Hukrim
Polisi Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus LSM dan Wartawan

KABARMALANG.COM – Polisi berhasil mengungkap kasus pemerasan di sertai ancaman kekerasan dan penipuan yang di lakukan sindikat bermodus mengaku sebagai anggota LSM dan wartawan.
Dalam pengungkapan tersebut, lima orang tersangka di amankan.
Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho, dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Selasa (11/3/2025), mengatakan kasus ini bermula dari laporan seorang pengusaha kopi, LG (33), warga Kepanjen, Kabupaten Malang.
Ia menjadi korban pemerasan oleh para pelaku.
“Modus para pelaku adalah mendatangi pelaku usaha kopi, kemudian menyampaikan bahwa kopi yang di produksi menyebabkan keracunan”.
“Dengan alasan itu, mereka mengintimidasi korban dan meminta uang,” kata Kompol Bayu.
Wakapolres menjelaskan, keempat pelaku yang di amankan yakni NR alias Deva Limbad (45) dan AK (44), warga Blitar serta MH (62) dan MR (58) asal Kepanjen, Kabupaten Malang.
Sementara satu pelaku lain, MF (31) warga Kecamatan Pakisaji, Kabuaten Malang, berperan sebagai sopir yang mengantar para pelaku ke lokasi target.
Para pelaku mendatangi korban dan menuduh kopi produksi korban menyebabkan mual dan muntah, serta di tuding tidak memiliki izin edar.
Mereka sempat meminta uang Rp500 juta, lalu turun menjadi Rp300 juta, dan akhirnya korban di paksa menyerahkan Rp7 juta.
:Selain itu, mereka mengancam akan melaporkan korban ke Polda Jatim menggunakan surat aduan yang seolah-olah resmi”.
“Padahal setelah di cek, semua identitas dan atribut LSM yang mereka gunakan adalah aspal,” tegas Wakapolres.
Selain memeras korban di Kepanjen, lanjut Bayu, sindikat ini juga melakukan aksi serupa di Wonosari, Kabupaten Malang.
Dengan korban seorang pemilik usaha peternakan. Korban sempat menyerahkan Rp10 juta dengan dalih limbah peternakan mencemari lingkungan.
“Ini masih kami kembangkan, dan tidak menutup kemungkinan TKP akan bertambah,” ungkapnya.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp7 juta hasil pemerasan.
Dua bilah keris, beberapa ponsel, serta kartu ATM.
Selain itu, polisi juga menyita dua kendaraan roda empat dan identitas palsu LSM dan media.
“Pelaku cukup sistematis”.
“Mereka membentuk skenario dengan peran masing-masing, menyiapkan kendaraan, identitas palsu”.
“Hingga surat-surat yang menakut-nakuti korban. Setelah uang di terima, di bagi rata ke semua pelaku,” lanjut Bayu.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, menambahkan bahwa sindikat ini di pimpin oleh Nurwiyono alias Deva Limbad, yang menjadi otak dari seluruh rangkaian kejahatan tersebut.
Modus yang di gunakan pelaku adalah dengan menakuti korban seolah-olah usaha korban adalah ilegal dan terancam di laporkan ke Polda Jatim.
Mereka bahkan membuat surat aduan fiktif.
“Permintaan awal Rp500 juta, lalu di nego menjadi Rp300 juta, sempat turun Rp50 juta, dan terakhir korban menyerahkan Rp7 juta”.
“Setelah menerima uang, para pelaku langsung kami amankan bersama barang bukti,” terang Muchammad Nur.
Muchammad Nur menegaskan, para pelaku juga mengaku sebagai wartawan dan anggota LSM untuk menakut-nakuti korban.
“Jika ada masyarakat atau pelaku usaha yang mengalami kejadian serupa, kami imbau segera melapor”.
“Kami akan tindak lanjuti. Jangan takut, Polres Malang akan mendampingi dan mendukung penuh UMKM di Kabupaten Malang,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka di jerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan.
Dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.
Dan Pasal 56 KUHP terkait membantu melakukan kejahatan.
“Harapan kami, masyarakat lebih waspada terhadap modus-modus seperti ini”.
“Jangan mudah percaya pada orang yang mengaku LSM atau wartawan, apalagi jika di sertai permintaan uang”.
“Laporkan saja ke polisi, kami siap tindak lanjuti,” pungkas Wakapolres Malang Kompol Bayu Halim Nugroho. (tik/fir)
Serba Serbi4 minggu yang laluDaftar Tarif Listrik PLN Agustus 2026 Resmi Tidak Naik: Rincian Lengkap Rumah Tangga dan Bisnis
Peristiwa4 minggu yang laluKota Padang Dilanda Banjir Besar di 15 Titik Hari Ini 3 Agustus 2026: Fasilitas Kesehatan Terendam, BPBD Terjunkan Perahu Karet
Pemerintahan4 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Hukrim3 minggu yang laluPelaku Penganiayaan di Gedangan Malang Berhasil Ditangkap Polres Malang Usai Sempat Buron
Serba Serbi4 minggu yang laluGerakan GAS UMKM KKN MAs Dorong Digitalisasi Pedagang Pasar Jumat Desa Tawangsari Lewat QRIS dan Google Maps
Serba Serbi3 minggu yang laluSosialisasi Olahan Daun Kelor KKN MAs Kelompok 109 Dorong Gizi dan Ekonomi di Desa Tumpang
Serba Serbi3 minggu yang laluGerakan SEHATI Kelompok 99 KKN MAs Dorong Kesehatan Lansia dan Balita di Desa Tawangsari
Serba Serbi3 minggu yang laluInformasi Cuaca Jawa Timur Hari Ini Rabu 12 Agustus 2026 Cerah Berawan Tanpa Potensi Hujan































