Pemerintahan
Bapenda Kota Malang Rontokkan 12 Papan Reklame Penunggak Pajak

KABARMALANG.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang merontokkan 12 papan reklame yang menunggak pajak.
Bapenda mengajak Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kota Malang untuk menindak 12 papan reklame tersebut, Senin (18/10).
Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto mengabarkan, tim gabungan merontokkan 12 papan reklame tersebut karena cuek terhadap panggilan Bapenda.
Bapenda telah melakukan dua kali pemanggilan. Tetapi, pemilik 12 papan reklame tersebut menolak untuk menanggapi pemanggilan tersebut.
“Ada total Rp 276 juta tunggakan pajak dari 12 titik reklame tersebut,” kata Handi kepada wartawan.
Meski demikian, mantan Kadishub Kota Malang itu memastikan tunggakan pajak tidak akan hilang walau ada penindakan ini.
Dengan kata lain, penunggak tetap harus membayar pajak walau sudah kena operasi. “Tidak ada, eksekusi ini tidak menghilangkan kewajiban membayar pajak,” tegasnya.
Salah satu papan reklame yang kena penindakan tim gabungan antara lain papan di Jalan MT Haryono.
“Cuma setahun sekali bayar pajak. Ini di Jalan MT Haryono menunggak setahun lebih. Kami panggil tapi tidak ada respon. Ya kami eksekusi sekarang,” tegasnya.
Tim gabungan menindak sejumlah papan reklame yang tersebar di seluruh Kota Malang.
Misalnya, papan reklame Jalan MT Haryono, Jalan Sukarno Hatta, dan papan iklan di sejumlah ruas jalan lainnya.
Handi menyebut, operasi gabungan seperti ini bakal terus bergulir selama ada penunggakan pajak.
Dia juga akan terus menggandeng Satpol PP sebagai aparat penegakan peraturan daerah.
“Kami juga bisa melakukan penindakan eksekusi, bukan reklame, tetapi PBB korporat. Bisa juga hotel resto yang menunggak pajak. Kami pasti ajak Satpol PP karena tupoksi penegakan perda,” tambahnya.
Kabid Tramtibum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat mengamini. Berdasarkan Perda nomor 4 tahun 2006, Satpol PP melakukan dua jenis penindakan.
Yaitu, penindakan administratif dan penindakan tindak pidana ringan. Tindakan administratif tersebut berupa pembongkaran papan reklame.
“Sementara, tipiring berdasarkan perda nomor 4 tahun 2006, bisa memberi sanksi pidana penjara 3 bulan, atau denda Rp 50 juta,” terangnya.
Menurut Rahmat, 12 papan reklame yang kena operasi gabungan ini sudah pasti tidak membayar pajak dan tak berizin.
“Tidak bayar pajak dan tidak ada izin,” tutupnya.(carep-04/yds)
Serba Serbi4 minggu yang laluDaftar Tarif Listrik PLN Agustus 2026 Resmi Tidak Naik: Rincian Lengkap Rumah Tangga dan Bisnis
Peristiwa4 minggu yang laluKota Padang Dilanda Banjir Besar di 15 Titik Hari Ini 3 Agustus 2026: Fasilitas Kesehatan Terendam, BPBD Terjunkan Perahu Karet
Pemerintahan4 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Hukrim3 minggu yang laluPelaku Penganiayaan di Gedangan Malang Berhasil Ditangkap Polres Malang Usai Sempat Buron
Serba Serbi4 minggu yang laluGerakan GAS UMKM KKN MAs Dorong Digitalisasi Pedagang Pasar Jumat Desa Tawangsari Lewat QRIS dan Google Maps
Serba Serbi3 minggu yang laluSosialisasi Olahan Daun Kelor KKN MAs Kelompok 109 Dorong Gizi dan Ekonomi di Desa Tumpang
Serba Serbi3 minggu yang laluGerakan SEHATI Kelompok 99 KKN MAs Dorong Kesehatan Lansia dan Balita di Desa Tawangsari
Serba Serbi3 minggu yang laluInformasi Cuaca Jawa Timur Hari Ini Rabu 12 Agustus 2026 Cerah Berawan Tanpa Potensi Hujan































