Connect with us

Pemerintahan

Diskoperindag Beri Pemahaman Pengurusan Izin Usaha Melalui Klinik Koperasi

Published

on

IMG 20211202 203200
Dinas Koperasi Industri dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang saat menggelar Klinik Koperasi di aula de Kopen, Jalan R. Tumenggung Suryo No.20 Kota Malang

 

KABARMALANG.COM – Dinas Koperasi Industri dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang menggelar Klinik Koperasi. Sabtu (27/11/2021) di aula de Kopen, Jalan R. Tumenggung Suryo No.20 Kota Malang.

Klinik koperasi ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan wawasan dan pemahaman tentang pengurusan Izin Usaha dan pendaftaran akta koperasi.

Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang M. Sailendra dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa kondisi koperasi saat ini juga terdampak pandemi khususnya unit-unit usaha.

“Kondisi koperasi yang juga terdampak pandemi khususnya unit-unit usaha,” jelasnya.

Sailendra juga mengajak para kaum milenial untuk berkiprah di dalam koperasi karena koperasi merupakan lembaga yang lengkap selain menggerakkan ekonomi, ada fungsi sosial dan juga pembelajaran berorganisasi yang bagus untuk kaum milenial.

“Koperasi adalah lembaga yang lengkap, ada fungsi sosial dan pembelajaran berorganisasi bagus untuk kaum milenial,” ujar Sailendra.

Sementara itu, Maria Angela kepala bidang koperasi kota Malang mengatakan hari ini kita melakukan kegiatan klinik koperasi, yang merupakan kegiatan rutin bidang koperasi Diskoperindag Kota Malang.

“Klinik koperasi ini untuk memfasilitasi kebutuhan kebutuhan koperasi di Kota Malang,” ucapnya.

Sesuai dengan pelaksanaan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja bahwa semua pelaku usaha itu harus memiliki izin usaha.

“Permohonan izin usaha itu bisa sekarang, melalui Online Single Submission (OSS) utamanya usaha yang berbasis resiko,” jelasnya.

Wajib digunakan oleh seluruh pelaku usaha, Maria melanjutkan, OSS adalah platform dimana pengusaha mikro, kecil, menengah, maupun pengusaha besar bisa mengajukan permohonan izin usaha. Berbasis online.

“Semua koperasi harus memiliki izin usaha dan patuh terhadap perundangan yang ada. Usaha apa pun yang dimiliki oleh koperasi harus memiliki izin usaha,” harapan Maria mengakhiri. (carep-03/fir)

Advertisement

Terpopuler