Connect with us

Hukrim

Mayat Remaja Yang Ditemukan Di Kalipare Tewas Dibunuh Teman Ngopi

Published

on

IMG 20201201 162316
Kapolres Malang saat merilis pelaku pembunuhan terhadap Adit Pratama (13), Selasa (1/12/2020) (Foto: Imron Haqiqi)

 

KABARMALANG.COM – Kurang dari 24 jam, Polres Malang berhasil mengungkap penyebab kematian Adit Pratama (13), warga Desa Sukowilangun, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang yang ditemukan di ladang Singkong Kecamatan Kalipare Senin (30/11/2020) kemarin.

Sebagaimana telah diduga sebelumnya, Adit ternyata adalah korban pembunuhan, dan pelakunya adalah temannya sendiri, yang juga diketahui terakhir kali bersama dengan dengan Adit pada Jumat (27/11/2020) dini hari, yakni Santoso (20), warga Desa Sukowilangun, Kecamatan Kalipare.

“Setelah kami lakukan penyelidikan dan penyidikan, akhirnya terungkap pembunuhnya adalah teman ngopi korban waktu itu, yaitu Santoso,” ungkap Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar saat konferensi pers di Mapolres Malang, Selasa (1/12/2020).

Santoso nekat membunuh temannya itu karena marah kepada Adit saat nongkrong di warung kopi di Pasar Peteng, Desa Sukowilangun, Kecamatan Kalipare.

Menurut Hendri, saat itu Adit memamerkan smartphone barunya sekaligus mengejek Santoso sebagai orang miskin dan tidak mungkin mampu membeli smartphone seperti yang dimilikinya.

“Jadi korban ini waktu itu memamerkan smartphone barunya di warung kopi dan mengejek pelaku. Korban bilang pelaku tidak akan mungkin mampu membeli smartphone seperti miliknya karena dianggap miskin oleh korban,” ujarnya

Karena kesal dan marah, Santoso pun berniat untuk membunuh Adit dengan mengajak ke ladang Singkong yang tak jauh dari Pasar Peteng, Desa Sukowilangun, Kecamatan Kalipare.

“Adit menuruti, soalnya pelaku mengajak dengan dalih mencari burung di ladang tersebut,” beber Hendri.

Lantas, saat dirasa sepi, Santoso kemudian melancarkan aksi pembunuhannya. Sabuk yang dikenakannya ia copot, dan langsung mencekek leher Adit selama beberapa menit.

“Pasca dicekek itu, korban sempat tidak sadar. Pelaku sempat mengira sudah meninggal dan akan meninggalkan korban. Tapi ternyata bangun dan melarikan diri,” tambah Hendri.

Melihat hal itu, Santoso pun panik dan tidak ingin Adit kabur begitu saja. Proses kejar mengejar pun terjadi sekitar pukul 01.00 Jumat (27/11/2020) dini hari sejauh kurang lebih 100 meter.

“Dan akhirnya korban tertangkap dan dicekek lagi tanpa ada perlawan. Kali ini nyawa korban tidak tertolong. Untuk memastikan korban sudah meninggal, Pelaku menunggu korban hingga pukul 05.00 pagi,” papar Hendri.

Setelah meyakini korban sudah meninggal, pelaku pun pulang dengan membawa sabuk yang digunakan untuk mencekek dan smartphone korban untuk menghilangkan jejak.

Atas perbuatannya itu, Santoso dijerat beberapa pasal, yakni Pasal 80 ayat 3 jo 76 C UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

“Dan bisa juga Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup dan Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penajara,” tutup Hendri. (imr/fir)

Advertisement

Terpopuler