Pemerintahan
Percepat Sertifikasi Aset, Pemkot Malang Targetkan 3.000 Bidang Tanah Tuntas

KABARMALANG.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang terus melakukan langkah proaktif dalam sertifikasi aset daerah. Upaya ini bertujuan untuk mencegah sengketa kepemilikan, penyalahgunaan aset, sekaligus menjalankan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Usai memimpin apel pagi di Balai Kota Malang, Senin (22/12/2025), Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menjelaskan urgensi legalitas aset.
Saat ini, Pemkot Malang memiliki sekitar 8.260 aset, namun ribuan di antaranya belum memiliki sertifikat resmi.
”Banyak aset yang statusnya secara administratif jelas milik Pemkot, namun karena belum bersertifikat, muncul klaim dari pihak lain yang berujung pada gugatan,” ujar Wahyu.
Meskipun secara hukum Pemkot Malang sering memenangkan gugatan di pengadilan, Wahyu menekankan bahwa proses hukum tersebut menguras waktu dan biaya.
Sertifikasi tanah di anggap sebagai langkah preventif paling efektif agar pihak luar tidak bisa lagi mengklaim aset negara secara sepihak.
Selain aset lama, fokus utama Pemkot saat ini adalah sertifikasi Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari pengembang perumahan. Namun, proses ini sering kali terhambat oleh beberapa faktor:
Standar Teknis: Kondisi fisik PSU (jalan, drainase, dll) yang belum sesuai ketentuan.
Legalitas Pengembang: Adanya pengembang yang sudah tidak aktif atau tidak jelas keberadaannya.
”PSU harus segera di sertifikatkan untuk memastikan pelayanan publik berjalan maksimal, namun kita harus memastikan semuanya sesuai standar sebelum di terima pemerintah,” tambahnya.
Sertifikasi ini tidak hanya soal perlindungan hukum, tetapi juga aspek akuntansi.
Legalitas yang kuat akan meningkatkan nilai aset daerah yang tercatat dalam neraca keuangan secara transparan dan akuntabel.
Selain sertifikasi, Wahyu juga menyoroti pengawasan terhadap pemanfaatan aset.
Ia menemukan kasus di mana aset yang di sewakan untuk hunian dialihfungsikan menjadi tempat usaha tanpa izin.
Pemkot berkomitmen memperketat pengawasan agar fungsi aset tetap sesuai dengan kontrak perjanjian.
Hingga saat ini, masih terdapat sekitar 3.000 aset Pemkot Malang yang belum bersertifikat.
Wahyu mengakui bahwa tantangan utama dalam percepatan ini adalah keterbatasan anggaran.
”Kami berkomitmen menyelesaikan ini secara bertahap. Meskipun ada kendala pembiayaan, percepatan sertifikasi tetap menjadi prioritas demi keamanan aset negara dan masyarakat,” pungkasnya.
Peristiwa3 minggu agoFenomena Viral “Cacing” Persija Usai Kalah dari Persib: Sejarah Spanduk di Samarinda dan Dampak Klasemen
Olahraga3 minggu agoHasil Bali United vs Borneo FC 2-3: Pesut Etam Menang Dramatis, Persaingan Juara dengan Persib Kian Memanas!
Peristiwa3 minggu agoRupiah Melemah Tembus Rp17.516 per Dolar AS Hari Ini 12 Mei 2026, Rekor Tertinggi Akibat Inflasi Global
Peristiwa3 minggu agoIHSG Turun ke Level 6.905 pada 11 Mei 2026: Tertekan Sentimen MSCI dan Pelemahan Rupiah ke Rp17.500
Serba Serbi3 minggu agoHarga Perak Antam Hari Ini 11 Mei 2026 Turun Jadi Rp51.450 per Gram, Simak Rincian Harga Global dan Lokal
Serba Serbi3 minggu agoHarga Emas Antam Melonjak ke Rp2.859.000 per Gram Hari Ini 12 Mei 2026, Cek Rincian Buyback di Pegadaian
Serba Serbi3 minggu agoHarga Perak Antam Hari Ini 13 Mei 2026 Melonjak Lagi ke Rp56.200 per Gram, Tren Bullish Berlanjut
Peristiwa3 minggu agoPolemik LCC Empat Pilar MPR RI 2026: Insiden Penilaian Viral di Kalbar Berujung Permohonan Maaf dan Penonaktifan Juri




































