Pemerintahan
Masa Berlaku PCR Untuk Kereta Api Jarak Jauh Menjadi 3×24 Jam

KABARMALANG.COM – PT KAI memperpanjang masa berlaku surat hasil negatif tes PCR untuk syarat naik Kereta Api Jarak Jauh.
Mulanya, masa berlaku surat tersebut maksimal 2×24 jam. Kini, masa tenggat berlaku menjadi maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, mengabarkan, perubahan aturan ini menyesuaikan SE Kementerian Perhubungan No 92 Th 2021 tentang Perubahan Atas SE Kemenhub No 89 Th 2021.
“Selain menggunakan hasil negatif tes RT PCR, pelanggan juga masih diperbolehkan menggunakan hasil negatif Rapid Test Antigen masa berlaku 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan,” ujarnya, Senin (1/11).
Luqman Arif menegaskan, KAI selalu memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin.
Dia juga memastikan KAI hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk bisa naik kereta api.
“KAI selalu mengikuti dan mematuhi peraturan pemerintah. Ini guna mencegah penyebaran covid-19 pada moda transportasi kereta api,” pungkas Luqman Arif.
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api:
1. Pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
– Bagi pelanggan usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.
– Pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
2. Pelanggan KA Jarak Jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
3. Bagi anak usia di bawah 12 tahun, wajib mendapat pendampingan oleh orang tua/keluarga dengan bukti Kartu Keluarga.
Untuk memesan tiket, seluruh pelanggan kereta api harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas.
Penggunaan NIK ini berlaku bagi pelanggan dewasa ataupun anak-anak untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan.
Pasalnya, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI.
Selama menggunakan layanan KAI, pelanggan harus mematuhi protokol kesehatan.
Yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.
Pelanggan juga harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
Kemudian, pelanggan kereta api wajib menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
Pelanggan juga tidak boleh berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Tidak boleh juga untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam.
Terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak minum, dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.(carep-04/yds)
Hukrim4 minggu yang laluPelaku Penganiayaan di Gedangan Malang Berhasil Ditangkap Polres Malang Usai Sempat Buron
Serba Serbi4 minggu yang laluGerakan SEHATI Kelompok 99 KKN MAs Dorong Kesehatan Lansia dan Balita di Desa Tawangsari
Serba Serbi4 minggu yang laluHarga Emas Antam Hari Ini Melonjak di Level Rp2.690.000 per Gram
Serba Serbi4 minggu yang laluSosialisasi Olahan Daun Kelor KKN MAs Kelompok 109 Dorong Gizi dan Ekonomi di Desa Tumpang
Serba Serbi4 minggu yang laluInformasi Cuaca Jawa Timur Hari Ini Rabu 12 Agustus 2026 Cerah Berawan Tanpa Potensi Hujan
Serba Serbi4 minggu yang laluLaman dtsen-form.bps.go.id Menjadi Portal Resmi Pengecekan Desil Kesejahteraan BPS
Hukrim4 minggu yang laluKecelakaan Maut di Kromengan Malang Pengemudi Pikap Jadi Tersangka Diduga Alami Microsleep
Serba Serbi4 minggu yang laluCara Cek Desil Kesejahteraan Anda Secara Online Melalui Situs Resmi Kemensos































