Connect with us

Pemerintahan

Percepat Sertifikasi Aset, Pemkot Malang Targetkan 3.000 Bidang Tanah Tuntas

Diterbitkan

,

IMG 20251224 102646
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang terus melakukan langkah proaktif dalam sertifikasi aset daerah (istimewa)

KABARMALANG.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang terus melakukan langkah proaktif dalam sertifikasi aset daerah. Upaya ini bertujuan untuk mencegah sengketa kepemilikan, penyalahgunaan aset, sekaligus menjalankan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

​Usai memimpin apel pagi di Balai Kota Malang, Senin (22/12/2025), Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menjelaskan urgensi legalitas aset.

Saat ini, Pemkot Malang memiliki sekitar 8.260 aset, namun ribuan di antaranya belum memiliki sertifikat resmi.

​”Banyak aset yang statusnya secara administratif jelas milik Pemkot, namun karena belum bersertifikat, muncul klaim dari pihak lain yang berujung pada gugatan,” ujar Wahyu.

​Meskipun secara hukum Pemkot Malang sering memenangkan gugatan di pengadilan, Wahyu menekankan bahwa proses hukum tersebut menguras waktu dan biaya.

Sertifikasi tanah di anggap sebagai langkah preventif paling efektif agar pihak luar tidak bisa lagi mengklaim aset negara secara sepihak.

​Selain aset lama, fokus utama Pemkot saat ini adalah sertifikasi Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari pengembang perumahan. Namun, proses ini sering kali terhambat oleh beberapa faktor:

Standar Teknis: Kondisi fisik PSU (jalan, drainase, dll) yang belum sesuai ketentuan.

Legalitas Pengembang: Adanya pengembang yang sudah tidak aktif atau tidak jelas keberadaannya.

​”PSU harus segera di sertifikatkan untuk memastikan pelayanan publik berjalan maksimal, namun kita harus memastikan semuanya sesuai standar sebelum di terima pemerintah,” tambahnya.

​Sertifikasi ini tidak hanya soal perlindungan hukum, tetapi juga aspek akuntansi.

Legalitas yang kuat akan meningkatkan nilai aset daerah yang tercatat dalam neraca keuangan secara transparan dan akuntabel.

​Selain sertifikasi, Wahyu juga menyoroti pengawasan terhadap pemanfaatan aset.

Ia menemukan kasus di mana aset yang di sewakan untuk hunian dialihfungsikan menjadi tempat usaha tanpa izin.

Pemkot berkomitmen memperketat pengawasan agar fungsi aset tetap sesuai dengan kontrak perjanjian.

​Hingga saat ini, masih terdapat sekitar 3.000 aset Pemkot Malang yang belum bersertifikat.

Wahyu mengakui bahwa tantangan utama dalam percepatan ini adalah keterbatasan anggaran.

​”Kami berkomitmen menyelesaikan ini secara bertahap. Meskipun ada kendala pembiayaan, percepatan sertifikasi tetap menjadi prioritas demi keamanan aset negara dan masyarakat,” pungkasnya.

Advertisement

Terpopuler