Hukrim
DPR Diminta Tunda Pengesahan RUU KUHP
KabarMalang.com– DPR diminta menunda dahulu pengesahan RUU KUHP 24 September 2019 nanti. Karena, masih banyak ditemukan pasal-pasal yang mengancam kebebasan berpendapat dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Pakar pidana Universitas Brawijaya Prija Djatmika mengatakan, DPR harus menunda pengesahan RUU KUHP. Jangan sampai terkesan dipaksa. Sebab, beberapa pasal yang ada perlu dilakukan kajian lebih jauh lagi. “Jangan dipaksakan, untuk segera disahkan, pada 24 September nanti. Masih perlu ada revisi, karena sejumlah pasal mengancam kebebasan berpendapat dan Hak Asasi Manusia,” ujar Djatmika, Kamis (5/9).
Dia mencontohkan, sejumlah pasal yang kini tercatat dalam draft RUU KUHP telah mengundang kontroversi. Seperti tercantum dalam Pasal 281 dan Pasal 283. Disana, pengadilan dijadikan sebagai lembaga bebas kritik.
“Kita hidup di negara demokrasi, jika pasal itu diterapkan. Maka, publik tidak bisa mengkritisi hakim atau lembaga peradilan. Contoh saja, kalau ada terdakwa korupsi divonis bebas, maka media pun tidak bisa memberitakan,” ujar Prija.
Diluar pasal itu, lanjut dia, penerapan pidana untuk delik santet juga akan sulit dibuktikan. Dan pasal yang mengatur hukuman soal itu harus dihapus. “Pasal santet juga, bagaimana nanti pembuktiannya secara formil dan materiil. Saya kira itu tidak logis, untuk dimasukkan dalam RUU, harus dihapus,” kata dosen Fakultas Hukum ini.
Belum lagi, pasal yang mengancam hukuman bagi penghina presiden. Padahal, Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah menghapus pasal tersebut. “Sekarang dimasukkan lagi, dalam RUU KUHP. Penghinaan presiden secara personal itu wajar sebagai negara demokrasi. Yang perlu dipersoalkan adalah lembaga kepresidenannya sebagai simbol negara,” tegasnya.
Menurut Prija, alangkah baiknya perumus menunda dahulu pengesahan RUU KUHP. Dan memberikannya kepada anggota DPR baru nanti. “Kemudian dilakukan kajian kembali, dengan mengundang para pakar. Karena KUHP akan digunakan selamanya, sayang jika produknya diputuskan karena deadline waktu hingga terkesan tergesa-gesa,” tandas Prija.
Sebagaimana diketahui, perdebatan RUU KUHP telah berjalan 50 tahun lebih. Oleh sebab itu, DPR dan Pemerintah mengejar agar RUU KUHP bisa disahkan pada 24 September ini. Nantinya, masa transisi KUHP selama 3 tahun.
-
Edukasi2 tahun yang lalu
Server Ujian Down, Mahasiswa UT Sambat
-
Edukasi2 tahun yang lalu
Server Ujian UT Disoroti DPR RI
-
Ekbis4 tahun yang lalu
Pancasila Sebagai Landasan Dasar Negara
-
Hukrim3 tahun yang lalu
Merampok dan Memperkosa, Pria Donomulyo Didor
-
Ekbis4 tahun yang lalu
Sumber Gentong Buat Ngadem, WSG Pilihan Kuliner
-
Peristiwa3 tahun yang lalu
Kereta Tanpa Lokomotif Jalan Sendiri Dari Stasiun Malang Kota Baru
-
Edukasi2 tahun yang lalu
Penundaan Ujian UT, Ini Kata Warek 3
-
Edukasi2 tahun yang lalu
Komisi X Minta UT Perbaiki Kualitas Server