Connect with us

Serba Serbi

Iuran BPJS Kesehatan Maret 2026: Cek Tarif Terbaru dan Aturan Kelas Standar (KRIS)

Published

on

Iuran BPJS Kesehatan Maret 2026: Cek Tarif Terbaru dan Aturan Kelas Standar (KRIS)
Memasuki bulan Maret 2026, masyarakat Indonesia secara aktif memantau pembaruan besaran iuran BPJS Kesehatan seiring dengan implementasi penuh sistem Kelas Rawat Inap Standar (istimewa)

KABARMALANG.COM – Memasuki bulan Maret 2026, masyarakat Indonesia secara aktif memantau pembaruan besaran iuran BPJS Kesehatan seiring dengan implementasi penuh sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan menegaskan bahwa penyesuaian tarif dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan rumah sakit tanpa membebani kelompok masyarakat bawah.

Hingga saat ini, skema iuran bagi peserta Mandiri (PBPU) masih mengacu pada regulasi terbaru yang menyeimbangkan antara fasilitas ruang inap tunggal dan kemampuan bayar peserta.

Update Besaran Iuran BPJS Kesehatan (Maret 2026)

​Berikut adalah rincian nominal iuran bulanan bagi peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Peserta Mandiri:

Kategori Peserta

Besaran Iuran per Bulan

Fasilitas Rawat Inap

Kelas 1

Rp150.000

KRIS (Fasilitas Standar Plus)

Kelas 2

Rp100.000

KRIS (Fasilitas Standar)

Kelas 3

Rp42.000*

KRIS (Fasilitas Standar)

PBI (Bantuan Pemerintah)

Rp42.000 (Dibayar Negara)

KRIS (Fasilitas Standar)

*Khusus Kelas 3, peserta hanya membayar Rp35.000, sisanya Rp7.000 disubsidi Pemerintah.

Apa Itu Sistem KRIS yang Berlaku Tahun 2026?

​Tahun 2026 menandai era baru layanan kesehatan dengan dihapusnya sistem kelas 1, 2, dan 3 secara bertahap menuju Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

​Tujuan: Menghapus kasta layanan kesehatan agar seluruh peserta mendapatkan standar fasilitas ruang inap yang sama (seperti minimal 4 tempat tidur per kamar, AC, dan kamar mandi dalam).

​Iuran: Meski fasilitas diseragamkan, penentuan besaran iuran tetap dibedakan berdasarkan kemampuan ekonomi peserta agar prinsip gotong royong tetap terjaga.

Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan Secara Online

​Hindari denda keterlambatan dengan rutin mengecek status kepesertaan dan tagihan Anda melalui:

​Aplikasi Mobile JKN: Masuk ke menu “Pendaftaran Peserta” atau “Tagihan”.

​WhatsApp (CHIKA): Hubungi nomor resmi BPJS Kesehatan di 08118750400.

E-Wallet & M-Banking: Cek langsung di menu pembayaran BPJS pada aplikasi bank atau e-wallet pilihan Anda.

Advertisement

Terpopuler