Connect with us

Serba Serbi

Bapenda Provinsi Gratiskan Pajak dan Balik Nama Kendaraan

Diterbitkan

,

Pelayanan di Samsat Malang Selatan

 

KABARMALANG.COM – Bapenda Pemprov Jatim memberlakukan kebijakan Gubernur untuk membebaskan pemutihan denda/sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)/BBN II.

“Pemutihan ini berlaku selama hampir dua bulan, mulai hari ini (01/09) hingga 28 November,” ujar Fatkurozi Administrator Pengelola Data Pelayanan Perpajakan (PDPP) Kantor Bersama Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (KB Samsat) Malang Selatan, Senin (01/09/2020).

Menurut Fatkurozi, pelaksanaan pemutihan kali ini, antusiasme masyarakat masih dalam kategori normal, dan belum ada lonjakan yang signifikan.

“Kebetulan kan kemarin habis pembebasan denda, dan diskon Corona itu. Ini ada kebijakan lagi dari Gubernur. Dengan kebijakan Gubernur ini, dengan situasi pandemi, masyarakat kan juga merasa ringan,” jelasnya.

Akan tetapi, lanjut Fatkurozi, lonjakan antusias masyarakat diprediksi bakal terjadi pada akhir-akhir masa program pemutihan di bulan November mendatang

“Lonjakan terjadi biasanya mendekati akhir pemutihan. Ya satu minggu sebelum penutupan. Sekitar 20 persen dari hari biasa. Tapi, sejauh ini masih normal,” terangnya.

Untuk itu, tambah Fatkurozi, dirinya bakal memaksimalkan E-Samsat untuk menghindari penumpukan masyarakat pada saat pelayanan di Samsat Malang Selatan.

“E-Samsat akan kita maksimalkan. Di unggulan kita fleksibel saja. Kalau ada antrian panjang, baru akan kita majukan jam pelayanannya. Kalau biasanya jam 8 pagi, kita ajukan jam 7 pagi,” tutupnya. (ski/fir)

Terpopuler

// width=
Marketing Kabarmalang.Com
Aktifkan Notifikasi OK Tidak Terimakasih