Connect with us

Hukrim

Motif Dendam, Mantan Karyawan Bobol Onderdil Motor

Diterbitkan

,

Maling toko
Tersangka FS saat menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polresta Malang Kota (Foto : Kabarmalang.com)

KABARMALANG.COM – Satreskrim Polresta Malang Kota menangkap pencuri toko onderdil motor di Jalan Soekarno Hatta. Dari dua pelaku, baru satu tertangkap sekaligus penadah barang curian.

Dia adalah FS (28), warga Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, sementara rekannya YS (50), kini masih diburu oleh polisi.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo, mengatakan, pihaknya tengah mengejar YS (50), mantan karyawan yang juga terlibat aksi pencurian bersama tersangka FS.

“Pencurian dilakukan dua orang, yakni tersangka FS dan YS yang kini buron. YS merupakan mantan karyawan toko,” ungkap Tinton kepada wartawan di Mapolresta, Senin (25/1/2021).

Tinton membeberkan, aksi pencurian dilatar belakangi balas dendam terhadap pemilik toko. Karena, kedua pelaku sering para  dimarahi oleh korban.

“Motifnya balas dendam terhadap korban, karena para pelaku sering dimarahi,” kata Tinton.

Para pelaku, kemudian merancang aksi pencurian di toko onderdil yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, itu.

Untuk bisa masuk ke dalam toko, para pelaku merusak kunci jendela lantai dua. Setelah berhasil masuk, sejumlah barang kemudian dicuri. Seperti oli, busi, dan lampu motor, hingga ditaksir korban mengalami kerugian sebesar Rp 50 juta.

“Barang hasil curian kemudian dibawa ke rumah nenek FS. Dan dijual kepada tersangka P. Pelaku FS berhasil kita amankan dekat rumahnya, begitu juga dengan tersangka P sebagai penadah,” urai Tinton.

Tersangka FS dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara, sedangkan tersangka P dikenakan Pasal 480 KUHP. (rjs/yds)

Iklan

Terpopuler