Peristiwa
Satresnarkoba Polres Malang Ringkus Dua Pengedar Sabu di Dampit, 11,3 Gram Barang Haram Disita

KABARMALANG.COM – Satresnarkoba Polres Malang berhasil membekuk dua pria pengedar narkotika berinisial LP (48) dan MI (31) di Desa Jambangan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, pada Minggu, 10 Mei 2026, setelah terbukti menyimpan sabu seberat 11,3 gram.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran gelap narkoba di wilayah tersebut, yang kemudian ditindaklanjuti polisi melalui serangkaian penyelidikan dan penggeledahan di rumah para tersangka.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan belasan gram sabu siap edar beserta timbangan digital dan alat hisap.
Di mana kedua pelaku kini terancam hukuman minimal lima tahun penjara sesuai Undang-Undang Narkotika guna memutus rantai jaringan peredaran barang haram di wilayah Kabupaten Malang.
Kronologi Penangkapan & Pengembangan Kasus
​Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menjelaskan urutan pengungkapan jaringan lokal ini sebagai berikut:
​Tersangka Pertama (LP): Ditangkap lebih dulu di sebuah rumah di Desa Jambangan. Petugas menemukan alat hisap, pipet kaca, dan timbangan digital yang menguatkan perannya dalam distribusi narkoba.
​Pengembangan Kasus: Berdasarkan pengakuan LP, polisi bergerak cepat menuju rumah MI yang masih berada di kawasan Desa Jambangan untuk melakukan penggerebekan kedua.
​Tersangka Kedua (MI): MI ditangkap dengan barang bukti utama berupa dua klip plastik berisi sabu yang disembunyikan dalam tas hitam.
Barang Bukti yang Diamankan
​Dalam rilis resmi pada Rabu, 13 Mei 2026, Polres Malang menunjukkan total barang bukti yang disita:
​Narkotika: Dua klip plastik berisi sabu dengan total berat kotor 11,3 gram.
​Peralatan Transaksi: Dua unit timbangan digital, plastik klip kosong, sedotan, dan telepon genggam.
​Alat Konsumsi: Pipet kaca dan alat hisap sabu (bong).
Komitmen Pemberantasan Narkoba
​Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Malang masih melakukan pendalaman untuk melacak pemasok utama (bandar) di atas kedua tersangka.
​”Kami masih mendalami asal-usul barang haram ini. Dugaan sementara sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Malang Selatan. Polres Malang berkomitmen tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika demi melindungi generasi muda kita,” tegas AKP Bambang Subinajar.
Serba Serbi3 minggu yang laluDaftar Tarif Listrik PLN Agustus 2026 Resmi Tidak Naik: Rincian Lengkap Rumah Tangga dan Bisnis
Peristiwa3 minggu yang laluKota Padang Dilanda Banjir Besar di 15 Titik Hari Ini 3 Agustus 2026: Fasilitas Kesehatan Terendam, BPBD Terjunkan Perahu Karet
Hukrim2 minggu yang laluPelaku Penganiayaan di Gedangan Malang Berhasil Ditangkap Polres Malang Usai Sempat Buron
Pemerintahan3 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Serba Serbi4 minggu yang laluDaftar Lengkap Hari Libur Nasional 2026: Cek Sisa Tanggal Merah dan Kalender yang Sudah Lewat
Olahraga4 minggu yang laluTundukkan Blueblood FC 2-0, SSB Porma FC U-15 Tembus Semifinal Piala Soeratin U-15 2026 Zona Malang
Peristiwa4 minggu yang laluFenomena Gerhana Matahari: Pengertian, Jenis, Jadwal 2026–2027, dan Cara Aman Mengamatinya
Serba Serbi2 minggu yang laluGerakan SEHATI Kelompok 99 KKN MAs Dorong Kesehatan Lansia dan Balita di Desa Tawangsari



































