Connect with us

Pemerintahan

Pelanggar Palang Perlintasan Kereta Akan Didenda

Published

on

Pelanggar Palang Perlintasan Akan Didenda
Kendaraan saat melintasi rel kereta api di perlintasan (foto : istimewa)

 

KABARMALANG.COM – Pelanggar palang perlintasan akan didenda KAI Daop 8 Surabaya. Pengguna jalan yang melanggar rambu lintasan kereta bisa dihukum. Sanksi bisa berupa denda hingga Rp 750 ribu.

Kurungan paling lama tiga bulan untuk pelanggar juga diterapkan. Aturan tersebut telah diatur di dalam undang-undang. Tepatnya, UU Nomor 22/2009.

UU Nomor 23/2007 tentang Perkeretaapian juga dipakai. “Untuk itu kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berperilaku disiplin di perlintasan sebidang,” ujar Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Suprapto, Selasa (6/10).

Aturan dan sanksi itu diharap menghentikan calon pelanggar. Sekarang, kendaraan harus berhenti ketika sinyal berbunyi. Termasuk, saat palang pintu kereta api sudah mulai ditutup.

Pengguna jalan, wajib mendahulukan kereta api di perlintasan. Suprapto menegaskan, kendaraan diharuskan mengurangi kecepatan dan berhenti.

“Tengok kanan-kiri untuk memastikan tidak ada kereta melintas. Jika ada kereta akan melintas, maka wajib berhenti. Dahulukan perjalanan kereta api. Pelanggar akan ditindak tegas,” tutup Suprapto.(fat/yds)

Advertisement

Terpopuler