Hukrim
Guru Tari Cabul Di Malang Tertangkap, Korban Jadi 10 Orang

KABARMALANG.COM – Polresta Malang Kota mengupdate kabar kasus predator seksual berkedok guru tari cabul di Malang yang tertangkap.
Korban kekerasan seksual bertambah tiga orang.
Alhasil, jumlah total korban kekerasan seksual menjadi 10 orang. Sebelum ini, ada 7 korban yang melaporkan kebejatan YR, alias Yahya, 37, warga Klojen, Kota Maalng.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo mengabarkan ini, Selasa siang (25/1) di Mapolresta.
“Ada tiga tambahan korban guru tari. Tiga korban itu laporan ke Polresta Malang Kota pada tanggal 21 dan 22 Januari 2022 lalu,” ujar Tinton.
Dia menerangkan, tiga korban tambahan itu merupakan murid sanggar tari milik tersangka.
Ketiganya juga masih gadis di bawah umur. Yakni berusia antara 12-13 tahun.
Meski demikian, polisi masih belum bisa memeriksa tiga korban tambahan secara intensif.
“Karena, kami masih menunggu kesiapan korban. Karena korban ini juga masih sekolah,” terangnya.
Kendati begitu, Tinton menegaskan tiga korban telah menjalani visum. Hasil visum inilah yang bisa menjadi bukti tambahan.
Tinton juga menambahkan, Polresta Malang Kota telah menyiapkan tim trauma healing bagi seluruh korban kejahatan seksual tersebut.
Rencananya, Polresta akan menggelar trauma healing pada Jumat pekan ini.
“Kami rencanakan Jumat. Tetapi masih kami koordinasikan lagi,” akhirnya.
Sebelum ini, guru tari cabul di Malang tertangkap pada Selasa (18/1/2022). Para korban melapor ke Polresta Malang Kota.
Tersangka memakai modus meditasi atau ritual dalam pelaksanaan tarian jaranan kepada para korban.
Dia membawa korban ke dalam kamar dengan dalih meditasi. Tetapi, di sana ternyata dia meraba dan memperkosa anak-anak tersebut.
Tersangka sendiri memiliki sanggar tari. Dalam sanggarnya, dia mempunyai 62 murid.
Rinciannya, ada 21 murid perempuan dan 41 murid laki-laki.
Dia terjerat Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002.
Ancaman hukuman pidana yang menantinya yaitu penjara 15 tahun.(carep-04/yds)
Serba Serbi3 minggu yang laluPanduan E-Kinerja BKN 2026: Cara Login, Isi SKP, dan Laporan Progres Harian ASN
Serba Serbi4 minggu yang laluWaspada Penipuan Hadiah Tahun Baru 2026 Atas Nama PLN: Cek Faktanya di Sini!
Serba Serbi4 minggu yang laluJadwal Libur Bursa Efek Indonesia (BEI) Akhir Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026
Serba Serbi4 minggu yang laluUcapan Selamat Tahun Baru 2026: Singkat, Inspiratif, & Bahasa Inggris
Serba Serbi3 minggu yang laluDaftar Promo PLN Januari 2026: Diskon Tambah Daya 50% dan Tarif Tetap!
Serba Serbi3 minggu yang laluTabel Angsuran KUR BRI 2026: Syarat, Bunga, dan Cara Pengajuan
Serba Serbi2 minggu yang laluJadwal Puasa Ramadan 2026: Versi Pemerintah, NU, dan Muhammadiyah
Serba Serbi2 minggu yang laluHarga Emas Antam Hari Ini 9 Januari 2026: Update Terbaru & Harga Buyback






























