Hukrim
Pelaku Perampasan dan Kekerasan Ditangkap Polisi di Penginapan Malang

KABARMALANG.COM – Polisi berhasil menangkap pelaku perampasan dan penganiayaan yang terjadi di sebuah penginapan di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
Pelaku berinisial RA (22), warga Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, di ringkus setelah menggasak tiga ponsel dan uang tunai dari korbannya.
“Betul, petugas telah mengamankan seorang pria yang di duga sebagai pelaku perampasan dan penganiayaan di sebuah penginapan di Kecamatan Kepanjen,” ujar Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, Sabtu (18/1/2025).
Penangkapan RA di lakukan oleh tim gabungan Satreskrim Polres Malang dan Polsek Kepanjen pada Jumat (17/1) dini hari di kediamannya.
Aksi ini merupakan hasil penyelidikan intensif setelah laporan korban berinisial F (30), warga Pagelaran, Malang.
Kejadian naas tersebut di laporkan terjadi pada 23 Desember 2024.
Pada malam kejadian, korban F sedang menginap seorang diri di penginapan.
Sekitar pukul 01.00 WIB, pintu kamar korban di ketuk oleh seseorang yang tidak di kenal.
Tanpa menaruh curiga, korban membuka pintu, dan pelaku langsung masuk serta melakukan pemukulan hingga korban kehilangan kesadaran.
Pelaku kemudian mengambil tiga ponsel korban yang terdiri dari iPhone 11, Vivo, dan Realme.
Serta uang tunai sebesar Rp 2 juta. Korban di temukan dalam kondisi babak belur oleh karyawan penginapan.
Dan langsung di larikan ke puskesmas untuk mendapat perawatan medis.
“Peristiwa tersebut di laporkan ke Polsek Kepanjen dua hari setelah kejadian oleh keluarga korban,” ungkap AKP Dadang.
AKP Dadang menyebut, setelah menerima laporan, Polsek Kepanjen segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti dari lokasi kejadian.
Berdasarkan hasil identifikasi, keberadaan pelaku berhasil terlacak, dan RA di tangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan salah satu barang bukti berupa ponsel Realme milik korban.
Dua ponsel lainnya serta uang tunai hasil kejahatan di ketahui telah di jual oleh pelaku untuk melunasi utang.
“Dari pengakuan tersangka, barang-barang milik korban di jual untuk membayar utang,” jelas AKP Dadang.
AKP Dadang menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan situasi sepi di penginapan untuk melancarkan aksinya.
Pelaku juga mengincar korban yang di anggap lengah dan tidak dapat melakukan perlawanan.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak kejahatan serupa di lokasi lain. (tik/fir)
Peristiwa3 minggu agoFenomena Viral “Cacing” Persija Usai Kalah dari Persib: Sejarah Spanduk di Samarinda dan Dampak Klasemen
Olahraga3 minggu agoHasil Bali United vs Borneo FC 2-3: Pesut Etam Menang Dramatis, Persaingan Juara dengan Persib Kian Memanas!
Peristiwa3 minggu agoRupiah Melemah Tembus Rp17.516 per Dolar AS Hari Ini 12 Mei 2026, Rekor Tertinggi Akibat Inflasi Global
Peristiwa3 minggu agoIHSG Turun ke Level 6.905 pada 11 Mei 2026: Tertekan Sentimen MSCI dan Pelemahan Rupiah ke Rp17.500
Serba Serbi3 minggu agoHarga Perak Antam Hari Ini 11 Mei 2026 Turun Jadi Rp51.450 per Gram, Simak Rincian Harga Global dan Lokal
Serba Serbi3 minggu agoHarga Emas Antam Melonjak ke Rp2.859.000 per Gram Hari Ini 12 Mei 2026, Cek Rincian Buyback di Pegadaian
Serba Serbi3 minggu agoHarga Perak Antam Hari Ini 13 Mei 2026 Melonjak Lagi ke Rp56.200 per Gram, Tren Bullish Berlanjut
Peristiwa3 minggu agoPolemik LCC Empat Pilar MPR RI 2026: Insiden Penilaian Viral di Kalbar Berujung Permohonan Maaf dan Penonaktifan Juri



































