Hukrim
YouTuber Idris Urusan Polisi (Lagi), Terjerat Video Pasangan Gancet

KABARMALANG.COM – Nama Youtuber Idris Al-Marbawy, asal Ngajum Kabupaten Malang kembali menuai kontroversi. Dia nampak terlihat di Polres Malang hari ini, Kamis, 16 September 2021.
YouTuber Idris mengakui mendapat panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan setelah kasus videonya masuk laporan polisi.
“Hari ini tadi pemanggilan untuk pemeriksaan,” ucap Idris menjawab pertanyaan wartawan di Mapolres Malang Jalan Ahmad Yani, Kepanjen, Kabupaten Malang.
Idris mengaku pemeriksaan hari ini masih tentang kasus dugaan penyebaran berita bohong.
“Pemeriksaan, masih perkara yang dulu,” paparnya.
Soal video gancet berbau pornografi, Idris menegaskan, bahwa konten itu murni untuk edukasi masyarakat.
“Kan sudah jelas, dalam disclaimer. Untuk edukasi adanya konten itu,” jawabnya.
Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono melalui Kasatreskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Bara’langi mengabarkan adanya agenda pemeriksaan Idris hari ini.
“Kami jadwalkan ada pemeriksaan tambahan. Ini juga untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk dari JPU (jaksa penuntut umum),” terang Donny, terpisah.
Menurut Donny, penyidik dalam proses melengkapi berkas perkara pemeriksaan. Setelah itu, begitu berkas genap, penyidik akan segera melimpahkannya ke kejaksaan.
“Kalau berkas sudah lengkap, segera akan kita limpahkan ke kejaksaan,” tandasnya.
Sebelum ini, Polres Malang telah menetapkan Idris Al-Marbawy sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong sejak 29 Juni 2021.
Idris terbukti menyebarkan berita bohong atau hoaks. Saat itu, dia mengunggah video berjudul ‘Detik-detik Gus Idris Ditembak Orang Tak Dikenal saat Live Streaming’ 28 Febuari 2021 lalu.
Gus Idris seolah-olah kena tembak orang misterius, melalui sebuah mobil yang sedang berjalan. Video yang masuk ke akun Youtube GIO itu kemudian viral.
Penyidik menjerat Idris dengan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 01 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Junto Pasal 55 KUHP.
Selain Gus Idris, ada satu tersangka lain yakni Yan Firdaus juga kena pasal yang sama.(rjs/yds)
Serba Serbi4 minggu yang laluDaftar Tarif Listrik PLN Agustus 2026 Resmi Tidak Naik: Rincian Lengkap Rumah Tangga dan Bisnis
Peristiwa4 minggu yang laluKota Padang Dilanda Banjir Besar di 15 Titik Hari Ini 3 Agustus 2026: Fasilitas Kesehatan Terendam, BPBD Terjunkan Perahu Karet
Pemerintahan4 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Hukrim3 minggu yang laluPelaku Penganiayaan di Gedangan Malang Berhasil Ditangkap Polres Malang Usai Sempat Buron
Serba Serbi4 minggu yang laluGerakan GAS UMKM KKN MAs Dorong Digitalisasi Pedagang Pasar Jumat Desa Tawangsari Lewat QRIS dan Google Maps
Serba Serbi3 minggu yang laluSosialisasi Olahan Daun Kelor KKN MAs Kelompok 109 Dorong Gizi dan Ekonomi di Desa Tumpang
Serba Serbi3 minggu yang laluInformasi Cuaca Jawa Timur Hari Ini Rabu 12 Agustus 2026 Cerah Berawan Tanpa Potensi Hujan
Serba Serbi3 minggu yang laluGerakan SEHATI Kelompok 99 KKN MAs Dorong Kesehatan Lansia dan Balita di Desa Tawangsari































