Hukrim
Gerak Cepat Polisi Malang Tangkap Tiga Pelaku Curanmor Truk di Kebonagung

KABARMALANG.COM – Satuan Reserse Kriminal Polres Malang menunjukkan respons cepat dalam mengungkap kasus pencurian truk di area Pabrik Gula Kebonagung, Pakisaji, Kabupaten Malang.
Hanya dalam hitungan jam setelah mengantongi rekaman CCTV, polisi berhasil meringkus tiga terduga pelaku di tiga lokasi berbeda, termasuk penadah di Pasuruan.
Kasus bermula saat truk Mitsubishi bernomor polisi N 9032 EE milik S (41), warga Gondanglegi, di laporkan hilang.
Truk yang sedang antre bongkar tebu di area pabrik gula tersebut raib pada Minggu (23/11/2025).
Korban yang baru kembali dua hari kemudian, langsung melapor ke Polsek Pakisaji setelah upayanya mencari truk tidak membuahkan hasil.
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menjelaskan bahwa petunjuk utama pengungkapan kasus berasal dari rekaman kamera pengawas di lokasi kejadian (TKP).
“Begitu laporan kami terima, Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan, termasuk mengambil rekaman CCTV,”
“Dari rekaman inilah identitas para terduga pelaku mulai terkuak,” ujar AKP Bambang, Selasa (2/12).
Polisi dengan cepat mengidentifikasi pelaku utama, AJ (29), warga Wagir, dan berhasil meringkusnya di SPBU Talok, Turen, pada Minggu dini hari (30/11).
Pengembangan kasus kemudian berlanjut. Petugas menangkap PA (18) di wilayah Petungsewu, Wagir, yang di duga bertugas membantu operasional pencurian.
Titik terang terakhir adalah penangkapan penadah berinisial B (46) di Kabupaten Pasuruan, tepatnya Desa Tempuran, Pasrepan, tempat truk korban di temukan dan di sita.
AKP Bambang menyebut motif para terduga pelaku adalah ekonomi.
Truk tersebut di rencanakan di jual oleh penadah, sehingga kecepatan polisi menjadi kunci untuk mencegah kendaraan berpindah tangan lebih jauh.
“Yang terpenting, kendaraan korban sudah berhasil kami kembalikan,” tegasnya.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV, surat-surat kendaraan, hingga pakaian yang di kenakan saat kejadian.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku, baik pencuri maupun penadah, di jerat dengan Pasal Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dan Pasal Penadahan.
Dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Kasus masih kami kembangkan untuk mendalami kemungkinan jaringan yang lebih luas,” tutup AKP Bambang.
Serba Serbi4 minggu yang laluDaftar Tarif Listrik PLN Agustus 2026 Resmi Tidak Naik: Rincian Lengkap Rumah Tangga dan Bisnis
Peristiwa4 minggu yang laluKota Padang Dilanda Banjir Besar di 15 Titik Hari Ini 3 Agustus 2026: Fasilitas Kesehatan Terendam, BPBD Terjunkan Perahu Karet
Pemerintahan4 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Hukrim3 minggu yang laluPelaku Penganiayaan di Gedangan Malang Berhasil Ditangkap Polres Malang Usai Sempat Buron
Serba Serbi4 minggu yang laluGerakan GAS UMKM KKN MAs Dorong Digitalisasi Pedagang Pasar Jumat Desa Tawangsari Lewat QRIS dan Google Maps
Serba Serbi3 minggu yang laluSosialisasi Olahan Daun Kelor KKN MAs Kelompok 109 Dorong Gizi dan Ekonomi di Desa Tumpang
Serba Serbi3 minggu yang laluInformasi Cuaca Jawa Timur Hari Ini Rabu 12 Agustus 2026 Cerah Berawan Tanpa Potensi Hujan
Serba Serbi3 minggu yang laluGerakan SEHATI Kelompok 99 KKN MAs Dorong Kesehatan Lansia dan Balita di Desa Tawangsari































