Connect with us

Hukrim

Warga Dampit Sengketa Lahan 68 Hektar Versus PT Wonokoyo

Diterbitkan

,

Warga Dampit Sengketa Lahan 68 Hektar Versus PT Wonokoyo
Situasi sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Kepanjen. (Foto: Imron Haqiqi)

 

KABARMALANG.COM – Warga Majang Tengah-Pamotan, Kecamatan Dampit sengketa lahan seluas 68 hektar melawan PT Wonokoyo.

Tanah 68 hektar itu terletak di Desa Majang Tengah, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Selasa (20/4) sidang agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Negeri Kepanjen pun tergelar.

Ada tiga saksi hadir dalam agenda tersebut, yakni Kepala Desa Majang Tengah, Abdul Hafi, Kepala Dusun Lambangkuning, Bari Wahyono, dan saksi ahli pertanahan.

Sengketa ini sudah berlangsung sejak tahun 2019 lalu. PT. Wonokoyo bersengketa dengan sejumlah warga Desa Majang Tengah dan Pamotan.

Sengketa berkaitan dengan hak kepemilikan tanah seluas 68 hektar di kawasan tersebut.

Secara hukum, hak kepemilikan tanah itu PT Wonokoyo. Namun, beberapa waktu kemudian sekitar 500 warga di sana menguasai dan menggarap tanah itu.

Mereka mendapat tanggung jawab dari Lembaga Aliansi Indonesia.

Kabar Lainnya : Niat Cari Burung, Warga Wonokoyo Malah Hanyut di Sungai Brantas.

Kepala Departemen Manajemen Aset PT Wonokoyo, Julius Siwalette membenarkan. Perusahaannya memang menggugat kepemilikan tanah seluas 68 hektar itu.

Sebab, secara legalitas tanah itu adalah milik PT Wonokoyo. Perusahaan itu beli dari PT Margosuko pada 2015 lalu.

“Kan tidak mungkin kita perusahaan resmi mempunyai aset tanah seluas itu dengan legalitas abal-abal,” tuturnya.

Kepala Departemen Manajemen Aset PT Wonokoyo, Julius Siwalette. (Foto : Imron Haqiqi)

Lantas, dia mengaku aneh ketika tiba-tiba masyarakat mengelola tanah itu. Sebelumnya, ia mengaku sudah bertemu dengan pihak LAI selaku yang bertanggungjawab atas 500 warga itu.

Pertemuan juga mendapat fasilitasi Muspika Dampit. “Tetapi, pertemuan itu tidak final. Terbukti kasusnya terus berjalan sampai ke meja hijau ini,” katanya.

Terkait mengapa gugatan hanya untuk kepada 4 orang tersebut, Julius mengaku hal itu mengikuti saran dari kuasa hukumnya.

“Harapan saya, masyarakat bisa menyadari pengelolaan tanah itu salah, dan kembali memberikan tanah itu kepada kami secara suka rela,” akhirnya.

Sementara itu, Wagiman Somodimejo, kuasa hukum masyarakat pengelola lahan, juga membenarkan bahwa tanah itu memang milik PT Wonokoyo.

“Tetapi, waktu itu, saya tidak tahu LAI mendapat legalitas penggarapan dari mana. Kemudian masyarakat mendapatkan legalitas itu untuk menggarap tanah,” ungkapnya.

Inilah yang menjadi akar sengketa lahan antara warga Majang Tengah-Pamotan Dampit versus PT Wonokoyo.

“Kabarnya, ia (LAI) sudah berkoordinasi dengan pemerintah Jawa Timur dan Polda. Mereka menilai lahan 68 hektar itu adalah lahan kosong milik pemerintah, sehingga rakyat bisa menggunakan,” sambungnya.

Nah, dalam kasus ini, Wagiman membela tergugat sejumlah 4 dari 500 orang pengelola lahan tersebut. “Nah, saya pikir ini adalah diskriminasi,” ujarnya.(im/yds)

Advertisement Gempur Rokok Ilegal Bea Cukai Malang
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Subscribe for notification
WeCreativez WhatsApp Support
Marketing Kabarmalang.Com