Pemerintahan
Percepat Sertifikasi Aset, Pemkot Malang Targetkan 3.000 Bidang Tanah Tuntas

KABARMALANG.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang terus melakukan langkah proaktif dalam sertifikasi aset daerah. Upaya ini bertujuan untuk mencegah sengketa kepemilikan, penyalahgunaan aset, sekaligus menjalankan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Usai memimpin apel pagi di Balai Kota Malang, Senin (22/12/2025), Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menjelaskan urgensi legalitas aset.
Saat ini, Pemkot Malang memiliki sekitar 8.260 aset, namun ribuan di antaranya belum memiliki sertifikat resmi.
”Banyak aset yang statusnya secara administratif jelas milik Pemkot, namun karena belum bersertifikat, muncul klaim dari pihak lain yang berujung pada gugatan,” ujar Wahyu.
Meskipun secara hukum Pemkot Malang sering memenangkan gugatan di pengadilan, Wahyu menekankan bahwa proses hukum tersebut menguras waktu dan biaya.
Sertifikasi tanah di anggap sebagai langkah preventif paling efektif agar pihak luar tidak bisa lagi mengklaim aset negara secara sepihak.
Selain aset lama, fokus utama Pemkot saat ini adalah sertifikasi Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari pengembang perumahan. Namun, proses ini sering kali terhambat oleh beberapa faktor:
Standar Teknis: Kondisi fisik PSU (jalan, drainase, dll) yang belum sesuai ketentuan.
Legalitas Pengembang: Adanya pengembang yang sudah tidak aktif atau tidak jelas keberadaannya.
”PSU harus segera di sertifikatkan untuk memastikan pelayanan publik berjalan maksimal, namun kita harus memastikan semuanya sesuai standar sebelum di terima pemerintah,” tambahnya.
Sertifikasi ini tidak hanya soal perlindungan hukum, tetapi juga aspek akuntansi.
Legalitas yang kuat akan meningkatkan nilai aset daerah yang tercatat dalam neraca keuangan secara transparan dan akuntabel.
Selain sertifikasi, Wahyu juga menyoroti pengawasan terhadap pemanfaatan aset.
Ia menemukan kasus di mana aset yang di sewakan untuk hunian dialihfungsikan menjadi tempat usaha tanpa izin.
Pemkot berkomitmen memperketat pengawasan agar fungsi aset tetap sesuai dengan kontrak perjanjian.
Hingga saat ini, masih terdapat sekitar 3.000 aset Pemkot Malang yang belum bersertifikat.
Wahyu mengakui bahwa tantangan utama dalam percepatan ini adalah keterbatasan anggaran.
”Kami berkomitmen menyelesaikan ini secara bertahap. Meskipun ada kendala pembiayaan, percepatan sertifikasi tetap menjadi prioritas demi keamanan aset negara dan masyarakat,” pungkasnya.
Serba Serbi4 minggu yang laluPrakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini 16 Juli 2026: Puncak Kemarau Didominasi Cerah, Batu Tembus 10°C dan Berpotensi Hujan Ringan
Serba Serbi3 minggu yang laluPromo PLN “Semangat Baru Makin Berdaya” 2026: Diskon Tambah Daya Listrik 50% Lewat PLN Mobile, Cek Syarat dan Cara Klaimnya!
Serba Serbi2 minggu yang laluDaftar Lengkap Hari Libur Nasional 2026: Cek Sisa Tanggal Merah dan Kalender yang Sudah Lewat
Serba Serbi2 minggu yang laluPanduan Seleksi CPNS 2026: Definisi Alur, Persyaratan Umum, dan Pemetaan Formasi Resmi SSCASN BKN
Olahraga3 minggu yang laluPembukaan Manis Piala Soeratin U-15 Zona Malang: SSB Porma FC Cukur Diklat Persema 4-0 di Lapangan ARG Lawang
Pemerintahan3 minggu yang laluTingkatkan Ekonomi Ring I, PT MIP dan PT PPA Boyong Penggerak Sosial Studi Banding UMKM ke Malang dan Blitar
Olahraga2 minggu yang laluTundukkan Blueblood FC 2-0, SSB Porma FC U-15 Tembus Semifinal Piala Soeratin U-15 2026 Zona Malang
Pemerintahan1 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik































