Connect with us

COVID-19

Satpol PP : Denda Hasil Operasi Yustisi Rp 25 Juta

Diterbitkan

,

Satpol PP : Denda Hasil Operasi Yustisi Rp 25 Juta
Jajaran kepolisian saat menggelar operasi yustisi di Kecamatan Kepanjen beberapa waktu lalu. (Foto: Imron Haqiqi)

 

KABARMALANG.COM – Satpol PP Kabupaten Malang merekapitulasi hasil operasi yustisi. Denda sudah terkumpul Rp 25 juta.

Hasil sanksi tersebut berasal dari warga Kabupaten Malang. Yang ketahuan tidak menggunakan masker. Ini hasil operasi sejak 14 September hingga 4 Oktober.

“Rekapitulasi hasil sanksi ini terkumpul 21 hari. Untuk yang terbaru belum direkap,” terang Sekretaris Satpol PP Firmando Hasiholan Matondang, Selasa (6/10) sore.

Mando merinci, jumlah masyarakat yang terjaring sebanyak 15.900 orang. Dalam operasi yustisi, kebanyakan warga tidak menggunakan masker.

Hanya saja, sanksinya bukan hanya denda. Ada yang sidang di tempat dan diberi sanksi sosial.

“Ada penyitaan KTP. Ada juga sanksi bersih-bersih atau push-up. Itu semua tergantung apakah ketika operasi yustisi ada hakim. Kalau ada hakim, dilakukan sidang. Maka akan ada sanksi tipiring,” kata dia.

Baca juga : Denda Operasi Yustisi Masuk Kas Daerah

Mando mengatakan hanya 1394 pelanggar yang dikenai sanksi denda.

“Data ini catatan satpol PP sebagai penegak Perda. Beda data yang ada di Polres Malang,” tutupnya.

Sebagai informasi, denda sanksi operasi yustisi didasari dua perda. Yaitu, Pergub Jawa Timur nomor 2/2020. Dan, Perbup Malang nomor 20/2020.

Perbup Malang nomor 20/2020 menetapkan denda Rp 100 ribu. Itu jika ketahuan tidak menggunakan masker.(im/yds)

Terpopuler

// width=
Marketing Kabarmalang.Com
Aktifkan Notifikasi OK Tidak Terimakasih