Connect with us

Pemerintahan

Tok! UMK Kota Malang 2026 Naik Menjadi Rp3,7 Juta, Ini Penjelasan Wali Kota

Published

on

IMG 20251229 172712
Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) Malang Tahun 2026 (istimewa)

KABARMALANG.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) Malang Tahun 2026 sebesar Rp3.736.101,00.

Kenaikan ini merujuk pada Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 100.3.3.1/937/013/2025 yang di terbitkan pada 24 Desember 2025.

​Wali Kota Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM, menyampaikan informasi tersebut dalam agenda Sosialisasi UMK Kota Malang Tahun 2026 di Savana Hotel, Senin (29/12/2025).

​Penetapan angka terbaru ini merupakan hasil pertimbangan matang dari Dewan Pengupahan, yang melibatkan berbagai unsur mulai dari APINDO, Gaperoma, Gapensi, PHRI, hingga Serikat Pekerja/Buruh.

​Wali Kota Wahyu menegaskan bahwa kenaikan ini adalah upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan serta meningkatkan kesejahteraan pekerja di Kota Malang tanpa mengesampingkan keberlangsungan usaha.

​”Ini merupakan hal yang baik. Pekerja merasa di perhatikan. Bagi pengusaha, kenaikan UMK ini jangan di lihat sebagai beban, melainkan investasi masa depan untuk memotivasi pekerja agar lebih produktif dan loyal,” ujar Wahyu Hidayat.

​Dalam sosialisasi tersebut, Wali Kota menekankan beberapa poin penting demi menjaga stabilitas ekonomi daerah:

Hubungan Harmonis: Menciptakan suasana kerja yang kondusif antara buruh dan pemilik perusahaan.

Peningkatan Produktivitas: Kenaikan upah di harapkan berbanding lurus dengan kualitas kerja.

Kualitas Hidup: Membantu pekerja memenuhi kebutuhan hidup yang semakin dinamis.

​”Apa yang sudah di tetapkan pemerintah ini harus di pedomani dan di laksanakan oleh seluruh pihak agar memberikan manfaat nyata bagi perekonomian Kota Malang,” pungkasnya.

Advertisement

Terpopuler