Hukrim
Edarkan Ganja Mahasiswa di Malang Tertangkap Polisi

KABARMALANG.COM – Tiga mahasiswa perguruan tinggi negeri di Kota Malang tertangkap polisi karena mengedarkan ganja. Narkotika golongan I tersebut didatangkan dari Medan memanfaatkan jasa ekspedisi. Selain mereka, polisi juga menangkap dua pembeli.
Kedua mahasiswa pengedar ganja itu berinisil FIP (23) beralamat di Lowokwaru, Kota Malang dan AKW (20), warga asal Poncokusumo, Kabupaten Malang. FIP ditangkap saat melakukan transaksi di sebuah kantin salah satu perguruan tinggi negeri di Kota Malang, 14 Febuari 2020 lalu.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan, penangkapan tiga tersangka lain merupakan hasil pengembangan dari keterangan FIP.
Pertama adalah AKW yang membeli ganja dari FIP sebanyak 750 gram, dan tersangka menjual kembali ganja tersebut kepada ASY (24), warga asal Surabaya yang menetap di kawasan Simpang Dieng Utara, Kota Malang.
Satu tersangka lain yaitu Agam (23), mahasiswa asal Tangerang yang tinggal di wilayah Lowokwaru, Kota Malang, juga berhasil diamankan setelah terbukti membeli ganja dari tersangka FIP.
“Untuk tersangka FIP dan AKW kita jerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 karena memiliki dan mengedarkan narkotika jenis ganja. Sementara untuk tersangka ASY dan Agam kita kenakan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 karena memiliki dan membeli narkotika jenis ganja,” ungkap Leonardus dalam konferensi pers, Jumat (21/2/2020).
Diungkapkan, kasus peredaran narkotika ini berawal dari tersangka FIP yang memesan ganja sebanyak 1 kilogram dari Medan. Ganja dibeli dengan harga Rp 6,5 juta yang kemudian dikirim memanfaatkan jasa ekspedisi ke Kota Malang.
“Setelah pengiriman ganja tiba di Malang, tersangka FIP meminta tersangka AKW untuk mengambilnya. Kemudian ganja 1 kilogram dipecah oleh tersangka FIP sebanyak 3/4 atau sebanyak 750 gram yang kemudian dijual kepada AKW, sisanya dijual kepada tersangka ASY,” beber Leonardus.
Leonardus menambahkan, tersangka FIP mendapatkan uang sebanyak Rp 13,2 juta dari penjualan 1 kilogram ganja tersebut.
“Dan tersangka FIP mengakui baru satu kali ini mengedarkan ganja,” tegas Leonardus.
Peredaran ganja memanfaatkan jasa ekspedisi tengah menjadi perhatian serius Satreskoba Polresta Malang Kota. Hal ini mengacu pada pengungkapan peredaran ganja yang menjerat tersangka FIP dkk.
“Nanti, dengan pengungkapan kasus ini.Satreskoba akan mendalami modus operandi peredaran narkotika dengan memanfaatkan jasa ekspidisi. Agar dapat memutus rantai peredaran narkotika ke Kota Malang kedepannya,” pungkas Leonardus. (rjs/fir)
Serba Serbi4 minggu yang laluDaftar Tarif Listrik PLN Agustus 2026 Resmi Tidak Naik: Rincian Lengkap Rumah Tangga dan Bisnis
Peristiwa4 minggu yang laluKota Padang Dilanda Banjir Besar di 15 Titik Hari Ini 3 Agustus 2026: Fasilitas Kesehatan Terendam, BPBD Terjunkan Perahu Karet
Pemerintahan4 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Hukrim3 minggu yang laluPelaku Penganiayaan di Gedangan Malang Berhasil Ditangkap Polres Malang Usai Sempat Buron
Serba Serbi4 minggu yang laluGerakan GAS UMKM KKN MAs Dorong Digitalisasi Pedagang Pasar Jumat Desa Tawangsari Lewat QRIS dan Google Maps
Serba Serbi3 minggu yang laluSosialisasi Olahan Daun Kelor KKN MAs Kelompok 109 Dorong Gizi dan Ekonomi di Desa Tumpang
Serba Serbi3 minggu yang laluInformasi Cuaca Jawa Timur Hari Ini Rabu 12 Agustus 2026 Cerah Berawan Tanpa Potensi Hujan
Serba Serbi3 minggu yang laluGerakan SEHATI Kelompok 99 KKN MAs Dorong Kesehatan Lansia dan Balita di Desa Tawangsari































