Connect with us

Hukrim

DPR Diminta Tunda Pengesahan RUU KUHP

Diterbitkan

,

KabarMalang.com– DPR diminta menunda dahulu pengesahan RUU KUHP 24 September 2019 nanti. Karena, masih banyak ditemukan pasal-pasal yang mengancam kebebasan berpendapat dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Pakar pidana Universitas Brawijaya Prija Djatmika mengatakan, DPR harus menunda pengesahan RUU KUHP. Jangan sampai terkesan dipaksa. Sebab, beberapa pasal yang ada perlu dilakukan kajian lebih jauh lagi. “Jangan dipaksakan, untuk segera disahkan, pada 24 September nanti. Masih perlu ada revisi, karena sejumlah pasal mengancam kebebasan berpendapat dan Hak Asasi Manusia,” ujar Djatmika, Kamis (5/9).

Dia mencontohkan, sejumlah pasal yang kini tercatat dalam draft RUU KUHP telah mengundang kontroversi. Seperti tercantum dalam Pasal 281 dan Pasal 283. Disana, pengadilan dijadikan sebagai lembaga bebas kritik.

“Kita hidup di negara demokrasi, jika pasal itu diterapkan. Maka, publik tidak bisa mengkritisi hakim atau lembaga peradilan. Contoh saja, kalau ada terdakwa korupsi divonis bebas, maka media pun tidak bisa memberitakan,” ujar Prija.

Diluar pasal itu, lanjut dia, penerapan pidana untuk delik santet juga akan sulit dibuktikan. Dan pasal yang mengatur hukuman soal itu harus dihapus. “Pasal santet juga, bagaimana nanti pembuktiannya secara formil dan materiil. Saya kira itu tidak logis, untuk dimasukkan dalam RUU, harus dihapus,” kata dosen Fakultas Hukum ini.

Belum lagi, pasal yang mengancam hukuman bagi penghina presiden. Padahal, Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah menghapus pasal tersebut. “Sekarang dimasukkan lagi, dalam RUU KUHP. Penghinaan presiden secara personal itu wajar sebagai negara demokrasi. Yang perlu dipersoalkan adalah lembaga kepresidenannya sebagai simbol negara,” tegasnya.

Menurut Prija, alangkah baiknya perumus menunda dahulu pengesahan RUU KUHP. Dan memberikannya kepada anggota DPR baru nanti. “Kemudian dilakukan kajian kembali, dengan mengundang para pakar. Karena KUHP akan digunakan selamanya, sayang jika produknya diputuskan karena deadline waktu hingga terkesan tergesa-gesa,” tandas Prija.

Sebagaimana diketahui, perdebatan RUU KUHP telah berjalan 50 tahun lebih. Oleh sebab itu, DPR dan Pemerintah mengejar agar RUU KUHP bisa disahkan pada 24 September ini. Nantinya, masa transisi KUHP selama 3 tahun.

Advertisement Gempur Rokok Ilegal Bea Cukai Malang
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

WeCreativez WhatsApp Support
Marketing Kabarmalang.Com