Hukrim
Polisi Gerebek Rumah Pengedar, 24,48 Gram Sabu di Malang

KABARMALANG.COM – Polisi membekuk seorang pria berinisial NG alias Budug (29) yang di duga kuat sebagai pengedar sabu di wilayah Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 23 poket sabu siap edar dengan total berat mencapai 24,48 gram.
Pengungkapan ini di lakukan setelah tim mendapat informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Dusun Sumbersuko, Desa Blayu, Kecamatan Wajak.
“Penggerebekan di lakukan Kamis (8/5) lalu. Pelaku di tangkap di kediamannya”,
“Berikut barang bukti sabu dalam kemasan siap edar,” kata Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar saat di konfirmasi, Rabu (21/5/2025).
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang yang biasa di gunakan untuk mengemas dan menakar narkotika.
Antara lain dua unit timbangan digital, satu alat hisap sabu (bong), 800 plastik klip baru, dan 54 potongan sedotan plastik warna biru-putih.
Polisi juga mengamankan satu ponsel Vivo Y19 yang di duga di gunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan jaringan pembeli.
“Modus pelaku cukup klasik, sabu di bungkus dalam klip kecil, lalu di kemas dalam potongan sedotan untuk di edarkan”,
“Semua barang bukti kami temukan saat penggeledahan,” ujar Bambang.
Ngadiono yang di ketahui hanya tamatan SD dan sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta, kini mendekam di sel tahanan Polres Malang.
Ia di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Bambang menyebut, saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terhubung dengan pelaku.
Sementara seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Malang guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Malang,”
“Dukungan masyarakat sangat kami harapkan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika,” tegas Bambang. (*)
Serba Serbi3 minggu yang laluDaftar Tarif Listrik PLN Agustus 2026 Resmi Tidak Naik: Rincian Lengkap Rumah Tangga dan Bisnis
Peristiwa3 minggu yang laluKota Padang Dilanda Banjir Besar di 15 Titik Hari Ini 3 Agustus 2026: Fasilitas Kesehatan Terendam, BPBD Terjunkan Perahu Karet
Hukrim2 minggu yang laluPelaku Penganiayaan di Gedangan Malang Berhasil Ditangkap Polres Malang Usai Sempat Buron
Pemerintahan3 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Serba Serbi4 minggu yang laluPanduan Seleksi CPNS 2026: Definisi Alur, Persyaratan Umum, dan Pemetaan Formasi Resmi SSCASN BKN
Serba Serbi4 minggu yang laluDaftar Lengkap Hari Libur Nasional 2026: Cek Sisa Tanggal Merah dan Kalender yang Sudah Lewat
Peristiwa4 minggu yang laluFenomena Gerhana Matahari: Pengertian, Jenis, Jadwal 2026–2027, dan Cara Aman Mengamatinya
Olahraga4 minggu yang laluTundukkan Blueblood FC 2-0, SSB Porma FC U-15 Tembus Semifinal Piala Soeratin U-15 2026 Zona Malang































