Connect with us

Peristiwa

Rimzah Soroti Pembiaran Operasional Tempat Hiburan Malam, Satpol PP Diminta Bertindak

Diterbitkan

,

IMG 20260118 205103
Pimpinan DPRD Kota Malang dari Fraksi Partai Gerindra, Rimzah (istimewa)

 

KABARMALANG.COM – Polemik operasional tempat hiburan malam The Souls Bar & Night Club di Kota Malang kembali menuai perhatian publik.

Persoalan kelengkapan perizinan, kejelasan penindakan, serta lokasi usaha yang berdekatan dengan fasilitas pendidikan memunculkan keresahan masyarakat.

Terutama karena belum terlihat langkah tegas penegakan aturan di lapangan.

Menanggapi kondisi tersebut, Pimpinan DPRD Kota Malang dari Fraksi Partai Gerindra, Rimzah, menyoroti peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang sebagai ujung tombak penegakan peraturan daerah.

“Satpol PP memiliki kewenangan penegakan perda,”

“Ketika polemik ini sudah berlarut dan menimbulkan keresahan, seharusnya ada tindakan nyata, bukan sekadar wacana,” ujar Rimzah.

Ia mengungkapkan bahwa dirinya telah berkoordinasi langsung dengan Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, terkait polemik operasional tempat hiburan malam tersebut.

Menurut Rimzah, Wali Kota telah memberikan instruksi agar Satpol PP melakukan penutupan.

“Saya sudah berkoordinasi dengan Pak Wali Kota. Beliau sudah menginstruksikan Satpol PP untuk menutup,”

“Namun sampai saat ini, saya pribadi belum melihat adanya tindakan tegas di lapangan,” tegasnya.

Rimzah menegaskan bahwa DPRD Kota Malang tidak membenarkan pembiaran operasional tempat hiburan malam yang bermasalah.

Ia menilai persoalan ini bukan semata soal kelengkapan izin, tetapi juga menyangkut kesesuaian lokasi, tata ruang.

Serta dampak sosial terhadap lingkungan sekitar.

“Kalaupun ada izin, keberadaan tempat hiburan malam yang berdampingan dengan fasilitas pendidikan tetap harus di tinjau dan di tertibkan,”

“Ini soal kepatutan dan perlindungan lingkungan pendidikan,” katanya.

Rimzah juga menyoroti jarak lokasi tempat hiburan malam tersebut yang di sebut hanya sekitar 20 meter dari fasilitas pendidikan.

Kondisi tersebut yang dinilai Rimzah berpotensi mengganggu lingkungan belajar dan meresahkan masyarakat.

“Kota Malang di kenal sebagai kota pendidikan. Satpol PP harus peka terhadap kondisi sosial di lapangan, bukan menunggu polemik berkepanjangan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Rimzah meminta Satpol PP Kota Malang untuk segera melaksanakan instruksi pimpinan daerah secara konkret, tanpa menunda-nunda dengan alasan koordinasi lintas instansi.

“Penegakan aturan harus konsisten. Instruksi sudah jelas, maka pelaksanaannya juga harus jelas,”

“Jangan sampai muncul kesan tebang pilih dalam penertiban,” tegasnya.

DPRD Kota Malang, lanjut Rimzah, akan terus mengawal persoalan ini dan mendorong Satpol PP Kota Malang agar menjalankan tugas penegakan perda secara profesional demi menjaga ketertiban serta karakter Kota Malang sebagai kota pendidikan.

 

Iklan

Terpopuler