COVID-19
Pemkot Dan Pemkab Izinkan Komuter Lokal Malang Saat Larangan Mudik

KABARMALANG.COM – Pemkot dan Pemkab Malang sepakat mengizinkan komuter internal Malang Raya, yaitu Kota-Kabupaten Malang dan Kota Batu. Ini setelah ada larangan mudik lokal.
Perjalanan selama peniadaan mudik lokal pada 6-17 Mei 2021 di wilayah rayon II Jawa Timur juga masih boleh.
Wilayah rayon II tersebut meliputi Malang Raya, Pasuruan Raya dan Kabupaten Probolinggo.
Akan tetapi, Pemkot dan Pemkab Malang hanya memperbolehkan masyarakat di wilayah rayon II hanya sekadar perjalanan sambang. Atau silaturahmi ke kampung halaman untuk sementara waktu.
“Mudik lokal tidak ada. Hanya sambang langsung balik itu boleh, asalkan di rayon II. Kami sudah koordinasi dengan Polres Batu dan Polres Kabupaten Malang,” ujar Wali Kota Malang, Sutiaji kepada wartawan di Balai Kota, Selasa (4/5).
“Misalnya rumahnya di sini (Kota Malang), mau sambang keluarga di Pasuruan itu boleh. Habis sambang langsung balik lagi, sekadar silaturahmi,” sambungnya.
Kabar Lainnya : Cerita Saksi Pembakaran Perawat Kalipare, Ini Video Testimoninya.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata sepakat. Masyarakat Kota Malang bisa kunjungan silaturahmi tapi hanya di wilayah rayon II.
“Jadi tidak ada mudik, tapi kalau ibarat dia sambang, dari Malang Kabupaten ke Kota Malang, atau Kota Malang ke Kota Batu itu tidak ada masalah,” jelas Leonardus.
“Jadi jangan kita rancu dengan terminologi itu (mudik). Kalau mudik kan dia menetap, berarti dia bisa berhari-hari dan berminggu minggu,” tambahnya.
Leo, sapaan akrabnya, mengatakan pihaknya juga sedang menyiapkan enam pospam dan satu posyan untuk operasi ketupat larangan mudik 2021.
“Utamanya penyekatan di exit tol Madyopuro Kota Malang. Personil dari polisi dan TNI akan turun. Kami libatkan Dinkes juga untuk tes swab antigen di pospam,” akhirnya.
Sebelumnya Kabarmalang.com memberitakan bahwa Menteri Perhubungan RI melarang mudik lokal saat masa peniadaan mudik pada 6-17 Mei 2021.
Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Ramadhan Nasution membenarkan. Dalam masa larangan mudik tersebut, peniadaan mudik lokal juga berlaku di wilayah Malang Raya.
Ramadhan mengatakan hal tersebut usai mengikuti rapat koordinasi bersama Menteri Perhubungan RI di NCC Balai Kota Malang, Senin (3/5) siang.
“Tidak ada mudik, intinya tidak ada mudik. Tidak ada mudik lokal dan mudik interlokal,” terangnya.
Kabar Lainnya : Menhub Tiadakan Mudik Lokal, Malang Raya Masuk Zona Larangan.
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar juga mengamini sikap kompak Pemkot dan Pemkab. Dia menegaskan mobilitas warga di internal Malang Raya tetap boleh pada masa larangan mudik lebaran tahun 2021.
Sehingga warga Kabupaten Malang, Kota Malang maupun Kota Batu tetap bebas melakukan perjalanan mengunjungi antar wilayah seputar Malang Raya.
Hendri menilai banyak warga Kabupaten Malang melakukan mobilitas di Kota Malang karena kepentingan pekerjaan begitu juga sebaliknya.
“Karena orang yang bekerja di Kota Malang itu sebagian besar tinggal di Kabupaten Malang,” ujar Hendri, Selasa (4/5).

Foto : Kapolres Malang AKBP Hendri Umar. (Foto : Imron Haqiqi)
Atas dasar itu, pihak kepolisian memaklumi mobilitas warga yang berkepentingan mencari nafkah di lingkungan Malang Raya.
“Memang benar kita melakukan penyekatan, tetapi kan orang yang bekerja itu tetap harus kerja. Jadi, aglomerasi ini tujuannya untuk itu (aktivitas di rayon Malang), gak mungkin lah (aglomerasi tidak dijalankan),” ungkap Kapolres kelahiran Solok Sumatera Barat itu.
Hendri menegaskan kepemilikan tes PCR negatif tidak berlaku bagi warga di luar Rayon Malang yang ingin masuk ke Kabupaten Malang.
Analoginya, jika ada warga berasal dari Jakarta atau daerah apapun yang bukan wilayah Rayon Malang, tidak diperkenankan memasuki Kabupaten Malang. Meskipun, dia membawa hasil tes PCR negatif.
“Meskipun KTP dia Kabupaten Malang dan dia bekerja di Jakarta, tetap gak boleh. Karena yang jadi patokan bukan PCR,” sambungnya.
Kabar Lainnya : Walikota Malang Akan Beri Sanksi ASN Yang Mudik.
Bahkan PMI (pekerja migran Indonesia) yang masuk melalui Surabaya yang mau ke Kabupaten Malang saja harus isolasi selama 5 hari di safe house Kepanjen,” beber Hendri.
Kendati begitu ketat, Hendri menerangkan terdapat kondisi-kondisi yang menjadi pengecualian saat pemberlakuan penyekatan. Sepeti kepentingan perawatan medis, kerja dan kepentingan mendesak lainnya
“Sehingga yang bukan bagian dari warga aglomerasi di Malang Raya dan ingin masuk pada tanggal 6-17 Mei itu harus kami kembalikan,” ringkasnya.
“Apa lagi kalau mereka tidak memiliki surat tugas dari instansinya, dalam keadaan hamil, urgent seperti keluarganya meninggal dan hal-hal mendesak lainnya,” akhirnya. (im/fat/yds)
-
Edukasi3 tahun yang lalu
Server Ujian Down, Mahasiswa UT Sambat
-
Edukasi3 tahun yang lalu
Server Ujian UT Disoroti DPR RI
-
Ekbis4 tahun yang lalu
Pancasila Sebagai Landasan Dasar Negara
-
Hukrim3 tahun yang lalu
Merampok dan Memperkosa, Pria Donomulyo Didor
-
Ekbis4 tahun yang lalu
Sumber Gentong Buat Ngadem, WSG Pilihan Kuliner
-
Peristiwa3 tahun yang lalu
Kereta Tanpa Lokomotif Jalan Sendiri Dari Stasiun Malang Kota Baru
-
Edukasi3 tahun yang lalu
Penundaan Ujian UT, Ini Kata Warek 3
-
Serba Serbi3 tahun yang lalu
Pintu Tol Madyopuro Resmi Beroperasi