Pemerintahan
ULP Umumkan Antidatir Usai Revisi Dokumen Salah Ketik, Janggal

KABARMALANG.COM – Polemik proses lelang pengadaan dan pengerjaan proyek yang dilakukan secara Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) oleh Kelompok Kerja (Pokja) pemilihan belanja jasa kontruksi di Kota Malang semakin memanas.
Apalagi, Unit Layanan Pengadaan (ULP) atau Panitia/Pokja ULP Pengadaan pelaksana pengadaan elektronik mengaku salah ketik. Tepatnya saat meng-upload dokumen.
“Untuk proyek-proyek yang sudah tender bisa lihat pada lpse.malangkota.go.id. Selanjutnya yang lebih tahu Perangkat Daerah masing-masing yang memiliki proyek. Tetapi kalau pekerjaan rehabilitasi jembatan Lowokdoro itu salah ketik. Selebihnya sudah ada perbaikan,” ucap Kepala Bagian ULP Barang atau Jasa Kota Malang Widjaja Saleh Putra, beberapa waktu lalu.
Namun, terjadi perubahan setelah adanya pemberitaan dan sanggahan dari beberapa rekanan atau perusahaan.
ULP Kota Malang melakukan revisi dokumen yang menurut mereka ada kesalahan pengetikan.
“Untuk proyek jembatan Lowokdoro, yang menyanggah itu banyak perusahaan, CV ATTA tidak ikut nyanggah loh, jadi saya bertindak atas nama teman-tema yang sanggah untuk pekerjaan jembatan lowokdoro itu,” ucap Direktur CV ATTA, Awangga Wisnuwardhana, Sabtu (30/10).
Kabar Lainnya : Penyidikan Hari Kelima, KPK Geledah ULP Kota Batu.
Angga, sapaan akrabnya mempertanyakan, dalam proses lelang tersebut, mengapa Pokja melakukan revisi penetapan dan pengumuman dengan tanggal mundur (antidatir).
Di mana ini ter-upload di sistem spse pada tanggal 26 oktober saat berita kejanggalan proses tender ini muncul secara online.
Jika dalam penetapan dan pengumuman pemenang menurut pokja bukan kesalahan substansial karena adanya kesalahan ketik, maka seharusnya tidak perlu revisi dan antidatir.
“Ini sangat fatal, Pokja melakukan revisi kesalahan ketik, dan mengupload revisi penetapan dan pengumuman di tanggal 26 Oktober 2021. Padahal proses tender sudah selesai, dan sudah tandatangan kontrak,” jelasnya.
Menurut Angga, seharusnya dalam proses lelang pengadaan barang dan jasa jabatan Lowokdoro di Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang tersebut telah selesai masa tender.
“Tender jembatan Lowokdoro itu selesai masa tender di bulan September 2021 lalu, itu berarti sudah wewenang PPK (Pejabat Pembuat Komitmen). Sudah bukan wewenang pokja, dan pokja tidak meminta izin kepada PPK,” terangnya.
Lebih lanjut, Angga menegaskan, langkah Pokja melakukan revisi dokumen tersebut sangat fatal, karena pekerjaan sudah berjalan.
“Yang salah fatal adalah pokja, kalau sudah tandatangan kontrak itu wewenangnya PUPRPKP (Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman),” pungkasnya.
Sementara itu, PPK proyek PUPRPKP Kota Malang, Eko Setyo Mahanani mengaku jika dirinya tidak pernah ada pemberitahuan secara tertulis tentang perubahan atau revisi dokumen dalam proyek rehabilitasi jembatan Lowokdoro, Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang.
“Informasinya ada perubahan dokumen, tapi pemberitahuan secara tertulis kami belum menerima,” pungkasnya.(fir/yds)
Hukrim4 minggu yang laluKecelakaan Maut di Kromengan Malang Pengemudi Pikap Jadi Tersangka Diduga Alami Microsleep
Serba Serbi4 minggu yang laluHarga Emas Batangan Antam Hari Ini 14 Agustus 2026 Turun Ke Posisi Rp2.664.000 Per Gram
Pemerintahan4 minggu yang laluPidato Presiden Prabowo Subianto Hari Ini Disampaikan dalam Sidang Tahunan MPR dan DPR RI
Serba Serbi4 minggu yang laluPrakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini Didominasi Cerah Berawan dan Hujan Ringan
Peristiwa4 minggu yang laluPolres Malang Ajak Masyarakat Bangun Ruang Digital Sehat Lewat Dialog Kebangsaan
Pemerintahan4 minggu yang laluPeninjauan Kebakaran Hutan Bromo Dilakukan Bupati Malang Sanusi Beserta Jajaran Pemkab Malang
Serba Serbi4 minggu yang laluPromo JSM Superindo Akhir Pekan Ini Hadirkan Diskon Spesial Anniversary
Serba Serbi3 minggu yang laluPT Eurokars Motor Indonesia Pamerkan Empat Model Unggulan Mazda di BCA Expo Malang 2026































