Hukrim
Pembunuhan Di Kepanjen, Pesta Miras, Rusuh, Tusuk Teman Sendiri

KABARMALANG.COM – Kapolres Malang AKBP R. Bagoes Wibisono bersama dengan Kasat Reskrim AKP Donny K. Bara’langi dan Kasihumas Polres Malang Iptu Daya Wastuti, melaksanakan Pers Converence terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan yang menyebabkan matinya seseorang. Minggu (7/11/2021).
MS (32), warga Jl. Kawi Kepanjen, Kabupaten Malang tewas dibunuh oleh rekannya, MAK (31) usai pesta miras pada Kamis (4/11/2021) pukul 19.00 Wib.
Peristiwa tersebut berawal saat MS dan MAK pesta miras bersama dua rekannya yakni Maskur alias Kacong dan Afandi Eka alias Teteng, di depan toko Barokah Jaya, Jl. Raya Panglima Sudirman, Kepanjen, Kabupaten Malang.
Menurut Kapolres Malang, saat pesta miras, MS dan MAK terlibat cekcok di tempat kejadian.
Tak lama kemudian pelaku MAK mengambil paksa pisau seorang pedagang pempek yang kebetulan juga berjualan depan toko Barokah Jaya tersebut, selanjutnya pelaku menusuk dada korban (MS) menggunakan pisau tersebut.
“Saat pesta miras berlangsung, antara korban dan pelaku terjadi percekcokan. Sempat dilerai oleh teman minumnya, namun tak berhasil. Akhirnya terjadilah penusukan tersebut,” ujar AKBP Bagoes.
Setelah mendapat laporan tentang kejadian tersebut, Petugas dari Satreskrim dan Unit Identifikasi Polres Malang segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk olah TKP, dan mencari keterangan dari para saksi.
Setelah mendapatkan keterangan dari para saksi, dan mengantongi identitas pelaku. Kurang dari dua jam petugas berhasil menangkap pelaku di rumah saudaranya yang ada di wilayah Kepanjen. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Malang untuk menjalani pemeriksaan.
“Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi-saksi, kita langsung melakukan penyelidikan. Akhirnya sekitar jam 21.00 Wib terduga pelaku dapat kami amankan di rumahnya,” bebernya.
AKBP R. Bagoes Wibisono menerangkan bahwa pelaku dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 380 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara. Dan atau 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Untuk Pasal yang dipersangkakan yaitu, tentang dugaan Tindak Pidana Pembunuhan Pasal 338 KUHP hukuman maksimal lima belas tahun penjara. Dan atau Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” jelasnya. (carep-03/fir)
Peristiwa3 minggu agoFenomena Viral “Cacing” Persija Usai Kalah dari Persib: Sejarah Spanduk di Samarinda dan Dampak Klasemen
Olahraga3 minggu agoHasil Bali United vs Borneo FC 2-3: Pesut Etam Menang Dramatis, Persaingan Juara dengan Persib Kian Memanas!
Peristiwa3 minggu agoRupiah Melemah Tembus Rp17.516 per Dolar AS Hari Ini 12 Mei 2026, Rekor Tertinggi Akibat Inflasi Global
Peristiwa3 minggu agoIHSG Turun ke Level 6.905 pada 11 Mei 2026: Tertekan Sentimen MSCI dan Pelemahan Rupiah ke Rp17.500
Serba Serbi3 minggu agoHarga Perak Antam Hari Ini 11 Mei 2026 Turun Jadi Rp51.450 per Gram, Simak Rincian Harga Global dan Lokal
Serba Serbi3 minggu agoHarga Emas Antam Melonjak ke Rp2.859.000 per Gram Hari Ini 12 Mei 2026, Cek Rincian Buyback di Pegadaian
Serba Serbi3 minggu agoHarga Perak Antam Hari Ini 13 Mei 2026 Melonjak Lagi ke Rp56.200 per Gram, Tren Bullish Berlanjut
Peristiwa3 minggu agoPolemik LCC Empat Pilar MPR RI 2026: Insiden Penilaian Viral di Kalbar Berujung Permohonan Maaf dan Penonaktifan Juri





































