Connect with us

Pemerintahan

Diskominfo Dispangtan Luncurkan Redivet, Aplikasi Rekam Medis Hewan

Published

on

Diskominfo Dispangtan Luncurkan Redivet, Aplikasi Rekam Medis Hewan
Serah terima aplikasi Redivet dari Diskominfo kepada Dispangtan Kota Malang. (Foto : Istimewa)

 

KABARMALANG.COM – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Malang meluncurkan aplikasi Rekam Medis Veteriner (Redivet) bersama Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan).

Kepala Dinas Komunikasi Dan Informatika Kota Malang, Muhammad Nur Widianto membenarkan.

Wiwid, sapaannya mengatakan bahwa, Diskominfo yang memproduksi aplikasi, kemudian, ada serah terima aplikasi kepada Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dispangtan.

“Aplikasi Redivet ini sangat membantu. Terutama untuk pendataan pasien dan pencatatan rekam medis pasien di pusat kesehatan hewan (Puskeswan). Karena selama ini rekam medis pasien masih menggunakan dokumen fisik,” ujarnya dalam rilis, Minggu sore (20/6).

Kabar Lainnya : Urban Farming Solusi Ketahanan Pangan.

Aplikasi Redivet ini merupakan yang pertama kali di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Bidang Kesehatan Hewan bisa melihat tren persebaran penyakit yang menyerang hewan terutama hewan peliharaan masyarakat Kota Malang lewat aplikasi tersebut

Plt. Kepala Dinas Pangtan Kota Malang, Sri Winarni mengamini. Tujuan awal dari aplikasi ini sebenarnya untuk mengetahui data penyakit hewan.

Data terkirim dari pemeriksaan di tempat praktik dokter-dokter hewan yang ada di Kota Malang. Tetapi, penggunaan aplikasi Redivet saat ini terbatas hanya di pusat kesehatan hewan.

Harapannya aplikasi Redivet ke depannya dapat berkembang untuk masyarakat umum. Sehingga masyarakat dapat ikut andil menggunakan aplikasi Redivet ini.

“Terutama pengaduan masyarakat terkait penyakit hewan peliharaan dan atau hewan ternak,” tutur Sri Winarni.

Sementara itu, Wali Kota Malang Sutiaji mengapresiasi. Karena, Dinas Pangtan dan Kominfo bisa berkolaborasi secara apik.

Sutiaji menerangkan bahwa perangkat daerah di Kota Malang tidak boleh membangun aplikasi sendiri-sendiri.

Menurutnya, tugas membangun aplikasi perangkat daerah adalah domain Dinas Kominfo.

“Saya sudah perintahkan perangkat daerah, tidak boleh membangun aplikasi sendiri-sendiri melalui jasa vendor. Serahkan kepada Dinas Kominfo Kota Malang,” ujar Sutiaji.

Kabar Lainnya : Sampah Medis Kota Batu Capai 18,4 Ton.

Selanjutnya, kata dia, berikan proses bisnis dan datanya agar ada pengembangan. Menurutnya, hal ini bagian dari langkah integrasi (aplikasi), sekaligus efisiensi anggaran.

“Maka saya apresiasi dengan telah terbangunnya aplikasi Redivet ini,” akhirnya.(carep-04/yds)

Advertisement

Terpopuler