Pemerintahan
Percepat Sertifikasi Aset, Pemkot Malang Targetkan 3.000 Bidang Tanah Tuntas

KABARMALANG.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang terus melakukan langkah proaktif dalam sertifikasi aset daerah. Upaya ini bertujuan untuk mencegah sengketa kepemilikan, penyalahgunaan aset, sekaligus menjalankan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Usai memimpin apel pagi di Balai Kota Malang, Senin (22/12/2025), Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menjelaskan urgensi legalitas aset.
Saat ini, Pemkot Malang memiliki sekitar 8.260 aset, namun ribuan di antaranya belum memiliki sertifikat resmi.
”Banyak aset yang statusnya secara administratif jelas milik Pemkot, namun karena belum bersertifikat, muncul klaim dari pihak lain yang berujung pada gugatan,” ujar Wahyu.
Meskipun secara hukum Pemkot Malang sering memenangkan gugatan di pengadilan, Wahyu menekankan bahwa proses hukum tersebut menguras waktu dan biaya.
Sertifikasi tanah di anggap sebagai langkah preventif paling efektif agar pihak luar tidak bisa lagi mengklaim aset negara secara sepihak.
Selain aset lama, fokus utama Pemkot saat ini adalah sertifikasi Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari pengembang perumahan. Namun, proses ini sering kali terhambat oleh beberapa faktor:
Standar Teknis: Kondisi fisik PSU (jalan, drainase, dll) yang belum sesuai ketentuan.
Legalitas Pengembang: Adanya pengembang yang sudah tidak aktif atau tidak jelas keberadaannya.
”PSU harus segera di sertifikatkan untuk memastikan pelayanan publik berjalan maksimal, namun kita harus memastikan semuanya sesuai standar sebelum di terima pemerintah,” tambahnya.
Sertifikasi ini tidak hanya soal perlindungan hukum, tetapi juga aspek akuntansi.
Legalitas yang kuat akan meningkatkan nilai aset daerah yang tercatat dalam neraca keuangan secara transparan dan akuntabel.
Selain sertifikasi, Wahyu juga menyoroti pengawasan terhadap pemanfaatan aset.
Ia menemukan kasus di mana aset yang di sewakan untuk hunian dialihfungsikan menjadi tempat usaha tanpa izin.
Pemkot berkomitmen memperketat pengawasan agar fungsi aset tetap sesuai dengan kontrak perjanjian.
Hingga saat ini, masih terdapat sekitar 3.000 aset Pemkot Malang yang belum bersertifikat.
Wahyu mengakui bahwa tantangan utama dalam percepatan ini adalah keterbatasan anggaran.
”Kami berkomitmen menyelesaikan ini secara bertahap. Meskipun ada kendala pembiayaan, percepatan sertifikasi tetap menjadi prioritas demi keamanan aset negara dan masyarakat,” pungkasnya.
Peristiwa4 minggu yang laluBeredar Isu Kota Malang Sepakat Hentikan MBG, Wakil Ketua DPRD Tegaskan Isu Tidak Benar
Peristiwa4 minggu yang laluSatreskrim Polres Malang Raih Dua Penghargaan Polda Jatim Berkat Ungkap 3C dan Selesaikan 957 Perkara
Olahraga4 minggu yang laluManchester United Menang 4-0 atas Sabah FK di Liga Champions 2026/27
Olahraga3 minggu yang laluDewa United vs Bhayangkara FC Berakhir 2-2, Denilson Junior Jadi Penyelamat di Menit 85
Serba Serbi3 minggu yang laluCoway Indonesia Perluas Jangkauan Pasar Surabaya Lewat IBT 2026 dan CSR
Pemerintahan2 minggu yang laluDinsos P3AP2KB Kota Malang Perkuat Perlindungan Anak dari ABH dan Terorisme
Pemerintahan3 minggu yang laluDinsos Kota Malang Minta HRD Pabrik Rokok Kawal Penyaluran BLT DBHCHT 2026
Pemerintahan2 minggu yang laluDinsos P3AP2KB Kota Malang Perkuat Layanan Penanganan Kekerasan Perempuan dan Anak
























