Connect with us

Hukrim

Jaringan Narkotika Kota Malang Dibongkar

Diterbitkan

,

Jaringan narkotika Kota Malang Dibongkar (Foto : kabarmalang.com)
Jaringan narkotika Kota Malang Dibongkar (Foto : kabarmalang.com)

KABARMALANG.COM –  Satreskoba Polresta Malang Kota membongkar jaringan narkotika Kota Malang. Enam tersangka diamankan dengan berbagai jenis barang bukti. Ganja 6,5 kilogram, sabu 1,3 ons, 524 butir inex, dan 703 ribu pil doubel L.

Jaringan dengan pasar operasi Kota Malang ini terbongkar dari penangkapan AE (38), warga Bantaran, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Polisi menangkap AE di rumahnya dengan barang bukti ganja 2,5 kilogram, 524 pil inex, dan 703 ribu pil doubel L, dan sabu seberat 25,06 gram.

“Tersangka ini merupakan kurir,” ujar Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata dalam konferensi pers, Selasa (27/10/2020).

Dari penangkapan AE, polisi terus mengembangkan kepada tersangka lain. Yakni, AK, MAP, dan UA, yang merupakan penyuplai narkotika untuk tersangka AE.

“Tersangka AE menerima barang dari AK, MAP, dan UA. Jaringan ini melakukan transaksi dengan sistem ranjau sesuai perintah bandar,” beber Leonardus.

AK merupakan pria berusia 35 tahun beralamat di Jalan Simpang Akordion, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Selanjutnya, MAP pria kelahiran 30 November 1997 juga beralamat sama dengan AK.

Sedangkan, UA (25), buruh harian lepas beralamat di Jalan Ketangi, Tegalgondo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.

Selain keempatnya, polisi ikut mengamankan dua tersangka lain berperan sebagai kurir yaitu berinsial FA (34), warga Petungsewu, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.

Dan satu tersangka lain yaitu ADP (25), beralamat di Jalan M Yasin, Desa Codo, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.

Keenam tersangka ini dijerat Pasal 111 ayat 2 jounto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

“Ketiga tersangka ini juga kurir yang memperoleh narkotika dari seorang bandar. Untuk wilayah pasar adalah Kota Malang. Kita kenakan dua, undang-undang pertama tentang narkotika dan kesehatan,” tandas Leonardus.

Menurut Leonardus, pengungkapan kasus narkotika ini merupakan terbesar dalam jumlah barang bukti, selama memegang tongkat komando Polresta Malang Kota.

“Ini adalah pengungkapan terbesar selama saya berdinas disini (Polresta Malang Kota) dari jenis narkotika yang disita. Baik itu ganja, dan pil doubel L hampir sebanyak 1 juta butir,” tutur mantan Wakapolrestabes Surabaya ini.

Leonardus menambahkan, jaringan narkotika ini awalnya menerima pengiriman ganja kering sebanyak 100 kilogram. Dari jumlah itu, 47 kilogram sudah berhasil diamankan.

Ganja didapatkan dari bandar berinisial EK kini buron, melalui tersangka LTF juga DPO. Awalnya 100 kilogram yang disebar kepada para tersangka lain melalui sistem ranjau.

Dengan rincian, tersangka AE menerima sebanyak 4 kilogram, tersangka FA 30 kilogram, dan tersangka ADP sebanyak 10 kilogram dan 2 ons sabu.

“Sisanya, sekitar 53 kilogram sudah terdistribusi. Tentu dengan pengungkapan ini, menyelamatkan generasi muda tak menjadi korban narkotika,” pungkas Leonardus. (rjs/fir)

Terpopuler

// width=
Marketing Kabarmalang.Com
Aktifkan Notifikasi OK Tidak Terimakasih