2-0, SSB Porma FC U-15 Tembus Semifinal Piala Soeratin U-15 2026 Zona Malang
Olahraga3 minggu yang laluPembukaan Manis Piala Soeratin U-15 Zona Malang: SSB Porma FC Cukur Diklat Persema 4-0 di Lapangan ARG Lawang
Pemerintahan3 minggu yang laluTingkatkan Ekonomi Ring I, PT MIP dan PT PPA Boyong Penggerak Sosial Studi Banding UMKM ke Malang dan Blitar
Pemerintahan1 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik































