Connect with us

Hukrim

Sex Toys Sitaan Dimusnahkan Bea Cukai Malang, Negara Rugi 4,8 Miliar

Diterbitkan

,

Sex Toys Sitaan Dimusnahkan Bea Cukai Malang, Negara Rugi 4,8 Miliar
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai Malang memusnahkan ribuan rokok beserta barang ilegal hasil penindakan yang didapat sepanjang tahun 2020. (Foto: Istimewa)

 

KABARMALANG.COM – Bea Cukai Malang memusnahkan puluhan sex toys, Jumat (26/2). Pemusnahan ini berbarengan dengan ribuan barang ilegal lainnya.

Sex toys ini termasuk sitaan sepanjang tahun 2020. Selain itu, sitaan lainnya adalah tembakau berjumlah 975.028 batang. Kemudian hasil pengolahan tembakau lainnya sebanyak 96 botol.

Bea Cukai Malang memusnahkan semua barang ilegal itu. Lokasi pemusnahan di PT Alam Sinar, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang.

Bea Cukai Malang juga menetapkan 3 orang tersangka. Itu tangkapan sepanjang tahun 2020.

“Lainnya masih dalam proses di pengadilan dan kejaksaan. Keseluruhan merupakan pelaku rokok ilegal,” ungkap Kepala KPP Bea Cukai TMC Malang, Latif Helmi usai pemusnahan barang ilegal.

Selain tembakau ilegal, ada sejumlah barang kiriman pos lainnya. Yaitu anak panah, senjata dan onderdil senjata api.

Total barang berjumlah 35 item. Bea Cukai Malang juga memusnahkan semua barang itu.

“Kerugian negara dari barang ilegal mencapai Rp 306 juta,” tuturnya. Sedangkan kerugian negara sepanjang tahun 2020 Rp 4,8 miliar.

“Selama 2020, kami telah memusnahkan 6 juta batang rokok. Kemudian 12.546 bungkus rokok. BKC HTPL sebanyak 106 botol. BKC MMEA sejumlah 12.546 liter. Kemudian barang kiriman pos sebanyak 162 item barang,” sambungnya.

Kabar Lainnya : Bea Cukai Malang Musnahkan Puluhan Sex Toys.

Puluhan sex toys sitaan Bea Cukai Malang yang dimusnahkan, Jumat (26/2).

Bea Cukai Malang berkomitmen melaksanakan fungsi community protector. Bea Cukai juga berupaya melindungi warga dari barang ilegal.

“Kami memberikan perlindungan dari barang-barang terlarang. Karena jika tidak terkendali, maka akan mengganggu kesehatan. Berbahaya juga untuk keamanan dan moralitas,” jelas Latif.

Terakhir, Latif menerangkan seluruh barang bukti berasal dari Malang. Pemesan sex toys juga berasal dari Malang.

“Kami pun tak sembarangan menetapkan tersangka. Ada tiga syarat. Yakni kepastian, kemanfaatan dan keadilan hukum terpenuhi. Maka akan kami proses,” tutup Latif.(im/yds)

Advertisement Gempur Rokok Ilegal Bea Cukai Malang
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

// width=
Marketing Kabarmalang.Com
Aktifkan Notifikasi OK Tidak Terimakasih