Hukrim
Polisi Amankan Mantan Karyawan Bobol Toko HP di Malang

KABARMALANG,COM – Polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial IF (24), warga Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.
IF di tangkap setelah kedapatan membobol toko handphone tempatnya bekerja dulu dan mencuri sebuah ponsel baru.
Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, menjelaskan bahwa pelaku tertangkap setelah menjual ponsel merek Realme 13 hasil curian tersebut.
Penangkapan di lakukan oleh tim unit reserse kriminal Polsek Singosari di kawasan Kecamatan Lawang, Selasa (14/1/2025).
“Petugas berhasil mengamankan terduga pelaku tak lama setelah menjual barang berupa handphone hasil curian,” kata AKP Dadang, Jumat (17/1).
Kasihumas menjelaskan, kasus ini bermula ketika pemilik toko handphone di Jalan Panglima Sudirman, Singosari, menemukan satu unit ponsel Realme 13 hilang.
Pada saat melakukan pengecekan stok barang.
Pemilik toko kemudian memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di toko.
Dalam rekaman, terlihat pelaku, yang di ketahui adalah mantan karyawan toko.
Ia memasuki toko melalui pintu belakang pada Selasa (7/1/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.
Pemilik toko kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Singosari dengan kerugian sekitar Rp 3 juta.
“Berdasarkan laporan tersebut,”
“Kami segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku,” jelas AKP Dadang.
Dalam penangkapan IF, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Redmi Note 10 Pro.
Yang di beli pelaku menggunakan hasil penjualan ponsel curian.
Serta satu jaket yang di kenakan saat melakukan pencurian.
Uniknya, setelah mencuri ponsel Realme 13, pelaku menjualnya dan menggunakan uang hasil penjualan untuk membeli ponsel dengan merek berbeda.
Yakni Redmi Note 10 Pro. Sisanya di gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Tersangka menjual ponsel hasil curian itu, lalu di belikan ponsel dengan merek lain,”
“Sisanya untuk keperluan sehari-hari,” imbuhnya.
Kini, tersangka IF telah di amankan di ruang tahanan Polres Malang untuk penyelidikan lebih lanjut.
Ia di jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Yang memiliki ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (tik/fir)
Serba Serbi4 minggu yang laluDaftar Tarif Listrik PLN Agustus 2026 Resmi Tidak Naik: Rincian Lengkap Rumah Tangga dan Bisnis
Peristiwa4 minggu yang laluKota Padang Dilanda Banjir Besar di 15 Titik Hari Ini 3 Agustus 2026: Fasilitas Kesehatan Terendam, BPBD Terjunkan Perahu Karet
Pemerintahan4 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Hukrim3 minggu yang laluPelaku Penganiayaan di Gedangan Malang Berhasil Ditangkap Polres Malang Usai Sempat Buron
Serba Serbi4 minggu yang laluGerakan GAS UMKM KKN MAs Dorong Digitalisasi Pedagang Pasar Jumat Desa Tawangsari Lewat QRIS dan Google Maps
Serba Serbi3 minggu yang laluSosialisasi Olahan Daun Kelor KKN MAs Kelompok 109 Dorong Gizi dan Ekonomi di Desa Tumpang
Serba Serbi3 minggu yang laluGerakan SEHATI Kelompok 99 KKN MAs Dorong Kesehatan Lansia dan Balita di Desa Tawangsari
Serba Serbi3 minggu yang laluInformasi Cuaca Jawa Timur Hari Ini Rabu 12 Agustus 2026 Cerah Berawan Tanpa Potensi Hujan































