Connect with us

Pemerintahan

Atas Nama Pribadi, Sutiaji Dukung Tuntutan Demonstran

Diterbitkan

,

Wali Kota Malang, Sutiaji menemui demonstran tolak omnibus law di depan Gedung Balaikota. (Foto : Fathi)

KABARMALANG.COM – Wali Kota Malang, Sutiaji secara pribadi menandatangani tuntutan demonstran. Senin (26/10), individu Sutiaji mendukung penolakan mahasiswa terhadap Omnibus Law.

Dia tidak memakai jabatan Wali Kota untuk menyatakan dukungannya.

“Kalau atas nama Sutiaji, silakan. Tapi jangan mengatasnamakan Wali Kota. Kalau Sutiaji, atas nama pribadi saya sendiri. Jabatan Wali Kota merepresentasikan seluruh warga Kota Malang,” katanya kepada demonstran dari BEM Malang Raya.

Secara individu, dia mendukung aksi para demonstran. Jejak digital Sutiaji juga menjadi bukti. Sutiaji memastikan dia menolak Omnibus Law secara pribadi.

Meski demikian, secara pemerintahan, Pemkot Malang juga bersikap.

Pemkot Malang mengajak demonstran melakukan kajian UU Cipta Kerja.

“Awal November, kami akan mengumpulkan akademisi serta perwakilan mahasiswa,” kata Sutiaji kepada massa yang hadir.

Sutiaji menuturkan, agenda itu adalah forum membuat catatan kolektif. Hasil forum, akan diberikan kepada Kementerian dan Presiden Jokowi.

“Inilah sumbangsih pemikiran-pemikiran. Para mahasiswa, akademisi, praktisi untuk disampaikan kepada pusat,” terangnya.

“Otoritas sepenuhnya pemerintah pusat. Apakah akan didengar atau tidak, itu bukan domain kami,” bebernya.

Dia mengharap BEM Malang Raya merespons baik rencana ini.

“Kami sudah komunikasi dengan Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta (APTISI). Perguruan-perguruan tinggi negeri juga,” imbuhnya.

Sutiaji meminta mahasiswa terlibat. Terutama, hukum tata negara, politik dan disiplin ilmu lain.

Perwakilan mahasiswa dan pergerakan diminta menjadi peserta forum.

Pekan kedua November, Sutiaji, akan merilis kepada seluruh media.

“Bahwa inilah sumbangsih dan pemikiran warga domisili Kota Malang. Baik mahasiswanya, akademisinya, dan kaum buruhnya,” tegas Sutiaji.

“Kemarin sudah saya sampaikan. Bahwa kesalahan fatal. Kami belum pernah diajak berbicara membahas UU Cipta Kerja,” lanjutnya.

Menurut Sutiaji, UU itu bertubrukan dengan UU lain. Yakni, UU Nomor 15 Tahun 2019.(fat/yds)

Advertisement Gempur Rokok Ilegal Bea Cukai Malang
1 Comment

1 Comment

  1. Pingback: Sidang Pembacaan Tuntutan Kasus SPI di PN Malang Ditunda – Kabar Malang Com

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

// width=
Marketing Kabarmalang.Com
Aktifkan Notifikasi OK Tidak Terimakasih