Connect with us

Hukrim

Asyik Nongkrong di Warkop, Kurir Ganja Ditangkap

Published

on

IMG 20200917 151938
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata saat konferensi pers

 

KABARMALANG.COM – Satreskoba Polresta Malang Kota menangkap TC (32), kurir narkotika. Dari tangan tersangka disita 3,5 ons sabu-sabu dan 3,5 kilogram ganja kering.

Saat ditangkap, TC kedapatan membawa satu poket plastik berisi sabu-sabu. Kemudian dari hasil penyelidikan, polisi menemukan barang bukti lain dari tangan tersangka.

Yaitu sabu-sabu seberat 3,5 ons dan ganja kering seberat 3,5 kilogram. Kepada polisi, TC mengaku hanya sebagai kurir dengan imbalan antara Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu.

“Tersangka atas nama TC (inisial), kelahiran Kediri, dan kost di wilayah Krian, Mojosari, Mojokerto. Barang diakui berasal dari AS yang sekarang kita jadikan DPO. Tersangka ini memiliki peran sebagai kurir,” kata Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata saat konferensi pers, Kamis (17/09/2020).

Tersangka mengaku, masih tiga bulan menjadi kurir narkotika. Ketika ditangkap, tersangka hendak mengantarkan barang sesuai pesanan dari AS.

“Barang bukti rencananya akan dikirimkan oleh tersangka, sesuai permintaan AS. Setiap pengiriman tersangka mendapatkan imbalan sebesar Rp 300 sampai Rp 500 ribu,” ujar Leonardus.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman hukuman paling ringan lima tahun penjara,” tandas Kapolresta. (rjs/fir)

Advertisement

Terpopuler