Hukrim
Pasal Santet di RUU KUHP, Bagaimana Pembuktiannya ?

KabarMalang.com – Adanya pasal santet di RUU KUHP mendapat kritikan pedas. Jika pasal itu disahkan, maka akan sulit membuktikannya.
“Pasal santet juga ada, terus bagaimana membuktikannya,” kritik dosen hukum Universitas Brawijaya Prija Djatmika, Kamis (5/9).
Menurut Prija, pasal tersebut mesti harus dihapus, untuk tidak dimasukkan dalam KUHP. Jika memang harus dikenakan pidana, untuk dilakukan uji materi dan kajian lebih jauh.
“Sementara DPR telah mendeadline pengesahan pada 24 September nanti,” keluhnya.
Dia berharap, Panja lebih mengedepankan kehatian-hatian dalam merancang KUHP baru. Jangan sampai, karena tergesa-gesa, hal yang semestinya tak rasional terlalu dipaksakan.
“Kami harap ditunda, diberikan kepada anggota DPR baru, untuk dilakukan kajian lebih dalam,” tuturnya.
Pasal santet termuat dalam Pasal 260 dan masuk paragraf ‘Penawaran untuk Melakukan Tindak Pidana’. Pasal 260 ayat tersebut berbunyi:
Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental atau fisik seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
Nah, bila perdukunan itu dijadikan mata pencarian, hukumannya diperberat. Hal itu diatur dalam Pasal 260 ayat 2:
Jika setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, pidananya dapat ditambah dengan 1/3 (satu per Âtiga).
“Ketentuan ini dimaksudkan untuk mengatasi keresahan masyarakat yang ditimbulkan oleh praktik ilmu hitam (black magic), yang secara hukum menimbulkan kesulitan dalam pembuktiannya,” demikian tertulis dalam RUU KUHP yang dibaca kabarmalang.com.
“Ketentuan ini dimaksudkan juga untuk mencegah secara dini dan mengakhiri praktik main hakim sendiri yang dilakukan oleh warga masyarakat terhadap seseorang yang dituduh sebagai dukun teluh (santet),” tegasnya.
KUHP yang dipakai saat ini dibuat pada 1830 di Belanda dan dibawa ke Indonesia pada 1872. Pemerintah kolonial memberlakukan secara nasional pada 1918 hingga saat ini.
Serba Serbi4 minggu yang laluDaftar Tarif Listrik PLN Agustus 2026 Resmi Tidak Naik: Rincian Lengkap Rumah Tangga dan Bisnis
Peristiwa4 minggu yang laluKota Padang Dilanda Banjir Besar di 15 Titik Hari Ini 3 Agustus 2026: Fasilitas Kesehatan Terendam, BPBD Terjunkan Perahu Karet
Pemerintahan4 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Hukrim3 minggu yang laluPelaku Penganiayaan di Gedangan Malang Berhasil Ditangkap Polres Malang Usai Sempat Buron
Serba Serbi4 minggu yang laluGerakan GAS UMKM KKN MAs Dorong Digitalisasi Pedagang Pasar Jumat Desa Tawangsari Lewat QRIS dan Google Maps
Serba Serbi3 minggu yang laluSosialisasi Olahan Daun Kelor KKN MAs Kelompok 109 Dorong Gizi dan Ekonomi di Desa Tumpang
Serba Serbi3 minggu yang laluInformasi Cuaca Jawa Timur Hari Ini Rabu 12 Agustus 2026 Cerah Berawan Tanpa Potensi Hujan
Serba Serbi3 minggu yang laluGerakan SEHATI Kelompok 99 KKN MAs Dorong Kesehatan Lansia dan Balita di Desa Tawangsari































