Pemerintahan
Pelanggar Palang Perlintasan Kereta Akan Didenda

KABARMALANG.COM – Pelanggar palang perlintasan akan didenda KAI Daop 8 Surabaya. Pengguna jalan yang melanggar rambu lintasan kereta bisa dihukum. Sanksi bisa berupa denda hingga Rp 750 ribu.
Kurungan paling lama tiga bulan untuk pelanggar juga diterapkan. Aturan tersebut telah diatur di dalam undang-undang. Tepatnya, UU Nomor 22/2009.
UU Nomor 23/2007 tentang Perkeretaapian juga dipakai. “Untuk itu kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berperilaku disiplin di perlintasan sebidang,” ujar Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Suprapto, Selasa (6/10).
Aturan dan sanksi itu diharap menghentikan calon pelanggar. Sekarang, kendaraan harus berhenti ketika sinyal berbunyi. Termasuk, saat palang pintu kereta api sudah mulai ditutup.
Pengguna jalan, wajib mendahulukan kereta api di perlintasan. Suprapto menegaskan, kendaraan diharuskan mengurangi kecepatan dan berhenti.
“Tengok kanan-kiri untuk memastikan tidak ada kereta melintas. Jika ada kereta akan melintas, maka wajib berhenti. Dahulukan perjalanan kereta api. Pelanggar akan ditindak tegas,” tutup Suprapto.(fat/yds)
Peristiwa2 minggu agoGeger Penemuan Jasad Bayi Laki-laki di Saluran Irigasi Sawah Sukonolo Bululawang, Polres Malang Buru Pelaku
Serba Serbi2 minggu agoPromo JSM Superindo Malang Hari Ini 3–5 Juli 2026: Ayam Segar dan Minyak Goreng Diskon Besar!
Pemerintahan3 minggu agoTekan Fenomena Fatherless di Momentum Harganas 2026, Pemkot Malang Gencarkan Gerakan Ayah Mengantar Anak Sekolah
Serba Serbi2 minggu agoPrakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini 5 Juli 2026: Dominasi Cerah Terik, Waspada Suhu Dingin Batu dan Kabut Malam Hari
Peristiwa2 minggu agoRampok Honda Jazz Putih di Sumberpucung, Pelaku Curas Viral Diringkus Polres Malang Saat Hendak Jual Mobil
Olahraga3 minggu agoHasil Piala Dunia 2026: Gol Telat Martinelli Bawa Brasil Menang Dramatis 2-1 dan Singkirkan Jepang di Babak 32 Besar
Serba Serbi2 minggu agoRamalan Zodiak Besok Jumat 3 Juli 2026: Cancer dan Capricorn Banjir Cuan, Sagitarius Wajib Waspada!
Serba Serbi1 minggu agoRupiah Hari Ini Ditutup Menguat ke Rp18.065 per Dolar AS, Intip Rincian Kurs BCA dan Mandiri































