Connect with us

Pilbup 2020

Polres Malang Dan Bawaslu Ingatkan Soal Pelanggaran Kampanye Di Tengah Covid-19

Diterbitkan

,

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar (Foto: Imron Haqiqi)

 

KABARMALANG.COM – Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar tegaskan tidak akan segan membubarkan kampanye Paslon (Pasangan Calon) Bupati Malang dan Wakil Bupati Malang yang melanggar protokol kesehatan dalam melaksanakan kampanye.

“Ya, bisa kita bubarkan. Sebagaimana sudah ada Peraturan KPU, bahwa protokol kesehatan harus diutamakan. Jadi, penindakannya kami dari TNI dan Polri selaku ketua dan wakil ketua gugus tugas penanganan Covid-19 bisa mengambil tindakan jika ada pelanggaran protokol kesehatan,” ungkap Hendri usai forum silahturahmi Kamtibmas di Hotel Mirabell Kepanjen, Rabu (30/09/2020).

Lebih lanjut, pria kelahiran Solok Sumatera Barat itu mengatakan jika dari paslon ada indikasi pelangaran protokol kesehatan pihaknya akan memberikan teguran satu atau dua kali. Namun jika tidak diindahkan pihaknya tidak akan segan mengambil tindakan tegas.

“Jadi kalau ada pelanggaran, kita sudah berikan himbaun sekali, dua kali, ternyata tidak diindahkan, masih tetap melakukan pelanggaran, kita bisa melakukan tindakan tegas. Seperti membubarkan kampanye tersebut. Memotong atau mengintervensi agar pelaksanaan kampanye segera selesai. Itu bisa kita laksanakan bila protokol kesehatan tidak dilaksanakan,” terang Hendri.

“Dalam tahapan kampanye ini, baik paslon nomor satu, dua ataupun nanti nomor tiga. Saya sudah sampaikan, bahwa dari Gugus Tugas kemudian TNI-Polri yang ada di setiap kecamatan, harus memantau pelaksanaan kampanye. Apakah protokol kesehatan dilaksanakan, semua yang datang sudah memakai masker, menyediakan sanitizer, menjaga jarak. Semua harus menjadi atensi utama,” sambungnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Malang, George Da Silva mengatakan hingga saat ini belum ada laporan maupun temuan terkait adanya pelanggaran, termasuk pelanggaran protokol kesehatan.

“Belum ada, jajaran kami (Panwaslu) kecamatan juga belum mendapat temuan. Begitupun laporan dari masyarakat juga tidak ada,” paparnya.

George sapaan akrab George Da Silva- menjelaskan bahwa siapapun warga Kabupaten Malang bisa melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Malang jika ada temuan indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh paslon.

“Ya, siapapun yang punya KTP Kabupaten Malang bisa melaporka ke kami (Bawaslu) jika menemukan pelanggaran,” tutupnya. (haq/fir)

Terpopuler

// width=
Marketing Kabarmalang.Com
Aktifkan Notifikasi OK Tidak Terimakasih