Pemerintahan
Pelanggar Palang Perlintasan Kereta Akan Didenda

KABARMALANG.COM – Pelanggar palang perlintasan akan didenda KAI Daop 8 Surabaya. Pengguna jalan yang melanggar rambu lintasan kereta bisa dihukum. Sanksi bisa berupa denda hingga Rp 750 ribu.
Kurungan paling lama tiga bulan untuk pelanggar juga diterapkan. Aturan tersebut telah diatur di dalam undang-undang. Tepatnya, UU Nomor 22/2009.
UU Nomor 23/2007 tentang Perkeretaapian juga dipakai. “Untuk itu kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berperilaku disiplin di perlintasan sebidang,” ujar Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Suprapto, Selasa (6/10).
Aturan dan sanksi itu diharap menghentikan calon pelanggar. Sekarang, kendaraan harus berhenti ketika sinyal berbunyi. Termasuk, saat palang pintu kereta api sudah mulai ditutup.
Pengguna jalan, wajib mendahulukan kereta api di perlintasan. Suprapto menegaskan, kendaraan diharuskan mengurangi kecepatan dan berhenti.
“Tengok kanan-kiri untuk memastikan tidak ada kereta melintas. Jika ada kereta akan melintas, maka wajib berhenti. Dahulukan perjalanan kereta api. Pelanggar akan ditindak tegas,” tutup Suprapto.(fat/yds)
Serba Serbi4 minggu yang laluDaftar Tarif Listrik PLN Agustus 2026 Resmi Tidak Naik: Rincian Lengkap Rumah Tangga dan Bisnis
Peristiwa4 minggu yang laluKota Padang Dilanda Banjir Besar di 15 Titik Hari Ini 3 Agustus 2026: Fasilitas Kesehatan Terendam, BPBD Terjunkan Perahu Karet
Pemerintahan4 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Hukrim3 minggu yang laluPelaku Penganiayaan di Gedangan Malang Berhasil Ditangkap Polres Malang Usai Sempat Buron
Serba Serbi4 minggu yang laluGerakan GAS UMKM KKN MAs Dorong Digitalisasi Pedagang Pasar Jumat Desa Tawangsari Lewat QRIS dan Google Maps
Serba Serbi3 minggu yang laluSosialisasi Olahan Daun Kelor KKN MAs Kelompok 109 Dorong Gizi dan Ekonomi di Desa Tumpang
Serba Serbi3 minggu yang laluInformasi Cuaca Jawa Timur Hari Ini Rabu 12 Agustus 2026 Cerah Berawan Tanpa Potensi Hujan
Serba Serbi3 minggu yang laluGerakan SEHATI Kelompok 99 KKN MAs Dorong Kesehatan Lansia dan Balita di Desa Tawangsari































