Hukrim
Siaran Langsung Pornografi, Pasutri Asal Malang Diamankan Polisi

KABARMALANG.COM – Polisi mengamankan pasangan suami istri (pasutri) asal Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, yang terlibat dalam kasus pornografi.
Pasutri tersebut di duga sengaja melakukan siaran langsung bermuatan pornografi demi mendapatkan keuntungan materi hingga puluhan juta rupiah.
Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, membenarkan penangkapan tersebut.
Kedua terduga pelaku berinisial FI (27) dan PN (24), asal Desa Tumpakrejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.
“Betul, petugas mengamankan dua orang yang merupakan pasutri terkait konten pornografi,” ujar AKP Dadang, Selasa (7/1).
Kasihumas AKP Dadang menjelaskan, penangkapan pasutri ini berawal dari patroli tim siber Polsek Gedangan yang menemukan aktivitas siaran langsung bermuatan pornografi di aplikasi media sosial hot51.
Dalam siaran tersebut, FI dan PN kerap memperlihatkan bagian tubuh sensitif hingga melakukan hubungan suami istri secara terang-terangan.
“Tujuan live streaming tersebut adalah untuk mendapatkan endorse atau gift dari penonton,”
“Pelaku melakukan streaming dengan memperlihatkan bagian sensitif tubuhnya,” jelas AKP Dadang.
Dalam pengakuannya, FI dan PN telah melakukan aksi ini selama dua bulan terakhir.
Dengan durasi siaran mencapai delapan hingga sepuluh jam setiap harinya, keduanya mampu meraup keuntungan hingga Rp 35 juta dari ribuan penonton yang memberikan gift sebagai bentuk dukungan.
“Pelaku biasanya memulai siaran sejak sore hingga tengah malam,”
“Dalam sehari, keuntungan yang di peroleh bisa mencapai Rp 5 juta,” tambahnya.
AKP Dadang menyebut, pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian seksi wanita, tripod, topeng, bando, dua unit ponsel iPhone 13.
Serta perhiasan yang di gunakan sebagai properti saat siaran.
Untuk menarik perhatian penonton, FI dan PN kerap menggunakan kostum tertentu, seperti tema cosplay, sebelum akhirnya melakukan aksi bugil.
Selain itu, mereka juga memanfaatkan properti seperti bando dan topeng untuk menambah daya tarik siaran.
Lokasi siaran diketahui di lakukan di rumah mereka sendiri di Kecamatan Gedangan.
“Kedua pelaku melakukan siaran langsung di rumahnya,” jelasnya.
Atas perbuatannya, FI dan PN kini telah di tetapkan sebagai tersangka.
Keduanya di jerat dengan Pasal 35 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Serta Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ancaman pidana bagi pelaku maksimal 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar.
AKP Dadang mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam memanfaatkan teknologi dan media sosial.
Pihaknya mengingatkan agar masyarakat tidak tergiur oleh keuntungan instan yang di peroleh dari aktivitas ilegal seperti hal tersebut.
“Tindakan semacam ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak moral bangsa,” tegasnya.
Selain itu, masyarakat juga di minta untuk melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait konten negatif di media sosial kepada pihak berwajib.
“Peran aktif masyarakat sangat penting untuk membantu kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban di dunia maya,” pungkasnya. (tik/fir)
Peristiwa4 minggu yang laluSatreskrim Polres Malang Raih Dua Penghargaan Polda Jatim Berkat Ungkap 3C dan Selesaikan 957 Perkara
Olahraga4 minggu yang laluManchester United Menang 4-0 atas Sabah FK di Liga Champions 2026/27
Olahraga4 minggu yang laluDewa United vs Bhayangkara FC Berakhir 2-2, Denilson Junior Jadi Penyelamat di Menit 85
Serba Serbi3 minggu yang laluCoway Indonesia Perluas Jangkauan Pasar Surabaya Lewat IBT 2026 dan CSR
Pemerintahan3 minggu yang laluDinsos P3AP2KB Kota Malang Perkuat Perlindungan Anak dari ABH dan Terorisme
Pemerintahan3 minggu yang laluDinsos Kota Malang Minta HRD Pabrik Rokok Kawal Penyaluran BLT DBHCHT 2026
Pemerintahan2 minggu yang laluDinsos P3AP2KB Kota Malang Perkuat Layanan Penanganan Kekerasan Perempuan dan Anak
Pemerintahan4 minggu yang laluDinsos P3AP2KB Kota Malang Kejar Predikat Kota Layak Anak dan Perketat Perlindungan























