Hukrim
DPR Diminta Tunda Pengesahan RUU KUHP

KabarMalang.com– DPR diminta menunda dahulu pengesahan RUU KUHP 24 September 2019 nanti. Karena, masih banyak ditemukan pasal-pasal yang mengancam kebebasan berpendapat dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Pakar pidana Universitas Brawijaya Prija Djatmika mengatakan, DPR harus menunda pengesahan RUU KUHP. Jangan sampai terkesan dipaksa. Sebab, beberapa pasal yang ada perlu dilakukan kajian lebih jauh lagi. “Jangan dipaksakan, untuk segera disahkan, pada 24 September nanti. Masih perlu ada revisi, karena sejumlah pasal mengancam kebebasan berpendapat dan Hak Asasi Manusia,” ujar Djatmika, Kamis (5/9).
Dia mencontohkan, sejumlah pasal yang kini tercatat dalam draft RUU KUHP telah mengundang kontroversi. Seperti tercantum dalam Pasal 281 dan Pasal 283. Disana, pengadilan dijadikan sebagai lembaga bebas kritik.
“Kita hidup di negara demokrasi, jika pasal itu diterapkan. Maka, publik tidak bisa mengkritisi hakim atau lembaga peradilan. Contoh saja, kalau ada terdakwa korupsi divonis bebas, maka media pun tidak bisa memberitakan,” ujar Prija.
Diluar pasal itu, lanjut dia, penerapan pidana untuk delik santet juga akan sulit dibuktikan. Dan pasal yang mengatur hukuman soal itu harus dihapus. “Pasal santet juga, bagaimana nanti pembuktiannya secara formil dan materiil. Saya kira itu tidak logis, untuk dimasukkan dalam RUU, harus dihapus,” kata dosen Fakultas Hukum ini.
Belum lagi, pasal yang mengancam hukuman bagi penghina presiden. Padahal, Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah menghapus pasal tersebut. “Sekarang dimasukkan lagi, dalam RUU KUHP. Penghinaan presiden secara personal itu wajar sebagai negara demokrasi. Yang perlu dipersoalkan adalah lembaga kepresidenannya sebagai simbol negara,” tegasnya.
Menurut Prija, alangkah baiknya perumus menunda dahulu pengesahan RUU KUHP. Dan memberikannya kepada anggota DPR baru nanti. “Kemudian dilakukan kajian kembali, dengan mengundang para pakar. Karena KUHP akan digunakan selamanya, sayang jika produknya diputuskan karena deadline waktu hingga terkesan tergesa-gesa,” tandas Prija.
Sebagaimana diketahui, perdebatan RUU KUHP telah berjalan 50 tahun lebih. Oleh sebab itu, DPR dan Pemerintah mengejar agar RUU KUHP bisa disahkan pada 24 September ini. Nantinya, masa transisi KUHP selama 3 tahun.
Peristiwa2 minggu agoGeger Penemuan Jasad Bayi Laki-laki di Saluran Irigasi Sawah Sukonolo Bululawang, Polres Malang Buru Pelaku
Serba Serbi2 minggu agoPromo JSM Superindo Malang Hari Ini 3–5 Juli 2026: Ayam Segar dan Minyak Goreng Diskon Besar!
Serba Serbi2 minggu agoPrakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini 5 Juli 2026: Dominasi Cerah Terik, Waspada Suhu Dingin Batu dan Kabut Malam Hari
Pemerintahan3 minggu agoTekan Fenomena Fatherless di Momentum Harganas 2026, Pemkot Malang Gencarkan Gerakan Ayah Mengantar Anak Sekolah
Peristiwa2 minggu agoRampok Honda Jazz Putih di Sumberpucung, Pelaku Curas Viral Diringkus Polres Malang Saat Hendak Jual Mobil
Olahraga3 minggu agoHasil Piala Dunia 2026: Gol Telat Martinelli Bawa Brasil Menang Dramatis 2-1 dan Singkirkan Jepang di Babak 32 Besar
Serba Serbi2 minggu agoRamalan Zodiak Besok Jumat 3 Juli 2026: Cancer dan Capricorn Banjir Cuan, Sagitarius Wajib Waspada!
Serba Serbi2 minggu agoSitus Resmi BMKG Luncurkan Sistem Informasi Real-Time Terpadu: Antisipasi Dampak Puncak Kemarau 2026































