Connect with us

COVID-19

3173 Warga Langgar Prokes Selama PPKM Tahap Pertama Kota Malang

Diterbitkan

,

3173 Warga Langgar Prokes Selama PPKM Tahap Pertama Kota Malang
Operasi gabungan PPKM tahap pertama Kota Malang (Foto: Istimewa)

 

KABARMALANG.COM – Penerapan PPKM tahap pertama  Kota Malang telah berakhir. Satpol PP mencatat ada tiga ribu warga melanggar prokes.

Ini hasil operasi selama dua minggu PPKM tahap pertama.

“Jumlah pelanggaran menimbulkan kerumunan berjumlah 3173 orang,” kata Kepala Satpol PP Kota Malang, Priyadi kepada wartawan.

Priyadi merinci ada 68 pelaku usaha yang melanggar. Sementara, 43 tempat usaha mendapat peringatan surat teguran tertulis.

“Kemudian, ada sejumlah 18 tempat usaha menulis surat pernyataan. Lalu, 3 tempat usaha disegel selama 14 hari,” ungkapnya.

Baca Juga : Langgar Jam Malam PPKM Kota Malang, Satu Cafe Disegel.

Tiga tempat usaha itu adalah Caffe Kriwul Jalan Sigura-Gura. Hegemoni Kopi di Jalan Bukirsari. Serta, Mister Vapoor di Jalan Galunggung.

Sementara itu, PPKM Kota Malang tahap pertama mendapat penilaian bagus.

“Kita mendapat apresiasi lah. Karena jam penutupan tempat usaha akhirnya mengikuti Kota Malang. Sekarang (PPKM tahap dua) aturan tutupnya pukul 8 malam,” tambah Wali Kota Malang, Sutiaji.(fat/yds)

Terpopuler

// width=
Marketing Kabarmalang.Com
Aktifkan Notifikasi OK Tidak Terimakasih