Connect with us

Pemerintahan

Bapenda Kota Malang Rontokkan 12 Papan Reklame Penunggak Pajak

Diterbitkan

,

Bapenda Kota Malang Rontokkan 12 Papan Reklame Penunggak Pajak
Pembongkaran papan reklame yang menunggak pajak. (foto : ist)

 

KABARMALANG.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang merontokkan 12 papan reklame yang menunggak pajak.

Bapenda mengajak Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kota Malang untuk menindak 12 papan reklame tersebut, Senin (18/10).

Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto mengabarkan, tim gabungan merontokkan 12 papan reklame tersebut karena cuek terhadap panggilan Bapenda.

Bapenda telah melakukan dua kali pemanggilan. Tetapi, pemilik 12 papan reklame tersebut menolak untuk menanggapi pemanggilan tersebut.

“Ada total Rp 276 juta tunggakan pajak dari 12 titik reklame tersebut,” kata Handi kepada wartawan.

Meski demikian, mantan Kadishub Kota Malang itu memastikan tunggakan pajak tidak akan hilang walau ada penindakan ini.

Dengan kata lain, penunggak tetap harus membayar pajak walau sudah kena operasi. “Tidak ada, eksekusi ini tidak menghilangkan kewajiban membayar pajak,” tegasnya.

Salah satu papan reklame yang kena penindakan tim gabungan antara lain papan di Jalan MT Haryono.

“Cuma setahun sekali bayar pajak. Ini di Jalan MT Haryono menunggak setahun lebih. Kami panggil tapi tidak ada respon. Ya kami eksekusi sekarang,” tegasnya.

Tim gabungan menindak sejumlah papan reklame yang tersebar di seluruh Kota Malang.

Misalnya, papan reklame Jalan MT Haryono, Jalan Sukarno Hatta, dan papan iklan di sejumlah ruas jalan lainnya.

Handi menyebut, operasi gabungan seperti ini bakal terus bergulir selama ada penunggakan pajak.

Dia juga akan terus menggandeng Satpol PP sebagai aparat penegakan peraturan daerah.

“Kami juga bisa melakukan penindakan eksekusi, bukan reklame, tetapi PBB korporat. Bisa juga hotel resto yang menunggak pajak. Kami pasti ajak Satpol PP karena tupoksi penegakan perda,” tambahnya.

Kabid Tramtibum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat mengamini. Berdasarkan Perda nomor 4 tahun 2006, Satpol PP melakukan dua jenis penindakan.

Yaitu, penindakan administratif dan penindakan tindak pidana ringan. Tindakan administratif tersebut berupa pembongkaran papan reklame.

“Sementara, tipiring berdasarkan perda nomor 4 tahun 2006, bisa memberi sanksi pidana penjara 3 bulan, atau denda Rp 50 juta,” terangnya.

Menurut Rahmat, 12 papan reklame yang kena operasi gabungan ini sudah pasti tidak membayar pajak dan tak berizin.

“Tidak bayar pajak dan tidak ada izin,” tutupnya.(carep-04/yds)

Terpopuler

// width=
Marketing Kabarmalang.Com
Aktifkan Notifikasi OK Tidak Terimakasih