Connect with us

Gaya Hidup

Raja Dangdut Rhoma Irama Kalah Gugatan Hak Cipta Vs Sandi Record

Diterbitkan

,

Raja Dangdut Rhoma Irama Kalah Gugatan Hak Cipta Vs Sandi Record
Rhoma Irama, penyanyi dangdut senior Indonesia. (Foto : Getty Images)

 

KABARMALANG.COM – Raja dangdut Rhoma Irama kalah dalam gugatannya terhadap PT Sandi Record sebesar Rp 1 miliar.

Rhoma Irama menggugat karena menganggap Sandi Record mengunggah 30 lagu si Raja Dangdut ke YouTube tanpa izin.

Dalam persidangan di Pengadilan Niaga Surabaya, majelis hakim menilai PT Sandi Record tidak melakukan pelanggaran hak cipta.

“Mengadili, menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 539.000,” ucap majelis hakim sebagaimana lansiran SIPP PN Surabaya,Senin (19/4).

Majelis hakim berpendapat, gugatan hak cipta Rhoma Irama tidak beralasan hukum. Pasalnya, hakim menganggap PT Sandi Record sudah membayar izin pakai lagu senilai Rp 533 juta.

Pembayaran tersebut untuk izin pakai 72 lagu. Harga lagu, rata-rata Rp 7,5 juta per paket yang berisi 10 lagu.

Kemudian, lagu-lagu itu lantas masuk produksi, kemudian PT Sandi Record mengunggahnya ke YouTube.

Sandi Record menyelesaikan pembayaran lagu sejak 2007 hingga 2011. Ini sebelum Sandi memproduksi dan mengunggahnya di YouTube.

”Oleh karena gugatan penggugat tidak beralasan hukum, maka harus ditolak,” kata hakim.

Sementara itu, Rachmat Idisetyo, Kuasa Hukum Hak Cipta PT Sandi Record mengamini.

Kasus Rhoma Irama ini bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat, khususnya insan musik Indonesia terkait hak cipta.

Menurutnya, UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta pada dasarnya sudah bagus dan lengkap.

Namun permasalahannya, terdapat kekurangan dalam hal peraturan pelaksana yang ada di peraturan Pemerintah maupun Menteri, dalam hal ini adalah Kemenkumham.

“UU ini mengalami banyak multitafsir terkait hak cipta. Dalam hal ini contohnya fiksasi atau mastering pada label musik,” jelas alumni Ilmu Hukum Universitas Dr. Soetomo Surabaya itu.

Rachmat Idisetyo, Kuasa Hukum Hak Cipta PT Sandi Record. (Foto : Istimewa)

Fiksasi yang tertulis di UU Hak Cipta adalah perekaman suara yang dapat didengar, perekaman gambar atau keduanya yang dapat dilihat, didengar, digandakan atau dikomunikasikan melalui perangkat apapun.

Launching Portal Berita, Sutiaji Duet bersama Elvy Sukaesih.

Pada kasus ini, pihak Rhoma Irama berpendapat, Sandi Record telah merekam atau membuat konten fiksasi atas VCD.

Sehingga, masternya hanya boleh untuk VCD tidak boleh untuk kegiatan lainnya (misalnya performing rights).

VCD sendiri termasuk mechanical rights dan itu tidak boleh untuk performing rights maupun platform digital.

Padahal, ketika fiksasi mendapat izin pihak pencipta, maka itu sudah termasuk 3 kegunaan mechanical rights, performing rights dan platform digital.

Rachmat menuturkan, sekalipun fiksasi sudah mencakup mechanical rights, performing rights dan platform digital, hak ekonomi pencipta adalah hal yang berbeda.

“Itu yang membedakan pendapat antara tim kuasa hukum Sandi Record dan tim Rhoma Irama,” tegas Rachmat.

Untuk pengumuman ciptaan atau performing rights, maka pencipta bisa meminta lewat Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan untuk komunikasi digital baru berbeda.

Kemudian, dalam kasus ini, Rhoma Irama telah menguasakan hak ekonominya lewat PT. Arga Swara Kencana Musik.

”Saya bersyukur hakim sudah memberikan putusan yang adil,” ujar pria yang mengaku sebagai penggemar berat Rhoma Irama ini.

Secara pribadi, Rachmat Idisetyo mengaku kesulitan. Pasalnya, ia berhadapan dengan idolanya namun dalam kondisi yang tidak ideal.

Kendati demikian, ia berupaya tetap profesional. Rachmat menegaskan, pengetahuan dan pemahaman tentang hak cipta harus lurus.

“Publik harus memahami persoalan ini secara luas sebagai pembelajaran, khususnya para pegiat industri musik supaya tidak terulang kembali kejadian serupan di kemudian hari,” tegas dia.

Sementara itu, Pengacara Hak Cipta Rhoma Irama, Hulviam Pratama, yang hadir di persidangan belum dapat berkomentar seusai sidang.

Dia harus berkoordinasi dengan timnya dan belum memastikan apakah akan mengajukan kasasi atau tidak. ”Saya belum dapat memberikan komentar,” akhirnya.(carep-04/yds)

Terpopuler

WeCreativez WhatsApp Support
Marketing Kabarmalang.Com