Connect with us

COVID-19

WNA dan Pekerja Migran Wajib Karantina Saat Masuk Kota Malang

Diterbitkan

,

WNA dan Pekerja Migran Wajib Karantina Saat Masuk Kota Malang
Wali Kota Malang, Sutiaji (Foto: Fathi)

 

KABARMALANG.COM – Pemkot Malang mewajibkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Warga Negara Asing (WNA) untuk lakukan karantina saat datang ke Kota Malang.

Hal itu tertuang dalam melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang, Nomor 065/942/35.73.100/2021. Pemkot Malang merilis SE tersebut pada Kamis (29/4).

Tujuan SE itu untuk pengawasan pekerja migran dan WNA. Ini juga bentuk dari pencegahan penyebaran virus covid-19, termasuk varian mutasinya dari luar negeri.

Wali Kota Malang, Sutiaji membenarkan. SE tersebut mengatur empat syarat bagi WNA dan PMI yang masuk ke Kota Malang.

“Pertama, PMI  dan WNA yang datang ke Kota Malang melalui Bandara Juanda Surabaya. Meski sudah negatif covid-19, harus karantina selama tiga hari di safe house Jalan Kawi, Kota Malang,” ujar Sutiaji, Jumat (30/4).

Kabar Lainnya : Imigrasi Malang Bekuk WNA Kanada.

Kedua, bagi PMI dan WNA yang datang ke Kota Malang melalui bandara Abdul Rahman Saleh, maupun perjalanan darat, juga wajib karantina selama tiga hari di safe house Jalan Kawi.

Selanjutnya, ketika telah melakukan karantina di Safe House Jalan Kawi, maka mereka perlu jalani tes swab PCR.

“Ketiga, setelah melakukan karantina selama tiga hari, PMI dan WNA itu akan mengikuti tes swab PCR,” terang orang nomor satu di Pemkot Malang itu.

Kabar Lainnya : Maksimalkan Kinerja, PMI Kota Batu Dapat Support Kendaraan.

Keempat, Pemkot Malang mengizinkan PMI dan WNA bertemu dengan keluarganya apabila benar-benar sehat dan hasil tes swab telah  negatif covid-19.

Di samping itu, Pemkot Malang telah menginstruksikan pejabat tingkat RT/RW untuk melakukan pengawasan dan pemantauan kedatangan PMI dan WNA.(fat/yds)

Terpopuler

Subscribe for notification
WeCreativez WhatsApp Support
Marketing Kabarmalang.Com