Peristiwa
Satresnarkoba Polres Malang Ringkus Dua Pengedar Sabu di Dampit, 11,3 Gram Barang Haram Disita

KABARMALANG.COM – Satresnarkoba Polres Malang berhasil membekuk dua pria pengedar narkotika berinisial LP (48) dan MI (31) di Desa Jambangan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, pada Minggu, 10 Mei 2026, setelah terbukti menyimpan sabu seberat 11,3 gram.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran gelap narkoba di wilayah tersebut, yang kemudian ditindaklanjuti polisi melalui serangkaian penyelidikan dan penggeledahan di rumah para tersangka.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan belasan gram sabu siap edar beserta timbangan digital dan alat hisap.
Di mana kedua pelaku kini terancam hukuman minimal lima tahun penjara sesuai Undang-Undang Narkotika guna memutus rantai jaringan peredaran barang haram di wilayah Kabupaten Malang.
Kronologi Penangkapan & Pengembangan Kasus
​Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menjelaskan urutan pengungkapan jaringan lokal ini sebagai berikut:
​Tersangka Pertama (LP): Ditangkap lebih dulu di sebuah rumah di Desa Jambangan. Petugas menemukan alat hisap, pipet kaca, dan timbangan digital yang menguatkan perannya dalam distribusi narkoba.
​Pengembangan Kasus: Berdasarkan pengakuan LP, polisi bergerak cepat menuju rumah MI yang masih berada di kawasan Desa Jambangan untuk melakukan penggerebekan kedua.
​Tersangka Kedua (MI): MI ditangkap dengan barang bukti utama berupa dua klip plastik berisi sabu yang disembunyikan dalam tas hitam.
Barang Bukti yang Diamankan
​Dalam rilis resmi pada Rabu, 13 Mei 2026, Polres Malang menunjukkan total barang bukti yang disita:
​Narkotika: Dua klip plastik berisi sabu dengan total berat kotor 11,3 gram.
​Peralatan Transaksi: Dua unit timbangan digital, plastik klip kosong, sedotan, dan telepon genggam.
​Alat Konsumsi: Pipet kaca dan alat hisap sabu (bong).
Komitmen Pemberantasan Narkoba
​Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Malang masih melakukan pendalaman untuk melacak pemasok utama (bandar) di atas kedua tersangka.
​”Kami masih mendalami asal-usul barang haram ini. Dugaan sementara sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Malang Selatan. Polres Malang berkomitmen tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika demi melindungi generasi muda kita,” tegas AKP Bambang Subinajar.
Pemerintahan5 jam agoTekan Fenomena Fatherless di Momentum Harganas 2026, Pemkot Malang Gencarkan Gerakan Ayah Mengantar Anak Sekolah
Olahraga5 jam agoHasil Piala Dunia 2026: Gol Dramatis Eustáquio Antar Kanada Tekuk Afrika Selatan 1-0 dan Ukir Sejarah Lolos 16 Besar
Pemerintahan2 minggu agoLuncurkan Rumah PIJAR, Pemkot Malang Perkuat Pendampingan Disabilitas Mental Berbasis Keluarga
Peristiwa12 jam agoRespons Cepat Call Center 110, Polres Malang Bubarkan Balap Liar di Exit Tol Pakis dan Sita Belasan Motor
Pemerintahan5 jam agoRaih Juara 1 PPA Awards 2026 Tingkat Jatim, Pemkot Malang Sukses Tekan Perkawinan Anak Lewat Inovasi RT Berkelas
Olahraga9 menit agoHasil Piala Dunia 2026: Gol Telat Martinelli Bawa Brasil Menang Dramatis 2-1 dan Singkirkan Jepang di Babak 32 Besar
Pemerintahan5 hari agoTunggu Restu Kemensos, Pemkot Malang Siapkan Lahan 5,4 Hektare di Arjowinangun untuk Proyek Sekolah Rakyat



























