Connect with us

Serba Serbi

Batas Lapor SPT Tahunan 2025 Diperpanjang hingga 30 April 2026: Bebas Denda Keterlambatan

Published

on

Batas Lapor SPT Tahunan 2025 Diperpanjang hingga 30 April 2026: Bebas Denda Keterlambatan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 hingga 30 April 2026 bagi seluruh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan di Indonesia (istimewa)

KABARMALANG.COMDirektorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 hingga 30 April 2026 bagi seluruh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan di Indonesia guna memberikan kelonggaran masa transisi penggunaan sistem perpajakan terbaru.

Keputusan ini diambil untuk memfasilitasi masyarakat dalam beradaptasi dengan Sistem Coretax yang baru saja diimplementasikan secara penuh pada awal tahun ini.

Sehingga bagi para pelapor yang melakukan pengisian hingga tenggat waktu baru tersebut akan dibebaskan dari sanksi denda keterlambatan sebesar Rp100.000.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan rasio kepatuhan pajak nasional sekaligus memberikan kenyamanan bagi para karyawan maupun pelaku usaha dalam menyiapkan dokumen bukti potong dan daftar harta secara lebih akurat melalui portal resmi DJP.

​Panduan Cepat Pelaporan SPT Tahunan via Sistem Coretax

​Mulai tahun 2026, proses pelaporan menjadi lebih terintegrasi. Berikut langkah-langkah utamanya:

​Akses Portal: Masuk ke laman resmi Coretax DJP menggunakan NIK (sebagai NPWP) dan kata sandi yang telah terverifikasi.

​Menu Pelaporan: Pilih formulir yang sesuai dengan profil Anda (1770 SS untuk penghasilan di bawah 60 juta, 1770 S untuk di atas 60 juta, atau 1770 untuk pekerja bebas/usaha).

Validasi Data: Periksa data harta, utang, dan tanggapan keluarga yang kini otomatis terhubung dengan data kependudukan.

​Dokumen Wajib untuk Pelaporan Cepat

​Siapkan berkas-berkas berikut sebelum membuka portal agar proses pengisian lebih efisien:

Jenis Dokumen

Kegunaan

Target Wajib Pajak

Formulir 1721 A1/A2

Bukti Potong Pajak Penghasilan

Karyawan Swasta/ASN/TNI/Polri

Daftar Harta & Utang

Tabungan, Kendaraan, Properti, Pinjaman

Seluruh Wajib Pajak

Laporan Keuangan

Rekap Peredaran Bruto (Omzet)

Pelaku UMKM / Pekerja Bebas

Kartu Keluarga

Validasi data tanggapan keluarga

Seluruh Wajib Pajak

Update Batas Waktu & Sanksi (Edisi April 2026)

​Meskipun terdapat perpanjangan, penting untuk memperhatikan tenggat waktu akhir agar terhindar dari denda administrasi:

​Wajib Pajak Orang Pribadi & Badan: Batas akhir jatuh pada 30 April 2026.

​Imbauan Khusus ASN: Tetap disarankan melapor lebih awal untuk menghindari antrean sistem di akhir periode.

​Sanksi Keterlambatan (Setelah 30 April):

​Rp100.000 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.

​Rp1.000.000 bagi Wajib Pajak Badan.

​Catatan Penting: Jika Anda mengalami kendala teknis atau kegagalan login pada sistem Coretax, segera hubungi Kring Pajak 1500200 atau kunjungi Pojok Pajak di pusat perbelanjaan terdekat.

Advertisement
Advertisement

Terpopuler