Serba Serbi
Cara Tukar Uang Baru di PINTAR BI 2026: Panduan Lengkap Program SERAMBI Bank Indonesia

KABARMALANG.COM – Bank Indonesia (BI) secara resmi membuka layanan penukaran uang layak edar bagi masyarakat di seluruh Indonesia melalui platform digital PINTAR BI guna memenuhi kebutuhan transaksi tunai menjelang Idulfitri 1447 H.
Program yang dikemas dalam inisiatif SERAMBI 2026 (Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idulfitri) ini bertujuan untuk mempermudah warga mendapatkan uang pecahan kecil secara gratis, aman, dan terhindar dari risiko uang palsu.
Proses penukaran dilakukan secara terintegrasi, di mana masyarakat wajib melakukan pemesanan jadwal secara daring (online) sebelum mendatangi titik lokasi Kas Keliling atau kantor bank umum mitra yang telah ditentukan di berbagai kota strategis.
​Panduan Pemesanan Online via Aplikasi PINTAR BI
​Sebelum mendatangi lokasi, pastikan Anda telah mendapatkan kuota penukaran dengan langkah-langkah berikut:
​Akses Laman Resmi: Kunjungi situs pintar.bi.go.id.
​Pilih Layanan: Klik menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling”.
​Reservasi Jadwal: Pilih provinsi, lokasi penukaran, dan waktu operasional yang masih tersedia.
​Input Data KTP: Masukkan NIK KTP dan tentukan jumlah paket pecahan uang yang ingin ditukar.
Simpan Kode QR: Unduh bukti pemesanan berupa kode QR untuk ditunjukkan kepada petugas saat hari penukaran.
​Lokasi Penukaran Uang Resmi
​Terdapat dua jalur utama yang bisa Anda pilih untuk menukarkan uang rupiah:
Kas Keliling BI: Layanan mobil keliling yang biasanya siaga di titik publik seperti pasar tradisional, alun-alun kota, atau rest area.
​Bank Umum Mitra: BI bekerja sama dengan perbankan nasional seperti BRI, BCA, Mandiri, dan BNI. Beberapa cabang melayani penukaran langsung dengan syarat membawa KTP dan buku tabungan nasabah.
​Syarat dan Ketentuan Penukaran Uang 2026
​Agar proses transaksi berjalan lancar, perhatikan aturan teknis berikut:
Kategori | Syarat & Ketentuan |
|---|---|
Susunan Uang | Harus dipilah per pecahan, tahun emisi, dan disusun searah. |
Kondisi Fisik | Tidak boleh menggunakan selotip, perekat, atau steples pada uang. |
Batas Nominal | Umumnya kelipatan 100 lembar per pecahan (sesuai paket SERAMBI). |
Uang Rusak | Dilayani jika keutuhan fisik minimal 2/3 bagian (pilih menu “Uang Rusak” di PINTAR). |
Serba Serbi4 minggu yang laluDaftar Tarif Listrik PLN Agustus 2026 Resmi Tidak Naik: Rincian Lengkap Rumah Tangga dan Bisnis
Peristiwa4 minggu yang laluKota Padang Dilanda Banjir Besar di 15 Titik Hari Ini 3 Agustus 2026: Fasilitas Kesehatan Terendam, BPBD Terjunkan Perahu Karet
Pemerintahan4 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Hukrim3 minggu yang laluPelaku Penganiayaan di Gedangan Malang Berhasil Ditangkap Polres Malang Usai Sempat Buron
Serba Serbi3 minggu yang laluInformasi Cuaca Jawa Timur Hari Ini Rabu 12 Agustus 2026 Cerah Berawan Tanpa Potensi Hujan
Serba Serbi3 minggu yang laluSosialisasi Olahan Daun Kelor KKN MAs Kelompok 109 Dorong Gizi dan Ekonomi di Desa Tumpang
Serba Serbi4 minggu yang laluGerakan GAS UMKM KKN MAs Dorong Digitalisasi Pedagang Pasar Jumat Desa Tawangsari Lewat QRIS dan Google Maps
Serba Serbi3 minggu yang laluGerakan SEHATI Kelompok 99 KKN MAs Dorong Kesehatan Lansia dan Balita di Desa Tawangsari




































